| Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm), dan Terdakwa II SURYANTO Als SURI baik secara bersama-sama maupun bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain, dalam tahun 2026, bertempat di Dermaga KM.00 PT.BNS (PT. Bhumireksa Nusa Sejati) Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan perindustriannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan tersebut Terdakwa-Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bermula sekira tahun 2003 terjalin hubungan pertemanan antara Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm), dengan Sdr. PUTRA (belum ditemukan/termasuk Dalam Daftar Pencarian Saksi), selanjutnya pada sekira tanggal 25 Maret 2026 Sdr. PUTRA menghubungi Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm), dan Sdr. PUTRA meminta Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Bio Solar sebanyak 50 ton yang tujuannya ke Dermaga KM.00 PT.BNS (PT. Bhumireksa Nusa Sejati). Dan diketahui Sdr. PUTRA mendapat orderan untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak Bio Solar tersebut dari Sdr. REZA (belum ditemukan/termasuk Dalam Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa atas permintaan Sdr. PUTRA untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bio Solar tersebut, Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) menyetujuinya dengan upah sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) pertripnya, setelah itu Sdr. PUTRA menyatakan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak Bio Solar di SPBU N (SPBU Nelayan) Concong Luar dengan menghubungi Sdr. PANA (belum ditemukan/termasuk Dalam Daftar Pencarian Saksi) selaku orang SPBU N tersebut, sedangkan untuk penerimaan Bahan Bakar Minyak Bio Solar itu di Dermaga KM.00 PT.BNS nanti, adalah Sdr. ALEX.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) menghubungi anaknya Terdakwa II SURYANTO Als SURI dan Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) meminta agar Terdakwa II SURYANTO Als SURI mengangkut Bahan Bakar Minyak Bio Solar dari pangkalan SPBU Nelayan Concong Luar dan mengantarnya ke Dermaga KM.00 PT.BNS.
- Bahwa atas permintaan Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) tersebut, Terdakwa II SURYANTO Als SURI sekira pukul 15.00 Wib masih pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Motor KM. SURYA milik Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) dan mengajak adiknya saksi M. SURYANSYAH untuk menemaninya, berangkat menuju pangkalan SPBU N yang berada di Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Indragiri Hilir.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wib Kapal Motor KM.SURYA yang di Nahkodai oleh Terdakwa II SURYANTO Als SURI sampai di SPBU N tersebut. Oleh karena SPBU N sudah tutup lalu Terdakwa II SURYANTO Als SURI menghubungi Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) dengan memberitahukan bahwa Kami sudah sampai di SPBU N dan agar menghubungi karyawan SPBU N untuk membuka gudangnya.
- Selanjutnya Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) menghubungi Sdr. PANA dan Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) meminta agar dilakukan pengisian bahan bakar minyak Bio Solar ke Kapal miliknya, setelah itu sekira pukul 01.00 Wib hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Bio Solar dari tangki SPBU kedalam Drum-Drum yang ada didalam Kapal yang dibawa oleh Terdakwa II SURYANTO Als SURI tersebut, dengan cara menghidupkan mesin pompa kemudian minyak yang berada di dalam tangka SPBU mulai mengalir melalui pipa dari tangka mengarah ke dermaga dan disambung dengan selang lalu Terdakwa II SURYANTO Als SURI memegang ujung selang dengan dimasukkan kedalam drum miliknya.
- Bahwa sekira pukul 05.30 Wib pengisian Bahan Bakar Minyak Bio Solar telah selesai dilakukan dan telah terisi sebanyak 45 drum dengan kapasitas lebih kurang 10.000.- liter. Selanjutnya Terdakwa II SURYANTO Als SURI membawa Bahan Bakar Minyak Bio Solar tersebut menuju lokasi pembongkaran di Dermaga KM.00 PT.BNS.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib masih pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, Kapal Motor KM. SURYA yang dibawa oleh Terdakwa II SURYANTO Als SURI sampai ke tujuan di areal Dermaga KM.00 PT.BNS yang berada di Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau. Selanjutnya Terdakwa II SURYANTO Als SURI menghubungi saksi ALEX AGUS SAPUTRA dan Terdakwa II SURYANTO Als SURI menyampaikan bahwa posisinya sudah berada di lokasi Dermaga KM.00 PT.BNS, lalu saksi ALEX AGUS SAPUTRA menyampaikan sedang menyiapkan tempat pembongkaran minyak.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib mulai dilakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak Bio Solar dengan cara menghidupkan mesin robin sebagai alat penyedot minyak lalu memasukkan selang kedalam drum yang berisi minyak Bio Solar yang berada di Kapal Terdakwa II SURYANTO Als SURI tersebut, kemudian dialirkan ke drum kosong yang berada di Ponton yasng disediakan oleh saksi ALEX AGUS SAPUTRA.
- Bahwa ditempat lain, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minya yang di subsidi pemerintah yaitu jenis Bio Solar.
- Atas informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Tim menemukan 1 (satu) unit Kapal Motor KM SURYA sedang bersandar di KM.00 PT.BNS di Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir. Selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan ditemukan dalam Kapal tersebut 50 (lima puluh) buah drum yang sebagian drum itu berisikan bahan bakar minya Bio Solar tanpa dilengkapi dengan surat-surat / dokumen yang menyertainya, dan diketahui Terdakwa II SURYANTO Als SURI selaku Nahkoda Kapal dan Kapal tersebut sedang melakukan pembongkaran, kemudian Terdakwa II SURYANTO Als SURI berikut barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, diketahui Terdakwa II SURYANTO Als SURI dalam hal mengangkut/memperniagakan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsdi tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut diminta dan diarahkan oleh Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) selaku Pemilik Kapal Motor KM SURYA dan sebagai orang yang memberi upah kepada Terdakwa II SURYANTO Als SURI sebesar Rp. 500.000.- sampai dengan Rp. 700.000.- , maka pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm).
- Bahwa berdasarkan Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Ahli SYAFRIANDI ADI DHARMA, S.Kom. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : B.800.1.11.1/UPT-ML/63/2026 tanggal 08 April 2026, dari Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, disimpulkan : pengukuran atas volume minyak dengan muatan 16 (enam belas) drum berisikan bahan bakar jenis Bio Solar sebanyak 2.936 liter (dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam liter), 4 (empat) baby tank berisikan bahan bakar jenis Bio Solar sebanyak 1.600 liter (seribu enam ratus liter) dan 21 (dua puluh satu) drum berisikan bahan bakar jenis Bio Solar 4.300 liter (empat ribu tiga ratus liter).
Sehingga total keseluruhan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar berisikan 8.836 liter (delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam liter).
- Bahwa selanjutnya Ahli di bidang Minyak dan Gas Bumi AHMAD NOOR HIDAYAT, ST., menyatakan BBM jenis minyak Bio Solar yang diperoleh Terdakwa di SPBU Nelayan adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Dan sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Swasta, sehingga subyek hukum perorangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha hilir Migas.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HIFNI Bin AMINULLAH (Alm) dan Terdakwa II SURYANTO Als SURI yang turut serta melakukan merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah dan patut diduga melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |