Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2025/PN Tbh | 1.ANGGIA SUSANTO 2.MUHAMMAD FARHAN |
1.SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL 2.WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/42/X/2025 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | I. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Yosudarso Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau tepatnya di gudang milik Saksi korban, Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan barang berupa bawang merah sekitar lebih kurang 30 Kg dengan kerugian Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Sdr OLKAN Bin AMLEDI dengan cara Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Terdakwa Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL disuruh Sdr BAIN mengambil bawang milik Saksi korban OLKAN Bin AMLEDI, selanjutnya Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Terdakwa WIWID DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS pergi kegudang belakang Saksi korban dan disana Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL melihat kawat pentilasi terbuka dan Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL memanjat Gudang setelah itu Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL mengambil bawang merah sebanyak 1 Karung dan melempar bawang tersebut ke Pentilasi tempat Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL masuk dan disambut dari luar oleh Terdakwa WIWID DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS dan setelah itu barang disimpan di pondok Terdakwa WIWID DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS , Selanjutnya barang tersebut saya tawarkan kepada Sdr ROMI dan Sdr ROMI mau menggambil barang tersebut dengan harga 1 Kg sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 500.000. selanjutnya uang hasil penjualan bawang dibagi 3, Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Sdr BAIN mendaptkan uang Sebesar Rp. 175.000 sedangkan sisanya diberiakn kepada Terdakwa WIWID DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana. III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI dalam persidangan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |