Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT.Tabung Haji Indo Plantation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Tabung Haji Indo Plantation
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 1.107 (Seribu Seratus Tujuh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 1.107 (Seribu Seratus Tujuh) hektar dan Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan hutan dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seraus Milyar Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak