I. Bahwa di awali pada tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib saat itu handphone anak terdakwa hilang tercecer di jalan pada saat istri terdakwa dan anak terdakwa pergi ke rumah orang tua nya, selanjutnya istri terdakwa mencoba mencari handphone tersebut kemudian sdr. ZAKARIA memberitahu bahwa handphone tersebut telah ditemukan oleh saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA selanjutnya istri terdakwa mencoba mengubungi handphone yang hilang tersebut namun tidak di angkat dan mencoba mengubungi saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA juga tidak di angkat, kemudian istri terdakwa memberitahu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mencoba mengubungi saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA namun saat itu juga tidak di angkat dan setelah beberapa kali terdakwa hubungi saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA barulah telvon terdakwa di angkat dan saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA memberitahu bahwa ianya berada di parit nurung desa rumbai jaya, selanjutnya terdakwa langsung menuju Lokasi tersebut dan bertemu dengan saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA di rumah temannya yang tidak terdakwa kenal, setelah itu terdakwa meminta handphone milik anak terdakwa yang hilang tersebut kepada saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA dengan mengatakan “tari mana HP anak saya” selanjutnya saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA memberikan handphone tersebut sambil mengatakan ”ini haa hp pantek anjing babi”, mendengar perkataan saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA seperti itu terdakwa merasa sakit hati dan tersulut emosi kemudian terdakwa mendorong saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA pada bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali kemudian menarik baju saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA dan menariknya sejauh kurang lebih 5 meter keluar dari teras rumah tersebut, selanjutnya setelah berada di luar rumah saksi AULIYA SRI LESTARI Binti ROBIANTO SAPUTRA Kembali terdakwa dorong pada bagian pipi sebelah kirinya menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali, selanjutnya setelah mendapatkan handphone milik anak terdakwa yang hilang tersebut terdakwa pergi meninggalkannya.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa M. SOPIYANTO Als LADOK Bin SARUJI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan atas nama terdakwa M. SOPIYANTO Als LADOK Bin SARUJI dalam persidangan ini. |