Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
DEDI ANDRIANTO Als ANTO Bin SAPRICAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 192/ L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ANDRIANTO Als ANTO Bin SAPRICAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Pos RT 002 RW 007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lorong Pos Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.IYAN BUSAU (DPO/belum tertangkap) melalui whatsapp memesan narkotika jenis shabu, lalu sdr.IYAN BUSAU menyuruh terdakwa menjemput narkotika jenis shabu tersebut di rumah sdr.IYAN BUSAU, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.IYAN BUSAU yang beralamat di Lorong Surau Desa Belantaraya kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah sdr.IYAN BUSAU, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1,20 (satu koma dua puluh) gram degan harga beli sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa akan membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut jika sudah laku terjual kepada para pembeli, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.IYAN BUSAU untuk pembayaran narkotika jenis shabu sebelumnya yang terdakwa pesan dari sdr.IYAN BUSAU pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.IYAN BUSAU, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak rokok sampurna milik terdakwa dan terdakwa bawa pulang menuju ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kamar belakang dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan sebagian lagi terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 17 (tujuh belas) paket plastik putih bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal warna puttih narkotika jenis shabu, yang mana sisa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamar belakang dalam rumah terdakwa.
  • Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Gaung pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 21.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung menuju ke rumah terdakwa untuk menangkap terdakwa, setiba nya dirumah terdakwa, saat saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung membuka pintu depan rumah terdakwa di saat bersamaan terdakwa yang semula berada di dalam rumah langsung kabur melarikan diri ke arah belakang rumah terdakwa dengan cara menerobos dinding belakang rumah terdakwa dan terdakwa langsung lari ke arah kebun-kebun, di saat bersamaan saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang kabur melarikan diri ke arah kebun belakang rumah terdakwa yang mana situasi pada saat malam itu tidak ada pencahayaan lampu sehingga saksi REHAN dan anggota Polsek gaung kehilangan jejak dan arah dalam melakukan pengejaran terhadap terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung kembali menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung dengan disaksikan oleh saksi HASBULLAH, saksi MAHYUDI dan saksi NOVITA SARI yang merupakan istri terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket palstik putih bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih klep merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep merah ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) paket plastik putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah gunting penjepit yang terbuat dari besi yang ditemukan di kamar belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/04/XII/RES.4.2./2025/Reskrim atas nama terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN yang dibuat dan dikeluarkan di Kuala Lahang tanggal 01 Desember 2025 dan di tandatangani oleh ADAM EFENDI, S.E.,M.H selaku a.n. Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Kasatres Narkoba Polres Inhil.
  • Selanjutnya saksi ADITYA dan anggota Polsek Gaung pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 mendapatkan informasi keberadaan terdakwa berada di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan langsung menuju ke Kota Batam. selanjutnya saksi ADITYA dan anggota Polsek Gaung pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Happy Garden Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket palstik putih bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih klep merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep merah ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) paket plastik putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah gunting penjepit yang terbuat dari besi yang ditemukan di kamar belakang rumah terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual seluruh narkotika tersebut kepada para pembeli.       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 19 September 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 17 (tujuh belas) paket plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3362/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 September 2025 dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4953/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Pos RT 002 RW 007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Gaung pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 21.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung menuju ke rumah terdakwa untuk menangkap terdakwa, setiba nya dirumah terdakwa, saat saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung membuka pintu depan rumah terdakwa di saat bersamaan terdakwa yang semula berada di dalam rumah langsung kabur melarikan diri ke arah belakang rumah terdakwa dengan cara menerobos dinding belakang rumah terdakwa dan terdakwa langsung lari ke arah kebun-kebun, di saat bersamaan saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang kabur melarikan diri ke arah kebun belakang rumah terdakwa yang mana situasi pada saat malam itu tidak ada pencahayaan lampu sehingga saksi REHAN dan anggota Polsek gaung kehilangan jejak dan arah dalam melakukan pengejaran terhadap terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung kembali menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan  anggota Polsek Gaung dengan disaksikan oleh saksi HASBULLAH, saksi MAHYUDI dan saksi NOVITA SARI yang merupakan istri terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket palstik putih bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih klep merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep merah ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) paket plastik putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah gunting penjepit yang terbuat dari besi yang ditemukan di kamar belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/04/XII/RES.4.2./2025/Reskrim atas nama terdakwa DEDI ANDRIANTO Alias ANTO Bin SAPRICAN yang dibuat dan dikeluarkan di Kuala Lahang tanggal 01 Desember 2025 dan di tandatangani oleh ADAM EFENDI, S.E.,M.H selaku a.n. Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Kasatres Narkoba Polres Inhil.
  • Selanjutnya saksi ADITYA dan anggota Polsek Gaung pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 mendapatkan informasi keberadaan terdakwa berada di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan langsung menuju ke Kota Batam. selanjutnya saksi ADITYA dan anggota Polsek Gaung pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Happy Garden Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket palstik putih bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih klep merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep merah ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) paket plastik putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah gunting penjepit yang terbuat dari besi yang ditemukan di kamar belakang rumah terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 19 September 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 17 (tujuh belas) paket plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3362/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 September 2025 dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4953/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya