Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
RIPAL MAIZALDI Als RIPAL Bin ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 124/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPAL MAIZALDI Als RIPAL Bin ADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa Ripal Maizaldi Als. Ripal Bin Adi, pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe RT.003/RW.002, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju daerah Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian pada pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di dekat Rumah Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik dan melihat kondisi pintu terbuka setelah itu Terdakwa berjalan menuju Rumah Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik dan Terdakwa melihat Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik sedang tertidur serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor Simcard 082384510569 dan 1 (satu) unit telepon genggam Vivo warna merah dalam keadaan sedang di-charge di ruang tamu setelah itu Terdakwa mengucapkan “ASSALAMUALAIKUM” sebanyak dua kali untuk memastikan Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik benar dalam kondisi tertidur pulas kemudian ketika tidak ada jawaban dan situasi kondisi aman, Terdakwa masuk ke dalam rumah Amat Als Ana Anak dari Hendrik dan mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor Simcard 082384510569 dan 1 (satu) unit telepon genggam Vivo warna merah tanpa izin Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik menuju Rumah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik bangun sekitar pukul 17.00 WIB dan menyadari 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor Simcard 082384510569 dan 1 (satu) unit telepon genggam Vivo warna merah miliknya sudah tidak ada di ruang tamu selanjutnya Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik menanyakan keberadaan telepon genggam miliknya kepada Saksi Sumaryadi Als. Pak De Bin Tarmito Satar akan tetapi tetap tidak ditemukan selanjutnya Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kateman;
  • Bahwa setelah menerima laporan dari Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik, Saksi Aditia Bin Harsan bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 Saksi Aditia Bin Harsan bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta menemukan barang bukti 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor Simcard 082384510569 dan 1 (satu) unit telepon genggam Vivo warna merah milik Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik selanjutnya Saksi Aditia Bin Harsan bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Sektor Kateman dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor Simcard 082384510569 dan 1 (satu) unit telepon genggam Vivo warna merah tanpa izin Saksi Amat Als Ana Anak dari Hendrik;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Amat Als. Ana Anak dari Hendrik mengalami kerugian sekitar Rp.2.200.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya