Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Alias AMAN Bin H.SELAMAT, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi MUHAMMAD ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RIKI WILSON (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa saksi RIKI WILSON pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah saksi RIKI WILSON yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.DESAFRIANDI Alias BUCEK (DPO/belum tertangkap) memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga sebesar Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah, lalu sdr.BUCEK mengatakan “naikkan duitnya dulu ya bang sebagian” kepada saksi RIKI WILSON, lalu saksi RIKI WILSON menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 17.00 WIB saksi RIKI WILSON mengarahkan orang suruhan sdr.BUCEK untuk mengambil uang pembayaran sebagian pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) di dalam botol teh gelas yang saksi RIKI WILSON letak di depan rumah saksi RIKI WILSON. Selanjutnya sekira jam 21.15 WIB sdr.BUCEK kembali menghubungi saksi RIKI WILSON mengatakan “itu nanti barang (narkotika jenis shabu) punyamu nanti terdakwa ABDUL RAHMAN yang antar”, lalu saksi RIKI WILSON mengatakan “ok”.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.BUCEK menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada saksi RIKI WILSON dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa di suruh sdr.BUCEK untuk menuju ke Parit 21 untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke Parit 21, sesampainya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.BUCEK dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di antar ke saksi RIKI WILSON. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RIKI WILSON mengatakan “dimana bang?”, lalu saksi RIKI WILSON mengatakan berada di rumah, kemudian terdakwa dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi RIKI WILSON, sesampainya dirumah saksi RIKI WILSON, lalu saksi RIKI WILSON menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa, dan saksi RIKI WILSON memberikan uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena telah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RIKI WILSON, kemudian saksi RIKI WILSON memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana saksi RIKI WILSON telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi di antara nya ada harga jual sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebelum saksi RIKI WILSON dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi RIKI WILSON sedang berada di rumah saksi RIKI WILSON yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi RIKI WILSON dan melakukan penangkapan terhadap saksi RIKI WILSON, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EDI SUYANTO dan saksi ANGGA REZA ABADY melakukan penggeledahan di rumah saksi RIKI WILSON dan ditemukan barang bukti milik saksi RIKI WILSON berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 150 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 200 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 250 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 300 yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang di temukan di kamar saksi RIKI WILSON dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 082284953037 yang ditemukan di atas lantai dapur rumah saksi RIKI WILSON, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIKI WILSON dan saksi RIKI WILSON mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut saksi RIKI WILSON dapatkan dengan cara membeli dari sdr.BUCEK dan yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa yang merupakan orang suruhan sdr.BUCEK, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik saksi RIKI WILSON dan ditemukan isi chat antara saksi RIKI WILSON dengan sdr.BUCEK yang mana sdr.BUCEK menyuruh saksi RIKI WILSON untuk melunasi hutang sisa pembayaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil yang mana saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh saksi RIKI WILSON menghubungi terdakwa agar menuju ke rumah saksi RIKI WILSON, sekira jam 15.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi RIKI WILSON, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone REDMI Note 5A warna abuabu yang di gunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RIKI WILSON dan sdr.BUCEK terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi RIKI WILSON merupakan barang yang sebelumnya di antar oleh terdakwa atas perintah sdr.BUCEK.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara sdr.BUCEK dan saksi RIKI WILSON.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 03 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis diperoleh berat bersih sebesar 2,09 (dua koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1905/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2622/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- terdakwa ABDUL RAHMAN Alias AMAN Bin H.SELAMAT, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi MUHAMMAD ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RIKI WILSON (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi RIKI WILSON sedang berada di rumah saksi RIKI WILSON yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi RIKI WILSON dan melakukan penangkapan terhadap saksi RIKI WILSON, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EDI SUYANTO dan saksi ANGGA REZA ABADY melakukan penggeledahan di rumah saksi RIKI WILSON dan ditemukan barang bukti milik saksi RIKI WILSON berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 150 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 200 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 250 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 300 yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang di temukan di kamar saksi RIKI WILSON dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 082284953037 yang ditemukan di atas lantai dapur rumah saksi RIKI WILSON, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIKI WILSON dan saksi RIKI WILSON mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut saksi RIKI WILSON dapatkan dengan cara membeli dari sdr.DESAFRIANDI Alias BUCEK (DPO/belum tertangkap) dan yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa ABDUL RAHMAN Alias AMAN Bin H.SELAMAT yang merupakan orang suruhan sdr.BUCEK, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik saksi RIKI WILSON dan ditemukan isi chat antara saksi RIKI WILSON dengan sdr.BUCEK yang mana sdr.BUCEK menyuruh saksi RIKI WILSON untuk melunasi hutang sisa pembayaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil yang mana saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh saksi RIKI WILSON menghubungi terdakwa agar menuju ke rumah saksi RIKI WILSON, sekira jam 15.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi RIKI WILSON, kemudian lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone REDMI Note 5A warna abuabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi RIKI WILSON merupakan barang yang sebelumnya di antar oleh terdakwa atas perintah sdr.BUCEK.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara sdr.BUCEK dan saksi RIKI WILSON.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 03 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis diperoleh berat bersih sebesar 2,09 (dua koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1905/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2622/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- terdakwa ABDUL RAHMAN Alias AMAN Bin H.SELAMAT, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Alias AMAN Bin H.SELAMAT pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.DESAFRIANDI Alias BUCEK (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada saksi RIKI WILSON (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa di suruh sdr.BUCEK untuk menuju ke Parit 21 untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke Parit 21, sesampainya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.BUCEK dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di antar ke saksi RIKI WILSON. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RIKI WILSON mengatakan “dimana bang?”, lalu saksi RIKI WILSON mengatakan berada di rumah, kemudian terdakwa dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi RIKI WILSON, sesampainya dirumah saksi RIKI WILSON, lalu saksi RIKI WILSON menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa, dan saksi RIKI WILSON memberikan uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena telah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RIKI WILSON, kemudian saksi RIKI WILSON memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana saksi RIKI WILSON telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi di antara nya ada harga jual sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebelum saksi RIKI WILSON dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi RIKI WILSON sedang berada di rumah saksi RIKI WILSON yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi RIKI WILSON dan melakukan penangkapan terhadap saksi RIKI WILSON, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EDI SUYANTO dan saksi ANGGA REZA ABADY melakukan penggeledahan di rumah saksi RIKI WILSON dan ditemukan barang bukti milik saksi RIKI WILSON berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 150 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 200 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 250 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 300 yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang di temukan di kamar saksi RIKI WILSON dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 082284953037 yang ditemukan di atas lantai dapur rumah saksi RIKI WILSON, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIKI WILSON dan saksi RIKI WILSON mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut saksi RIKI WILSON dapatkan dengan cara membeli dari sdr.BUCEK dan yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa yang merupakan orang suruhan sdr.BUCEK, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik saksi RIKI WILSON dan ditemukan isi chat antara saksi RIKI WILSON dengan sdr.BUCEK yang mana sdr.BUCEK menyuruh saksi RIKI WILSON untuk melunasi hutang sisa pembayaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil yang mana saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh saksi RIKI WILSON menghubungi terdakwa agar menuju ke rumah saksi RIKI WILSON, sekira jam 15.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi RIKI WILSON, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone REDMI Note 5A warna abuabu yang di gunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RIKI WILSON dan sdr.BUCEK terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi RIKI WILSON merupakan barang yang sebelumnya di antar oleh terdakwa atas perintah sdr.BUCEK.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh sdr.BUCEK dan saksi RIKI WILSON kepada pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 03 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis diperoleh berat bersih sebesar 2,09 (dua koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1905/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2622/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------- |