Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
HERIADI Als YADI Bin NANANG SHALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 310/ L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI Als YADI Bin NANANG SHALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos saksi NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada terdakwa YADI, kemudian terdakwa YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada terdakwa YADI, lalu terdakwa YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa YADI meminta tolong kepada saksi PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian saksi PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik terdakwa YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya terdakwa YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “OKELAH PAK, KIRIMLAH BARANGNYA (narkotika jenis shabu) SEKALIAN SAMA NOMOR REKENING TEMPAT AKU NAIKKAN DUIT” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada terdakwa YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada terdakwa YADI, kemudian terdakwa YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah terdakwa YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu terdakwa YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer. 
  • Bahwa saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.33 WIB di hubungi sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI yang merupakan kekasih sdr.HUTABARAT, lalu sdri.UCI mengatakan “DEK BISA NGGA ANTARKAN MOTOR ABANG SEKALIAN BAWAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU” kepada saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI mengatakan “ANTAR KEMANA KAK NARKOTIKA JENIS SHABUNYA”, kemudian sdri.UCI mengatakan “ANTAR SAMPAI KE TEMBILAHAN NANTI ADA ORANG KAKA (terdakwa YADI) YANG NYAMBUT DISANA” kepada saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI mengatakan “OKELAH KAK BOLEH SEKALIAN AKU KE GUNTUNG UNTUK JUMPAI ISTRI DI SANA” kepada sdri.UCI, kemudian sdri.UCI mengatakan “OKELAH DEK” kepada saksi WINGKI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi WINGKI kembali di hubungi sdri.UCI menyuruh saksi WINGKI sekira 30 (tiga puluh) menit lagi datang ke kos sdri.UCI yang berada di Rumbai, kemudian saksi WINGKI mengatakan “OKE KAK” kepada sdri.UCI. selanjutnya saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos sdri.UCI untuk menjemput narkotika jenis shabu, sesampainya di kos sdri.UCI, lalu saksi WINGKI langsung menerima 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus oleh plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di selipkan langsung ke tangan saksi WINGKI oleh sdri.UCI sambil mengatakan ”INI UNTUK PAKAIAN KALIAN” kepada saksi WINGKI, setelah saksi WINGKI menerima keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI, lalu saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN kembali menuju ke rumah saksi WINGKI yang berada di Palas, sesampainya di rumah saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI meminta tolong kepada saksi PEBRIAN untuk menemankan saksi WINGKI mengantarkan narkotika jenis shabu menuju ke Tembilahan dan saksi WINGKI menjanjikan akan memberikan pemakaian narkotika jenis shabu kepada saksi PEBRIAN dan segera langsung pulang ke Pekanbaru, lalu saksi PEBRIAN menyetujuinya.
  • Selanjutnya saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu dan dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Tembilahan, kemudian saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN sekira jam 09.00 WIB sampai di Tembilahan, sesampainya saksi WINGKI di Tembilahan, kemudian saksi WINGKI menghubungi sdri.UCI, namun sdri.UCI tidak mengangkat telepon saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “APA INFO KAKA BANG DI TELEPON TAK AKTIF” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “COBA AJA DULU ISTIRAHAT DI TEMPAT KAWANMU DI SANA” kepada saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI mengatakan “OKE BANG”, kemudian saksi WINGKI menuju ke rumah sdr.MAMAN yang berada di Jalan M Boya untuk menumpang tinggal di rumah sdr.MAMAN, kemudian saksi WINGKI tanpa sepengetahuan sdri.UCI mengambil dan menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu yang akan di serahkan kepada terdakwa YADI di dalam toilet rumah sdr.MAMAN,  lalu saksi WINGKI sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdri.UCI yang sambung 3 (tiga) telepon dengan terdakwa YADI, kemudian sdri.UCI menyuruh saksi WINGKI untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa YADI dan sdri.UCI yang akan mengarahkan saksi WINGKI untuk menuju ke lokasi tempat terdakwa YADI menunggu, kemudian terdakwa YADI mengatakan “BANG ITU ORANG (saksi WINGKI) YANG MAU ANTAR BARANG (narkotika jenis shabu) UDAH DI TEMBILAHAN, TUNJUKKAN AKU TOLONG DIMANA BISA AMBIL” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa terdakwa YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan saksi PURBA dan terdakwa YADI, lalu saksi WINGKI bertemu dengan terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemudian saksi WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, setelah terdakwa YADI dan saksi PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi WINGKI, lalu terdakwa YADI dan saksi PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos saksi PURBA, sesampainya di kos saksi PURBA, terdakwa YADI sempat beristirahat sambil menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan saksi PURBA, kemudian terdakwa YADI langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Hotel Green ACC untuk menginap 1 (satu) malam. Selanjutnya terdakwa YADI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB kembali singgah ke kos saksi PURBA, lalu terdakwa YADI mengatakan “BANG INI SHABU YANG NANTI ABANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA menerima 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa YADI. Bahwa terdakwa YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos saksi PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik terdakwa YADI sudah berada dalam penguasaan saksi PURBA untuk selanjutnya di bawa saksi PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya saksi PURBA di Pulau Burung, kemudian saksi PURBA menuju ke rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi PURBA dirumah, lalu saksi PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah saksi PURBA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap saksi WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyrakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WINGKI dan ditemukan barang bukti milik saksi WINGKI diantaranya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WINGKI dan saksi WINGKI mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemudian terhadap saksi WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap terdakwa YADI serta saksi PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa YADI, lalu terdakwa YADI mengakui bahwa terdakwa YADI bersama saksi PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari saksi WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh saksi PURBA dan terdakwa YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan saksi PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan saksi PURBA mengakui bahwa saksi PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari terdakwa YADI yang sebelumnya saksi WINGKI serahkan kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemduian saksi PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut saksi PURBA simpan di belakang rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama saksi PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah saksi PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang saksi PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa saksi WINGKI tanpa hak telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA.
  • Bahwa terdakwa YADI tanpa hak telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi PURBA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)

Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH bersama-sama dengan saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR dan saksi NOVPRIYANTO PURBA Anak dari SAHATA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Terdakwa HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos saksi NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada terdakwa YADI, kemudian terdakwa YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada terdakwa YADI, lalu terdakwa YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa YADI meminta tolong kepada saksi PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian saksi PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik terdakwa YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya terdakwa YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “OKELAH PAK, KIRIMLAH BARANGNYA (narkotika jenis shabu) SEKALIAN SAMA NOMOR REKENING TEMPAT AKU NAIKKAN DUIT” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada terdakwa YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada terdakwa YADI, kemudian terdakwa YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah terdakwa YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu terdakwa YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer. 
  • Bahwa saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.33 WIB di hubungi sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI yang merupakan kekasih sdr.HUTABARAT, lalu sdri.UCI mengatakan “DEK BISA NGGA ANTARKAN MOTOR ABANG SEKALIAN BAWAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU” kepada saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI mengatakan “ANTAR KEMANA KAK NARKOTIKA JENIS SHABUNYA”, kemudian sdri.UCI mengatakan “ANTAR SAMPAI KE TEMBILAHAN NANTI ADA ORANG KAKA (terdakwa YADI) YANG NYAMBUT DISANA” kepada saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI mengatakan “OKELAH KAK BOLEH SEKALIAN AKU KE GUNTUNG UNTUK JUMPAI ISTRI DI SANA” kepada sdri.UCI, kemudian sdri.UCI mengatakan “OKELAH DEK” kepada saksi WINGKI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi WINGKI kembali di hubungi sdri.UCI menyuruh saksi WINGKI sekira 30 (tiga puluh) menit lagi datang ke kos sdri.UCI yang berada di Rumbai, kemudian saksi WINGKI mengatakan “OKE KAK” kepada sdri.UCI. selanjutnya saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos sdri.UCI untuk menjemput narkotika jenis shabu, sesampainya di kos sdri.UCI, lalu saksi WINGKI langsung menerima 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus oleh plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di selipkan langsung ke tangan saksi WINGKI oleh sdri.UCI sambil mengatakan ”INI UNTUK PAKAIAN KALIAN” kepada saksi WINGKI, setelah saksi WINGKI menerima keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI, lalu saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN kembali menuju ke rumah saksi WINGKI yang berada di Palas, sesampainya di rumah saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI meminta tolong kepada saksi PEBRIAN untuk menemankan saksi WINGKI mengantarkan narkotika jenis shabu menuju ke Tembilahan dan saksi WINGKI menjanjikan akan memberikan pemakaian narkotika jenis shabu kepada saksi PEBRIAN dan segera langsung pulang ke Pekanbaru, lalu saksi PEBRIAN menyetujuinya.
  • Selanjutnya saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu dan dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Tembilahan, kemudian saksi WINGKI bersama saksi PEBRIAN sekira jam 09.00 WIB sampai di Tembilahan, sesampainya saksi WINGKI di Tembilahan, kemudian saksi WINGKI menghubungi sdri.UCI, namun sdri.UCI tidak mengangkat telepon saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “APA INFO KAKA BANG DI TELEPON TAK AKTIF” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “COBA AJA DULU ISTIRAHAT DI TEMPAT KAWANMU DI SANA” kepada saksi WINGKI, lalu saksi WINGKI mengatakan “OKE BANG”, kemudian saksi WINGKI menuju ke rumah sdr.MAMAN yang berada di Jalan M Boya untuk menumpang tinggal di rumah sdr.MAMAN, kemudian saksi WINGKI tanpa sepengetahuan sdri.UCI mengambil dan menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu yang akan di serahkan kepada terdakwa YADI di dalam toilet rumah sdr.MAMAN,  lalu saksi WINGKI sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdri.UCI yang sambung 3 (tiga) telepon dengan terdakwa YADI, kemudian sdri.UCI menyuruh saksi WINGKI untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa YADI dan sdri.UCI yang akan mengarahkan saksi WINGKI untuk menuju ke lokasi tempat terdakwa YADI menunggu, kemudian terdakwa YADI mengatakan “BANG ITU ORANG (saksi WINGKI) YANG MAU ANTAR BARANG (narkotika jenis shabu) UDAH DI TEMBILAHAN, TUNJUKKAN AKU TOLONG DIMANA BISA AMBIL” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa terdakwa YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan saksi PURBA dan terdakwa YADI, lalu saksi WINGKI bertemu dengan terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemudian saksi WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, setelah terdakwa YADI dan saksi PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi WINGKI, lalu terdakwa YADI dan saksi PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos saksi PURBA, sesampainya di kos saksi PURBA, terdakwa YADI sempat beristirahat sambil menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan saksi PURBA, kemudian terdakwa YADI langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Hotel Green ACC untuk menginap 1 (satu) malam. Selanjutnya terdakwa YADI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB kembali singgah ke kos saksi PURBA, lalu terdakwa YADI mengatakan “BANG INI SHABU YANG NANTI ABANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA menerima 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa YADI. Bahwa terdakwa YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos saksi PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik terdakwa YADI sudah berada dalam penguasaan saksi PURBA untuk selanjutnya di bawa saksi PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya saksi PURBA di Pulau Burung, kemudian saksi PURBA menuju ke rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi PURBA dirumah, lalu saksi PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah saksi PURBA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap saksi WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyrakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WINGKI dan ditemukan barang bukti milik saksi WINGKI diantaranya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WINGKI dan saksi WINGKI mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemudian terhadap saksi WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap terdakwa YADI serta saksi PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa YADI, lalu terdakwa YADI mengakui bahwa terdakwa YADI bersama saksi PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari saksi WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh saksi PURBA dan terdakwa YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan saksi PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan saksi PURBA mengakui bahwa saksi PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari terdakwa YADI yang sebelumnya saksi WINGKI serahkan kepada terdakwa YADI dan saksi PURBA, kemduian saksi PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut saksi PURBA simpan di belakang rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama saksi PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah saksi PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang saksi PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)

Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. ------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya