Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Cendana RT.005 RW.016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.PANJUL (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, lalu sdr.PANJUL mengatakan “tidak ada, yang ada hanya ½ (setengah) kantong” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah sdr.PANJUL yang beralamat di Parit 3 Jalan Propinsi Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong yang mana terdakwa juga menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.3.500.000- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, terdakwa bertemu dengan sdr.DANDI (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian lagi dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB di datangi oleh sdr.DANDI, lalu terdakwa bersama sdr.DANDI memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa menuju ke tempat kerja dan bertemu dengan saksi M.DANIEL Alias DANIEL Bin RAHMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi M.DANIEL memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “nanti kalau ada abang kabari” kepada saksi M.DANIEL. selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi M.DANIEL mau memesan narkotika jenis shabu berapa kepada saksi M.DANIEL, lalu saksi M.DANIEL mengatakan “yang 1 (satu) ji” kepada terdakwa, kemudian terdakwa setuju menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie kepada saksi M.DANIEL dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh sdr.DANDI untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan saksi M.DANIEL ke rumah kontrakan saksi M.DANIEL yang beralamat di Jalan A.Yani Gang Besi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.DANIEL menerima narkotika jenis shabu dari sdr.DANDI.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB menerima uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi DANIEL untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya, dan terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 menerima uang pelunasan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi M.DANIEL untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya sehingga terdakwa sudah menerima total uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari saksi M.DANIEL, kemudian saksi M.DANIEL memesan kembali narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) jie, lalu terdakwa menyuruh sdr.DANDI kembali untuk mengantar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) jie kepada saksi M.DANIEL, sesampainya sdr.DANDI di rumah kontrakan saksi M.DANIEL, lalu saksi M.DANIEL menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.DANDI yang merupakan orang suruhan terdakwa, di saat bersamaan saksi YANDI saksi MUHAMMAD IQBALSYAH yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi M.DANIEL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah kontrakan kamar lantai 2 yang beralamat di Jalan A.Yani Gang Besi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira jam 09.30 WIB saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke rumah saksi M.DANIEL dan melakukan penangkapan terhadap saksi M.DANIEL, lalu saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menemukan barang bukti milik saksi M.DANIEL berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di rumah saksi M.DANIEL, kemudian di lakukan introgasi terhadap saksi M.DANIEL dan saksi M.DANIEL mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (stau) paket narkotika jenis shabu tersebut di dapat saksi M.DANIEL dari terdakwa dengan cara membeli, kemudian saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota polsek Tembilahan Hulu melakukan pengembangan penyelidikan dengan cara menyuruh saksi M.DANIEL menghubungi dimana keberadaan terdakwa dan terdakwa mengatakan sedang di rumah, lalu saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari kejaran anggota Polsek Tembilahan Hulu, lalu setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A55 5G warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan FIFGROUP 53 (lima puluh tiga) buah plastik klep putih bening les merah ukuran sedang, 17 (tujuh belas) buah plastik klep putih bening les merah ukuran kecil di books / tempat penyimpanan beras, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.PANJUL dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di saksi M.DANIEL adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi M.DANIEL, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan klep les merah diperoleh berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2733/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 atas nama terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3917/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan klep les merah diperoleh berat bersih sebesar 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2731/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 atas nama terdakwa M.DANIEL Alias DANIEL Bin RAHMAT yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3915/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Cendana RT.005 RW.016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi YANDI saksi MUHAMMAD IQBALSYAH yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana RT.005 RW.016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari kejaran anggota Polsek Tembilahan Hulu, lalu setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YANDI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A55 5G warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan FIFGROUP 53 (lima puluh tiga) buah plastik klep putih bening les merah ukuran sedang, 17 (tujuh belas) buah plastik klep putih bening les merah ukuran kecil di books / tempat penyimpanan beras, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.PANJUL dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan klep les merah diperoleh berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2733/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 atas nama terdakwa DINO SAPUTRA Alias DINO Bin JUNAIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3917/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |