Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Tbh Alexander simamora debata raja ADI SIAHAAN Anak Dari BISTON SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/220/VIII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Alexander simamora debata raja
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SIAHAAN Anak Dari BISTON SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    Bahwa Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT. Indrawan Perkasa Divisi 5 blok G14 Desa Kuala Lemang, Kec. Keritang Kab.Inhil – Ria, pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib saya datang sendirian melewati jalan umum yang bersepadan dengan PT. Indrawan Perkasa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KTM warna hitam dengan nomor mesin CK150FMG09002053, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok ke kebun PT. Indrawan Perkasa Divisi 5 blok G14 Desa Kuala Lemang, Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau  setibanya saya sampai disana saya langsung memanen buah kelapa sawit tersebut sendirian sebanyak 74 (tujuh puluh empat) tandan buah kelapa sawit kemudian saya langsung melangsir semua buah kelapa sawit yang saya panen tersebut ke pinggir jalan umum samapai saya selesai memanen sekira pukul 10.30 wib.lalu saya duduk di perkebunan masyarkat sambil istirahat sambil saya menunggu ingin menjual buah kelapa sawit tersebut.sekira 13.30 wib saya diamankan oleh pihak security PT. Indrawan Perkasa yang mana mereka langsung menjumpai saya dan saya langsung menyerahkan diri.kemudian saya bersama dengan barang bukti milik saya di amankan ke kantor PT. Indrawan Perkasa kemudian terdakwa ADI SIAHAAN Bin BISTON SIAHAAN di bawa ke polsek untuk di lakukan proses hukum.  

II.   Buah sawit yang di ambil oleh terdakwa ADI SIAHAAN Bin BISTON SIAHAAN di Perkebunan kelapa sawit PT. Indrawan Perkasa Divisi 5 blok G14 Desa Kuala Lemang, Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau sebanyak 74 (tujuh puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 520 Kg setelah di lakukan penimbangan, dengan kerugian Rp sebesar + Rp.975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

III. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa ADI SIAHAAN Bin BISTON SIAHAAN dengan kerugian barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di hadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

IV.  Untuk selanjutnya dimohon kepada yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama terdakwa ADI SIAHAAN Bin BISTON SIAHAAN.

 

Pihak Dipublikasikan Ya