Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2016/PN TBH 1.KARTINI. HZ Binti H. ZAMRI
2.SANTI WIDIASTUTI Binti H. SARIPEK
3.ANDI KURNIAWAN Bin H. SARIPEK
4.WIDIA MAHARANI Binti H. SARIPEK
DAHLIANA, S.Pi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI. HZ Binti H. ZAMRI
2SANTI WIDIASTUTI Binti H. SARIPEK
3ANDI KURNIAWAN Bin H. SARIPEK
4WIDIA MAHARANI Binti H. SARIPEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAHLIANA, S.Pi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV (Para Penggugat) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian antara almarhum H.SARIPEK Bin H.INJAK  dengan Tergugat  tertanggal 9 Mei 2014 sah dan mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah cidera janji/wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk  membayar kerugian materil atas sisa hutangnya sejumlah Rp. 998.800.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana yang timbul dari Surat Perjanjian tertanggal 9 Mei 2014 kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV (Para Penggugat) selaku ahli waris dari almarhum H.SARIPEK Bin H.INJAK secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat, berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berupa rumah tempat tinggal yang terletak dijalan Pelita Jaya Nomor : 25 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            berbatasan dengan rumah kosong ;
  • Sebelah Timur            berbatasan dengan Jalan Pelita Jaya ;
  • Sebelah Selatan         berbatasan dengan rumah petak 3 milik Wahid ;
  • Sebelah Barat             berbatasan dengan rumah Herman ;

6. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV (Para Penggugat) sebesar  Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;

7. Menyatakan putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat ( uitvoorbaar bij voorraad) ;

8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau  :

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak