Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa RYAN ANGGARA PERMANA Als RYAN Bin NOVRI REMON bersama-sama dengan saksi JHEVI MELA HESTONOPA PRADITA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa bersama saksi JHEVI hendak belanja narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kemudian Terdakwa menyuruh saksi JHEVI untuk menghubungi Sdr. MUIS (lidik), selanjutnya sekira pukul 11.30 wib saksi JHEVI menghubungi saudara MUIS melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa bersama saksi JHEVI menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, sesampainya Terdakwa dan saksi JHEVI sekira pukul 20.00 wib di Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, saksi JHEVI menjumpai saudara MUIS untuk mengambil pesanan saksi JHEVI (dalam berkas perkara terpisah) yang berupa narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong, dengan harga Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang baru akan dibayar kepada Sdr. MUIS jika narkotika jenis sabunya sudah laku terjual semua, sedangkan Terdakwa menunggu diatas motor;
- Setelah saksi JHEVI mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. MUIS lalu saksi JHEVI menjumpai Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHEVI menuju Kelurahan Kempas Jaya untuk memaketkan narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong yang telah dibeli dari saudara MUIS menjadi 5 (lima) paket kecil yang senilai sekira Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan 6 (enam) paket kecil yang senilai sekira Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk sisa narkotika jenis shabu tersebut disimpan dalam plastik bening besar dan juga sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHEVI (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah jika ada orang yang hendak membeli narkotika narkotika jenis sabu dari Terdakwa, orang tersebut menghubungi Terdakwa untuk memesan terlebih dahulu, selanjutnya pembeli bisa langsung bertemu dengan Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kempas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Wilayah Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kempas IPTU DANU HIDAYAT., S.E., M.M langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA MURDANI untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Kempas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Selanjutnya saksi GIRI dan saksi FAJAR bersama-sama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kempas langsung menuju RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHEVI (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saks GIRI dan saksi FAJAR melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi UMARALIS selaku RW dan saksi JAFRI selaku RT, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 11 (sebelas) buah plastik bening kecil yang didalam nya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih bening berada di dalam kotak plastik ditemukan didalam lipatan baju dalam kamar, lalu 1 (satu) buah plastik bening besar berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan “FIFGROUP” yang berada di atas rak didalam kamar dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk “LIVE’S” berisikan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sisa penjualan shabu ditemukan di saku celana yang tergantung didalam kamar, Terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna merah dengan No. Imei: 862581060335409 dan No. Sim card: 083847677295 milik saksi JHEVI yang terletak diatas kasur kamar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis dan Korporat) dan RYAN ANGGARA PERMANA tertanggal 09 Juli 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) buah paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2342/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) tertanggal 15 Juli 2025 di Pekanbaru, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3273/2025/NNF,- berupa Kristal Warna Putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golonan I Nomor urut 61 Lampran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa RYAN ANGGARA PERMANA Als RYAN Bin NOVRI REMON bersama-sama dengan saksi JHEVI MELA HESTONOPA PRADITA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kempas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Wilayah Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kempas IPTU DANU HIDAYAT., S.E., M.M langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA MURDANI untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Kempas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Selanjutnya saksi GIRI dan saksi FAJAR bersama-sama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kempas langsung menuju RT.002/RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHEVI (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saks GIRI dan saksi FAJAR melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi UMARALIS selaku RW dan saksi JAFRI selaku RT, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 11 (sebelas) buah plastik bening kecil yang didalam nya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih bening berada di dalam kotak plastik ditemukan didalam lipatan baju dalam kamar, lalu 1 (satu) buah plastik bening besar berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan “FIFGROUP” yang berada di atas rak didalam kamar dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk “LIVE’S” berisikan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sisa penjualan shabu ditemukan di saku celana yang tergantung didalam kamar, Terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna merah dengan No. Imei: 862581060335409 dan No. Sim card: 083847677295 milik saksi JHEVI yang terletak diatas kasur kamar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis dan Korporat) dan RYAN ANGGARA PERMANA tertanggal 09 Juli 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) buah paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2342/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) tertanggal 15 Juli 2025 di Pekanbaru, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3273/2025/NNF,- berupa Kristal Warna Putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golonan I Nomor urut 61 Lampran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- |