Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Tbh ABUTANI, SH 1.RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI
2.SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/194/VII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABUTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI[Penahanan]
2SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib, di perkebunan kelapa sawit Saksi korban HENDRIANTO Bin TUKIMIN yang terletak di Jl Nibul Desa Batu ampar Kec.Kemuning Kab Inhil-Riau. Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI, dan Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI telah melakukan Tindak Pidana pencurian Buah kelapa sawit sebanyak 51 ( Lima puluh satu ) Janjang dengan nilai kerugian + Rp.500.000,- ( Lima ratus Ribu ) Rupiah. Pencurian dimaksud dilakukan para terdakwa dengan cara Pada Hari Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wib yang mana pada saat itu Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI sedang beristirahat bersama dengan saksi NURMAN YUSUF Als CILUS Bin MUHAMAD YUSUF yang mana kedua saksi pada saat itu selesai memanen Buah Kelapa Sawit milik saksi korban HENDRIANTO Als HENDRI Bin TUKIMIN, pada saat istirahat kedua saksi mendengar suara Sepeda Motor masuk ke lahan Kelapa Sawit milik saksi korban, kemudian Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI bersama-sama dengan saksi NURMAN YUSUF Als CILUS Bin MUHAMAD YUSUF mengejar Sepeda suara Motor tersebut,dengan mengendarai SP.motor. di persimpangan Kebun, kedua saksi melihat seorang laki-laki (Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI ) yang sedang mengendarai SP.motor Honda KHARISMA Tanpa No Pol dan mengarah ke Tumpukan buah kelapa sawit. kemudian saksi NURMAN YUSUF Als CILUS Bin MUHAMAD YUSUF turun dari Sepeda Motor untuk mengecek di sekitar perkebunan tersebut dan kemudian berjalan kaki menuju tumpukan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI mengikuti Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI, yang mana pada saat itu Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI menuju ke tumpukan Buah Kelapa Sawit. yang sudah dipanen, dan setelah sampai dilokasi tersebut sudah ada Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI dan saksi NURMAN YUSUF Als CILUS Bin MUHAMAD YUSUF kemudian Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI menanyakan kepada Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI  “KOK KAMU CURI BUAH KELAPA SAWIT ITU” dan Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI menjawab “TIDAK ADA KERJAAN” kemudian Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI meminta agar Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI dan saksi NURMAN YUSUF Als CILUS Bin MUHAMAD YUSUF agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban HENDRIANTO Als HENDRI Bin TUKIMIN, kemudian Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI menjawab bahwa saudara HENDRIANTO Als HENDRI Bin TUKIMIN sudah mengetahuinya, kemudian Saksi SUDIRMAN Als PANJANG Bin KASDI mengubungi saksi korban HENDRIANTO Als HENDRI Bin TUKIMIN melalui telepon dan melaporkan kejadian tersebut, sekitar 30 (tiga puluh) menit saksi korban HENDRIANTO Als HENDRI Bin TUKIMIN datang dan kemudian Membawa Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI dan Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI ke Polsek kemuning untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.

II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI dan Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesar kurang lebih Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP.

III.Untuk selanjutnya dimohon Kepada yang mulia (Hakim) Untuk melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana pencurian ringan atas nama terdakwa RUSMAN Als BEJO Bin DULBARI dan Terdakwa SUHENDRI Als HENDRI Bin JUARI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya