Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tbh 1.AMINAH
2.MAKMUR
3.MURSALIM
4.ISMAIL
5.HIKMAWATI
6.SIRMAWATI
7.MEGAWATI
7.SUNARTI
8.AMIRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMINAH
2MAKMUR
3MURSALIM
4ISMAIL
5HIKMAWATI
6SIRMAWATI
7MEGAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HAMINAH
2BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HMAKMUR
3BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HMURSALIM
4BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HISMAIL
5BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HHIKMAWATI
6BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HSIRMAWATI
7BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HMEGAWATI
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
2AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

DALAM PROVISI :

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terhadap perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara ini diputus  mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan lainnya yang melawan hukum oleh Para Tergugat pada tanah milik Para Penggugat serta untuk menjamin kepastian hukum hak Para Penggugat pada tanah tersebut, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan apapun dalam bentuk apapun;
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bidang tanah objek perkara;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melwan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Aminulah Umar, Parit 7, RT 001 RW 005, Dusun Pandan Sari, Desa Sialang Panjang, Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 252 dengan NIB. 05.04.04.04.00252 atas nama SUBAIDAH Adalah sah milik Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan  bebas dari beban apapun atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 238.800.000,00- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 5.00.000,00- (lima ratus ribu rupiah)  setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak