Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SUTRISNO Alias IYES Bin ASMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 668 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias IYES Bin ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. RINTO Jalan Bone RT.009 RW. 003 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. RANTI (DPO) melalui telepon dengan menanyakan kepada Terdakwa mengenai narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong dan Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa sedang tidak memiliki narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong tersebut dan Terdakwa menawarkan diri untuk mencarikan narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Sdri. RANTI menghubungi kembali Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mencarikan narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong, namun Terdakwa meminta uang kepada Sdr. RANTI sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tersebut dilakukan melalui aplikasi DANA setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menjumpai Sdr. EMAN TOMBONG, namun Sdr. EMAN TOMBONG sedang tidak memiliki narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya saat Terdakwa ingin pulang dan mengembalikan uang yang sudah Sdri. RANTI berikan, Terdakwa dipanggil oleh Sdr. IPUNG (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut, yang mana Sdr. IPUNG mengetahui Terdakwa yang sedang mencari narkotika jenis Shabu dikarenakan Terdakwa sudah biasa membeli narkotika jenis Shabu ke Sdr. EMAN TOMBONG, Terdakwa pun memberitahu Sdr. IPUNG bahwa Terdakwa belum mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Sdr. IPUNG menwarkan kepada Terdakwa narkotika jenis Shabu tersebut dan akhirnya Terdakwa menyetujuinya, dan Terdakwapun menunggu  di rumah Terdakwa yang beralamatkan di  Gg. Madya RT. 003 RW. 003 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil-Riau. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Sdr. IPUNG menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp bahwa Sdr. IPUNG sudah memiliki narkotika jenis Shabu yang ingin dibeli oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Sdr. IPUNG yang beralamatkan di Jalan Nusa Indah Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. IPUNG Terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BRI atas nama MOHD. MURSYID sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong, lalu Terdakwa menerima narkotika tersebut dari Sdr. IPUNG, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah Sdr. RINTO untuk diantarnya kepada Sdr. RANTI, sesampainya disana dan bertemu dengan Sdr. RANTI, kemudian Terdakwa duduk di ruang tamu sedangkan Sdr. RANTI pergi untuk mengambil timbangan untuk menimbang narkotika jenis sabu;
  • Bahwa atas perbuatannya Tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi ADE MENDRA dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. RINTO Jalan Bone RT.009 RW. 003 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, lalu ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih yang berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 warna hitam dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. RANTI yang telah diserahkan oleh Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. RANTI untuk mencarikan narkotika jenis sabu untuk Sdr. RANTi, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 warna hitam merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Sdr. RANTi, lalu uang Ro.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah keuntungan yang Terdakwa peroleh dari transaksi narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3272/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang disita dari SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI barang bukti nomor: 4804/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. RINTO Jalan Bone RT.009 RW. 003 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi ADE MENDRA dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. RINTO Jalan Bone RT.009 RW. 003 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, lalu ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih yang berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 warna hitam dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. RANTI yang telah diserahkan oleh Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. RANTI untuk mencarikan narkotika jenis sabu untuk Sdr. RANTi, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 warna hitam merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Sdr. RANTi, lalu uang Ro.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah keuntungan yang Terdakwa peroleh dari transaksi narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3272/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang disita dari SUTRISNO Als IYES Bin ASMUNI barang bukti nomor: 4804/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya