| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | AMINAH | | 2 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | MAKMUR | | 3 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | MURSALIM | | 4 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | ISMAIL | | 5 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | HIKMAWATI | | 6 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | SIRMAWATI | | 7 | BAYU RULLI PASIMBANGI, S.H | MEGAWATI |
|
| Petitum |
PRIMAIR ;
DALAM PROVISI :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terhadap perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara ini diputus mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
- Untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan lainnya yang melawan hukum oleh Para Tergugat pada tanah milik Para Penggugat serta untuk menjamin kepastian hukum hak Para Penggugat pada tanah tersebut, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan apapun dalam bentuk apapun;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bidang tanah objek perkara;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melwan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Aminulah Umar, Parit 7, RT 001 RW 005, Dusun Pandan Sari, Desa Sialang Panjang, Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 252 dengan NIB. 05.04.04.04.00252 atas nama SUBAIDAH Adalah sah milik Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari beban apapun atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 238.800.000,00- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 5.00.000,00- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |