Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T. DEDE KURNIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 649 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T. DEDE KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

p-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -306 /TMBIL/11/2024       

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T. DEDE KURNIAWAN

 

Tempat Lahir

:

Tembilahan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 14 November 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Gunung Daek RT.003 RW.002 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau / Jl.Sri Gemilang RT.003 RW.002 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 21 September 2024 s/d 10 Oktober 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T.DEDE KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.40 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa terdakwa T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T.DEDE KURNIAWAN pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI yang beralamat di Jalan Gunung Daek Tembilahan sedang duduk di depan rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, tidak lama berselang saksi VICKY WAHYUDI CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ mendatangi rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, sesampainya di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, saksi VICKY WAHYUDI CANDRA bercerita dengan saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, sekira kurang lebih setengah jam di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, lalu terdakwa yang saat ini tidak memiliki uang berniat ingin menuju ke rumah sdr.ICAL yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dengan tujuan untuk meminjam uang, kemudian terdakwa mengatakan “dan.. kawankan aku sebentar ke rumah kawan di Tanjung Harapan” kepada saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, lalu saksi DESTA RAMADANY Alias DANI mengatakan “minta kawankan viki ajalah karena satu arah jalan”, kemudian terdakwa mengatakan “bisa ya bang temankan kerumah kawan” kepada saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, lalu saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengatakan “iyalah” kepada terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi VICKY WAHYUDI CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA pergi meninggalkan rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI yang mana terdakwa membonceng saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, di tengah perjalanan sekira jam 15.40 WIB terdakwa bersama saksi VICKY WAHYUDI CANDRA singgah di sebuah warung yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan untuk membeli rokok, lalu terdakwa meminjam sebentar 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, kemudian saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengizinkan terdakwa untuk memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, dan saksi VICKY WAHYUDI SAPUTRA menunggu terdakwa di warung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA berangkat dari warung tersebut masuk ke dalam Lorong tanjong Irian yang mana Lorong Tanjung Irian tersebut berada di samping warung tempat saksi VICKY WAHYUDI CANDRA minum menuju ke rumah sdr.ICAL yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dengan tujuan untuk meminjam uang sdr.ICAL, sesampainya terdakwa di rumah sdr.ICAL, sdr.ICAL ternyata tidak ada dirumah. Selanjutnya terdakwa yang sedang tidak memiliki uang saat ini tanpa berpikir panjang langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA menuju ke Parit Ijab (seberang kota tungkal tanjong jabung barat – jambi) untuk menemui sdr.AGUS (DPO/belum tertangkap), sesampainya terdakwa dirumah sdr.AGUS, lalu terdakwa mengatakan agar sdr.AGUS membantu terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, selanjutnya sekira jam 22.00 WIB sdr.AGUS mempertemukan terdakwa dengan sdr.UNDUL (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL yang mana terdakwa menerima uang dengan total kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL sebagai jaminan gadai. Setelah terdakwa menerima uang gadai dari sdr.UNDUL, terdakwa menggunakan seluruh uang tersebut untuk bermain judi online.
  • Bahwa saksi VICKY WAHYUDI CANDRA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 22.56 WIB menuju ke Polres Inhil untuk melaporkan perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA yang merupakan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 20 Septemebr 2024 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Pulau Kijang Kecamatan Reteh, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Pulau Kijang, saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi terbaru bahwa terdakwa telah meninggalkan lokasi Pulau Kijang dan saat ini terdakwa melarikan diri menuju ke Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing, selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menuju ke Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing, saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui telah membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL yang beralamat di Parit Ijab Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA tersebut.
  • Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 10.00 WIB berangkat menuju ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA yang telah terdakwa gadaikan kepada sdr.UNDUL, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dengan dibantu oleh Babinkamtibmas setempat berhasil menemukan rumah sdr.UNDUL dan dirumah tersebut ditemukan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil langsung mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA yang telah di gadaikan oleh terdakwa kepada sdr.UNDUL, sedangkan sdr.UNDUL tidak ada di rumahnya saat akan dilakukan penangkapan.       
  • Bahwa terdakwa hanya berhak untuk menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli rokok dan menuju ke rumah sdr.ICAL yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan sebentar, tetapi terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr.UNDUL seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dimana perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi VICKY WAHYUDI CANDRA selaku pemilik sepeda motor tersebut.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T.DEDE KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.40 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa terdakwa T.IKHRAMSYAH NOVRIZA Alias IKRAM Bin T.DEDE KURNIAWAN pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI yang beralamat di Jalan Gunung Daek Tembilahan sedang duduk di depan rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, tidak lama berselang saksi VICKY WAHYUDI CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ mendatangi rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, sesampainya di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, saksi VICKY WAHYUDI CANDRA bercerita dengan saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, sekira kurang lebih setengah jam di rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, lalu terdakwa yang saat ini tidak memiliki uang berniat ingin menuju ke rumah sdr.ICAL yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dengan tujuan untuk meminjam uang, kemudian terdakwa mengatakan “dan.. kawankan aku sebentar ke rumah kawan di Tanjung Harapan” kepada saksi DESTA RAMADANY Alias DANI, lalu saksi DESTA RAMADANY Alias DANI mengatakan “minta kawankan viki ajalah karena satu arah jalan”, kemudian terdakwa mengatakan “bisa ya bang temankan kerumah kawan” kepada saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, lalu saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengatakan “iyalah” kepada terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi VICKY WAHYUDI CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA pergi meninggalkan rumah saksi DESTA RAMADANY Alias DANI yang mana terdakwa membonceng saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, di tengah perjalanan sekira jam 15.40 WIB terdakwa bersama saksi VICKY WAHYUDI CANDRA singgah di sebuah warung yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan untuk membeli rokok, lalu terdakwa meminjam sebentar 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, kemudian saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengizinkan terdakwa untuk memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, dan saksi VICKY WAHYUDI SAPUTRA menunggu terdakwa di warung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA berangkat dari warung tersebut masuk ke dalam Lorong tanjong Irian yang mana Lorong Tanjung Irian tersebut berada di samping warung tempat saksi VICKY WAHYUDI CANDRA minum menuju ke rumah sdr.ICAL yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dengan tujuan untuk meminjam uang sdr.ICAL, sesampainya terdakwa di rumah sdr.ICAL, sdr.ICAL ternyata tidak ada dirumah. Selanjutnya terdakwa yang sedang tidak memiliki uang saat ini tanpa berpikir panjang langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA menuju ke Parit Ijab (seberang kota tungkal tanjong jabung barat – jambi) untuk menemui sdr.AGUS (DPO/belum tertangkap), sesampainya terdakwa dirumah sdr.AGUS, lalu terdakwa mengatakan agar sdr.AGUS membantu terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, selanjutnya sekira jam 22.00 WIB sdr.AGUS mempertemukan terdakwa dengan sdr.UNDUL (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL yang mana terdakwa menerima uang dengan total kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL sebagai jaminan gadai. Setelah terdakwa menerima uang gadai dari sdr.UNDUL, terdakwa menggunakan seluruh uang tersebut untuk bermain judi online.
  • Bahwa saksi VICKY WAHYUDI CANDRA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 22.56 WIB menuju ke Polres Inhil untuk melaporkan perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA yang merupakan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 20 Septemebr 2024 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Pulau Kijang Kecamatan Reteh, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Pulau Kijang, saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi terbaru bahwa terdakwa telah meninggalkan lokasi Pulau Kijang dan saat ini terdakwa melarikan diri menuju ke Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing, selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menuju ke Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing, saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui telah membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA kepada sdr.UNDUL yang beralamat di Parit Ijab Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA tersebut.
  • Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 10.00 WIB berangkat menuju ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA yang telah terdakwa gadaikan kepada sdr.UNDUL, sesampainya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dengan dibantu oleh Babinkamtibmas setempat berhasil menemukan rumah sdr.UNDUL dan dirumah tersebut ditemukan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RIO AIDIL PUTRA dan anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil langsung mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA yang telah di gadaikan oleh terdakwa kepada sdr.UNDUL, sedangkan sdr.UNDUL tidak ada di rumahnya saat akan dilakukan penangkapan.      
  • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan meminjam dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor Polisi BM 3032 AAZ milik saksi VICKY WAHYUDI CANDRA hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Inhil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VICKY WAHYUDI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 26 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya