Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DARSA ALS IDAI BIN ARPAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –354 / L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARSA ALS IDAI BIN ARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa DARSA Als IDAI Bin ARPAN, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di  Kawasan Hutan Compartement A.501 milik PT. SRL (Sumatera Riau Lestari) Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir  atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah saya yang terletak di Rumbai Jaya RT. 002 RW. 002 Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas menuju kerumah Sdr. DIMAS (DPO) yang terletak di Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku untuk menjemput saudara DIMAS serta belanja kebutuhan makanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Pompong Pocai selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DIMAS (DPO) menuju ke lokasi penebangan kayu yang berada di kawasan hutan compartement.501 milik PT.SRL (Sumatera Riau Lestari) Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas, selanjutnya sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) yang telah lebih dulu berada dilokasi penebangan, kemudian Sdr. UDIN (DPO) mengatakan ke Terdakwa untuk bekerja mengangkut atau memikul kayu olahan hasil hutan dengan upah sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkubik atau 25 (dua puluh lima) keping kayu olahan dengan jarak +200 m dari tunggul atau dari tempat olahan kayu tersebut ke jalan rel jalur sepeda yang telah terdakwa buat dari beberapa keeping kayu untuk mempermudah pengangkutan kayu tersebut, juga upah sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkubik dengan jarak +500 m dari jalan sepeda ke tepi Kanal untuk dirakit, namun Terdakwa meminta kepada Sdr. UDIN (DPO) agar upahnya ditukar dengan Kayu;
    • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira 07.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS (DPO) mulai bekerja mengangkut atau memikul kayu hasil olahan Sdr. UDIN (DPO), yang mana pada hari Rabu tersebut Terdakwa berhasil mengangkut atau memikul kayu sebanyak 1 (satu) kubik dari tunggul atau tempat olahan ke jalan rel jalur sepeda, kemudian sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berhasil membawa 6 Keping kayu olahan ke tepi Kanal dengan sepeda yang telah dimodifikasi, dan kemudian beristirahat di pondok yang tidak jauh dari tepi kanal tersebut, lalu sore harinya sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa kembali mangangkut 6 keping kayu olahan dari jalan Rel Jalur Sepeda ke tepi kanal;
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali mengangkut kayu olahan tersebut dari tunggul atau tempat olahan ke jalur rel sepeda sebanyak 1 (satu) kubik, kemudian sekira jam 11.00 wib Terdakwa membawa 6 (enam) keping kayu olahan tersebut dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi ke tepi kanal, lalu sorenya sekira jam 16.00 Wib Terdakwa kembali mangangkut 6 (enam) keping kayu olahan dari jalan rel jalur sepeda ke tepi kanal.
    • Kemudian pada hari Jumat sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa kembali melakukan aktifitas yang sama yaitu mengangkut atau memikul kayu olahan dari tempat olahan ke jalan rel jalur sepeda sebanyak 1 (satu) kubik, kemudian pada jam 11.00 Wib, Terdakwa membawa 6 (enam) Keping kayu olahan tersebut ke tepi kanal, lalu sekira jam 12.30 Wib Terdakwa yang sedang beristirahat bersama Sdr. DIMAS (DPO) di Pondok datang pihak keamanan perusahaan datang mengamankan Terdakwa dan kayu olahan tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan / Sitaan Polres Indragiri Hilir yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2024 dengan rincian:

Kelompok Jenis Meranti

:

79 keping sama dengan 2,2865 M3

Kelompok Jenis Campuran

:

3 keping sama dengan 0,0480 M3

Jumlah

:

82 keping sama dengan 2,3345 M3

    • Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa adalah:
  • PSDH sebesar Rp. 652.188,- (enam ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
  • DR sebesar US$. 137,05 (seratus tiga puluh tujuh koma nol lima dollar amerika).
  • GRT sebesar Rp. 6.521.880,- (enam juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
    • Bahwa Terdakwa dalam memuat, mengangkut, menguasai, hasil penebangan di Kawasan Hutan adalah tanpa tanpa adanya perizinan dari pihak yang berwenang;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf 1 jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa DARSA Als IDAI Bin ARPAN, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di  Kawasan Hutan Compartement A.501 milik PT. SRL (Sumatera Riau Lestari) Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir  atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah saya yang terletak di Rumbai Jaya RT. 002 RW. 002 Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas menuju kerumah Sdr. DIMAS (DPO) yang terletak di Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku untuk menjemput saudara DIMAS serta belanja kebutuhan makanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Pompong Pocai selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DIMAS (DPO) menuju ke lokasi penebangan kayu yang berada di kawasan hutan compartement.501 milik PT.SRL (Sumatera Riau Lestari) Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas, selanjutnya sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) yang telah lebih dulu berada dilokasi penebangan, kemudian Sdr. UDIN (DPO) mengatakan ke Terdakwa untuk bekerja mengangkut atau memikul kayu olahan hasil hutan dengan upah sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkubik atau 25 (dua puluh lima) keping kayu olahan dengan jarak +200 m dari tunggul atau dari tempat olahan kayu tersebut ke jalan rel jalur sepeda yang telah terdakwa buat dari beberapa keeping kayu untuk mempermudah pengangkutan kayu tersebut, juga upah sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkubik dengan jarak +500 m dari jalan sepeda ke tepi Kanal untuk dirakit, namun Terdakwa meminta kepada Sdr. UDIN (DPO) agar upahnya ditukar dengan Kayu;
    • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira 07.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS (DPO) mulai bekerja mengangkut atau memikul kayu hasil olahan Sdr. UDIN (DPO), yang mana pada hari Rabu tersebut Terdakwa berhasil mengangkut atau memikul kayu sebanyak 1 (satu) kubik dari tunggul atau tempat olahan ke jalan rel jalur sepeda, kemudian sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berhasil membawa 6 Keping kayu olahan ke tepi Kanal dengan sepeda yang telah dimodifikasi, dan kemudian beristirahat di pondok yang tidak jauh dari tepi kanal tersebut, lalu sore harinya sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa kembali mangangkut 6 keping kayu olahan dari jalan Rel Jalur Sepeda ke tepi kanal;
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali mengangkut kayu olahan tersebut dari tunggul atau tempat olahan ke jalur rel sepeda sebanyak 1 (satu) kubik, kemudian sekira jam 11.00 wib Terdakwa membawa 6 (enam) keping kayu olahan tersebut dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi ke tepi kanal, lalu sorenya sekira jam 16.00 Wib Terdakwa kembali mangangkut 6 (enam) keping kayu olahan dari jalan rel jalur sepeda ke tepi kanal.
    • Kemudian pada hari Jumat sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa kembali melakukan aktifitas yang sama yaitu mengangkut atau memikul kayu olahan dari tempat olahan ke jalan rel jalur sepeda sebanyak 1 (satu) kubik, kemudian pada jam 11.00 Wib, Terdakwa membawa 6 (enam) Keping kayu olahan tersebut ke tepi kanal, lalu sekira jam 12.30 Wib Terdakwa yang sedang beristirahat bersama Sdr. DIMAS (DPO) di Pondok datang pihak perusahaan datang mengamankan Terdakwa dan kayu olahan tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan / Sitaan Polres Indragiri Hilir yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2024 dengan rincian:

Kelompok Jenis Meranti

:

79 keping sama dengan 2,2865 M3

Kelompok Jenis Campuran

:

3 keping sama dengan 0,0480 M3

Jumlah

:

82 keping sama dengan 2,3345 M3

    • Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa adalah:
  • PSDH sebesar Rp. 652.188,- (enam ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
  • DR sebesar US$. 137,05 (seratus tiga puluh tujuh koma nol lima dollar amerika).
  • GRT sebesar Rp. 6.521.880,- (enam juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
    • Sedangkan dokumen legalitas yang harus dilengkapi Terdakwa untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Jenis Meranti Putih dan Kulim yang berasal dari kayu hasil hutan tersebut, adalah  berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Terdakwa tidak memilikinya; 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya