Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.JUNIARTI, SH 2.WINDU HARIMIKA SH |
1.DIANA SOFA Als HIKMAH Binti AMINUDIN 2.TARMIZI Bin ZAINAL ABIDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-55/L.4.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------- Bahwa Terdakwa I. DIANA SOFA Als HIKMAH Binti AMINUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. TARMIZI Bin ZAINAL ABIDIN, saksi SURIADINSYAH PUTRA Als Dr.HERMANSYAH Bin SARIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi M.SOPAN Bin WASIMAN di KM 07 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |