| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa membuka lahan di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk tujuan di tanami pohon kelapa sawit dengan cara membakar semaksemak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan korek api.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
- Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang terdakwa kelola tersebut agar lahan tersebut dengan cepat bersih dengan tujuan mempermudah untuk penanaman kelapa sawit, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan korek api membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lokasi tersebut masuk ke dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
- Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang terdakwa kelola tersebut agar lahan tersebut dengan cepat bersih dengan tujuan mempermudah untuk penanaman kelapa sawit, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar Hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa karena kelalaiannya menggunakan korek api membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan setelah terdakwa membakar lahan tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi lahan tersebut dan sekira jam 12.30 WIB saat terdakwa kembali ke lahan tersebut, api sudah membesar dan menjalar.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
- Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang terdakwa kelola tersebut agar lahan tersebut dengan cepat bersih dengan tujuan mempermudah untuk penanaman kelapa sawit, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
Keempat:
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa izin yang sah mengerjakan lahan di lokasi Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di ketahui lahan tersebut masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
- Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang terdakwa kelola tersebut agar lahan tersebut dengan cepat bersih dengan tujuan mempermudah untuk penanaman kelapa sawit, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kelima:
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banji sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keenam:
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin SEMMANG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi barang, bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa Terdakwa ALI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 07.00 WIB bersama saksi AHYAT pergi ke lahan yang berjenis tanah gambut yang di Kelola terdakwa yang beralamat di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyemprot dan meracun semak belukar agar lahan tersebut bersih dengan tujuan selanjutnya untuk menanami dengan pohon kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa langsung menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di depan lahan sedangkan saksi AHYAT menyemprot dan meracun semak belukar yang berada di belakang lahan, sekira jam 09.45 WIB saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan untuk beristirahat di pondok yang berada di lahan lain milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lahan tempat terdakwa menyemprot semak belukar, kemudian terdakwa sekira jam 10.00 WIB tanpa seizin Kepala Desa setempat dan perangkat desa setempat serta tanpa membuat sekat batas menyalakan korek api dan membakar semak belukar yang sudah kering yang berada di dekat ujung lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan terdakwa, setelah terdakwa berhasil membakar lahan tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pondok untuk beristirahat, sesampainya di pondok, lalu terdakwa memberitahu saksi AHYAT bahwa terdakwa telah membakar semak belukar yang berada di dekat ujung lahan, lalu saksi AHYAT merespon dengan mengingatkan terdakwa dan berkata jika terjadi apaapa saksi AHYAT tidak bertanggung jawab. Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB terdakwa bersama saksi AHYAT kembali ke lahan untuk kembali menyemprot semak belukar, setibanya terdakwa bersama saksi AHYAT di lahan tersebut, terdakwa dan saksi AHYAT melihat api sudah membesar telah membakar lahan dan meluas dan sudah dipenuhi asap sehingga tidak bisa melanjutkan untuk menyemprot atau meracun, kemudian terdakwa dan saksi AHYAT pergi meninggalkan lahan tersebut karena tidak sanggup untuk memadamkan api sehingga mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang seluruh areal lahan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa karena kelalaiannya membiarkan api tetap menyala setelah terdakwa membakar semka belukar yang berada di Parit 4 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 21 – 27 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 05 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah parit 4, kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Barat Daya menuju ke arah Barat hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 21 – 27 September 2025 di wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 02 – 07 m/s atau 08 – 25 km/jam. Pada tanggal 26 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan berkisar antara 04 – 07 m/s atau 14 – 25 km/jam
- Hasil analisis curah hujan Dasarian III September 2025 wilayah parit 4, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 20 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 – 27 September 2025, wilayah Parit 4, Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 20 – 30 September 2025, curah hujan yang turun di, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi hujan sehingga dapat menimbulkan kekeringan dilahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Parit 4 Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4281/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA,S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 112.00 WIB
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------- |