Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
NOVA YUNITA SARI ALS EVA BINTI RAKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 424 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA YUNITA SARI ALS EVA BINTI RAKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:  

-------- Bahwa ia terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertemu dengan saksi MUHAMMAD ANDRE HARISTIAWAN Alias ARIS Bin M.YANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Wisma Subrina yang terletak di Jalan KH. Diwantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa NOVA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIS, terdakwa NOVA baru membayar sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIS.
  • Selanjutnya terdakwa NOVA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB bertemu dengan saksi ARIS di Jalan Lingkar II Gang Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa NOVA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi ARIS yang mana terddakwa NOVA menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) langsung kepada saksi ARIS, kemudian terdakwa NOVA buka dan terdakwa NOVA sisihkan ke dalam plastik bening yang telah terdakwa NOVA siapkan sebelumnya, kemudian terdakwa NOVA buat menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa NOVA menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa NOVA yang terletak di Jalan SKB Gang Tasik Beringin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa NOVA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB dengan membawa 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu menuju ke Jalan Provinsi Depan Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdri.RIA AMONG (dalam lidik), selanjutnya saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA yang sedang melintas di Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.RIA MONG dan di saat bersamaan dari total 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa NOVA, ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa NOVA jatuh di sekitar lokasi penangkapan, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dengan di saksikan oleh saksi ARSYAD dan saksi FIRMAN melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis shabu milik terdakwa NOVA, kemudian ditemukan barang bukti milik terdakwa NOVA berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di temukan di tangan terdakwa NOVA saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi masih terjatuh di lokasi penangkapan, 1 (satu) bungkus makanan biscuit queen, 1 (satu) unit handphone merk realme C16 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tanpa nomor polisi, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa NOVA, dan terdakwa NOVA mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ARIS, lalu saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi ARIS, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menyuruh terdakwa NOVA memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ARIS, kemudian terdakwa NOVA menyuruh saksi ARIS untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa NOVA yang beralamat di Jalan SKB Gang tasik Beringin, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu bersama terdakwa NOVA menuju ke rumah terdakwa NOVA, sesampainya di rumah terdakwa NOVA, kemudian saksi ARIS dengan menggunakan sepeda motor dan membawa narkotika jenis shabu pesanan terdakwa NOVA menuju ke rumah terdakwa NOVA, sesampainya saksi ARIS di dekat rumah saksi NOVA, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap saksi ARIS, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh masyarakat umum melihat saksi ARIS menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa NOVA kepada pihak kepolisian, kemudian terdakwa NOVA, saksi ARIS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
  • Selanjutnya setelah sampai di Polsek Tembilahan Hulu, saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu memperlihatkan kepada saksi ARIS barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA, lalu terdakwa NOVA mengatakan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan hasil cungkilan dari paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS dan terdakwa NOVA juga mengakui bahwa paket narkotika jenis shabu yang terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS terjatuh pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap etdrawka NOVA karena paket narkotika jenis shabu tersebut sebelum terjatuh terdadkwa NOVA letakkan di bawah telapak kaki terdakwa NOVA yang berbungkuskan makanan biscuit queen, selanjutnya saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dan terdakwa NOVA sekira jam 21.00 WIb kembali menuju ke lokasi awal penangkapan terdakwa NOVA bertempat di Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan disaksikan oleh saksi ARSYAD dan saksi RIO ditemukan barang bukti milik terdakwa NOVA berupa narkotika jenis shabu di dalam bungkusan makanan biscuit queen, selanjutnya terdakwa NOVA beserta barang bukti menuju ke Polsek Tembilahan Hulu, selanjutnya terhadap saksi ARIS diperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu di dalam bungkusan makanan biscuit queen, kemudian saksi ARIS mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa NOVA yang sebelumnya terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1637/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 April 2026 atas nama terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2488/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertemu dengan saksi MUHAMMAD ANDRE HARISTIAWAN Alias ARIS Bin M.YANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Wisma Subrina yang terletak di Jalan KH. Diwantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa NOVA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIS, terdakwa NOVA baru membayar sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIS.
  • Selanjutnya terdakwa NOVA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB bertemu dengan saksi ARIS di Jalan Lingkar II Gang Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa NOVA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi ARIS yang mana terddakwa NOVA menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) langsung kepada saksi ARIS, kemudian terdakwa NOVA buka dan terdakwa NOVA sisihkan ke dalam plastik bening yang telah terdakwa NOVA siapkan sebelumnya, kemudian terdakwa NOVA buat menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa NOVA menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa NOVA yang terletak di Jalan SKB Gang Tasik Beringin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa NOVA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB dengan membawa 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu menuju ke Jalan Provinsi Depan Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdri.RIA AMONG (dalam lidik), selanjutnya saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA yang sedang melintas di Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.RIA MONG dan di saat bersamaan dari total 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa NOVA, ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa NOVA jatuh di sekitar lokasi penangkapan, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dengan di saksikan oleh saksi ARSYAD dan saksi FIRMAN melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis shabu milik terdakwa NOVA, kemudian ditemukan barang bukti milik terdakwa NOVA berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di temukan di tangan terdakwa NOVA saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi masih terjatuh di lokasi penangkapan, 1 (satu) bungkus makanan biscuit queen, 1 (satu) unit handphone merk realme C16 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tanpa nomor polisi, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa NOVA, dan terdakwa NOVA mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ARIS, lalu saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi ARIS, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menyuruh terdakwa NOVA memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ARIS, kemudian terdakwa NOVA menyuruh saksi ARIS untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa NOVA yang beralamat di Jalan SKB Gang tasik Beringin, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu bersama terdakwa NOVA menuju ke rumah terdakwa NOVA, sesampainya di rumah terdakwa NOVA, kemudian saksi ARIS dengan menggunakan sepeda motor dan membawa narkotika jenis shabu pesanan terdakwa NOVA menuju ke rumah terdakwa NOVA, sesampainya saksi ARIS di dekat rumah saksi NOVA, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap saksi ARIS, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh masyarakat umum melihat saksi ARIS menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa NOVA kepada pihak kepolisian, kemudian terdakwa NOVA, saksi ARIS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
  • Selanjutnya setelah sampai di Polsek Tembilahan Hulu, saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu memperlihatkan kepada saksi ARIS barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA, lalu terdakwa NOVA mengatakan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan hasil cungkilan dari paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS dan terdakwa NOVA juga mengakui bahwa paket narkotika jenis shabu yang terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS terjatuh pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap etdrawka NOVA karena paket narkotika jenis shabu tersebut sebelum terjatuh terdadkwa NOVA letakkan di bawah telapak kaki terdakwa NOVA yang berbungkuskan makanan biscuit queen, selanjutnya saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dan terdakwa NOVA sekira jam 21.00 WIb kembali menuju ke lokasi awal penangkapan terdakwa NOVA bertempat di Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Jalan Provinsi depan gerbang Perumnas Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan disaksikan oleh saksi ARSYAD dan saksi RIO ditemukan barang bukti milik terdakwa NOVA berupa narkotika jenis shabu di dalam bungkusan makanan biscuit queen, selanjutnya terdakwa NOVA beserta barang bukti menuju ke Polsek Tembilahan Hulu, selanjutnya terhadap saksi ARIS diperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu di dalam bungkusan makanan biscuit queen, kemudian saksi ARIS mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa NOVA beli dari saksi ARIS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1637/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 April 2026 atas nama terdakwa NOVA YUNITA SARI Alias EVA Binti RAKIMAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2488/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya