Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
M.ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 309/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

---- Bahwa Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004 / RW 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau mengakibatkan luka” terhadap Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR sedang membakar sampah di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004/RW 001 Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, sambil berteriak-teriak. Mendengar teriakan tersebut, sdr. ASRIL (DPO) keluar dari rumahnya dan menantang Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR untuk berduel, yang kemudian disetujui. Selanjutnya, sdr. ASRIL (DPO) berlari menghampiri saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR dan memukul bahu kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) batang kayu balok sehingga saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR  terjatuh ke tanah;
  • Bahwa pada saat yang sama, Terdakwa M. ALFY SYAHRI als ALFY bin SAMIRUN yang mengetahui telah terjadi keributan di luar rumah antara Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR dan sdr. ASRIL (DPO) kemudian mengambil 1 (satu) buah borgol berwarna putih dan berlari menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memborgol tangan Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR, kemudian secara bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR, dengan cara Terdakwa memukul sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian pundak sebanyak 2 (dua) kali, dan pada pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Pada saat yang bersamaan, sdr. ASRIL (DPO) memukul bagian muka dan punggung menggunakan 1 (satu) batang kayu, sedangkan sdr. PUTRA (DPO) memukul bagian kaki ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) tersebut, Saksi Korban ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR mengalami rasa sakit dan luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7/167/PKM-KH/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REGI NORMAN, Dokter Umum pada Puskesmas Keritang Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh kesimpulan bahwa korban mengalami lebam karena bekas benturan benda keras tumpul, dan luka lecet adalah bekas gesekan dengan benda keras, Selanjutnya setelah terdakwa dan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO)  berhenti melakukan pemukulan, Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR melarikan diri ke dalam rumahnya untuk menyelamatkan diri.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

---- Bahwa Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004 / RW 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR sedang membakar sampah di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004/RW 001 Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, sambil berteriak-teriak. Mendengar teriakan tersebut, sdr. ASRIL (DPO) keluar dari rumahnya dan menantang Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR untuk berduel, yang kemudian disetujui. Selanjutnya, sdr. ASRIL (DPO) berlari menghampiri saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR dan memukul bahu kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) batang kayu balok sehingga saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR  terjatuh ke tanah;
  • Bahwa pada saat yang sama, Terdakwa M. ALFY SYAHRI als ALFY bin SAMIRUN yang mengetahui telah terjadi keributan di luar rumah antara Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR dan sdr. ASRIL (DPO) kemudian mengambil 1 (satu) buah borgol berwarna putih dan berlari menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memborgol tangan Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR, kemudian secara bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR, dengan cara Terdakwa memukul sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian pundak sebanyak 2 (dua) kali, dan pada pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Pada saat yang bersamaan, sdr. ASRIL (DPO) memukul bagian muka dan punggung menggunakan 1 (satu) batang kayu, sedangkan sdr. PUTRA (DPO) memukul bagian kaki ROBI SUSANTO als ROBI bin BAHTIAR;
  • Bahwa setelah Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN, sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) berhenti memukul terdakwa kemudian Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR berlari kedalam rumahnya untuk menyelamatkan diri;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 400.7/167/PKM-KH/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REGI NORMAN dokter umum pada Puskesmas Keritang Hulu Kab. Indragiri Hilir telah melakukan pemeriksaan korban atas nama ROBI SUSANTO Bin BAHTIAR dengan Kesimpulan:

Telah diperiksa laki-laki berusia dua puluh delapan tahun kemungkinan pasien terkena lebam karena bekas benturan benda keras tumpul, dan luka lecet adalah bekas gesekan dengan benda keras.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Ketiga:

---- Bahwa Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004 / RW 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR sedang membakar sampah sambil berteriak-teriak didepan rumahnya yang beralamat di Dusun Lubuk Batu Bernai RT 004 / RW 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian sdr. ASRIL (DPO) keluar dari dalam rumahnya dan menantang Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR untuk berduel yang kemudian disetujui oleh Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR, selanjutnya sdr. ASRIL (DPO) berlari ke arah Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR dan memukul menggunakan Kayu Balok pada bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR terjatuh ditanah;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN mengetahui ada keributan diluar rumah antara Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR dan sdr. ASRIL (DPO) Terdakwa mengambil 1 (satu) buah borgol warna putih dan mendatangi Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR selanjutnya memborgol tangan Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR, Kemudian secara bersama-sama dengan sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa memukul Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR sebanyak 4 (empat) kali di bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali, dibagian pundak sebanyak 2 (dua) kali dan dibagian Pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali Kemudian disusul oleh sdr. ASRIL (DPO) memukul di bagian muka dan punggung menggunakan 1 (satu) batang kayu dan saudara PUTRA (DPO) memukul bagian kaki;
  • Bahwa setelah Terdakwa M. ALFY SYAHRI Als ALFY Bin SAMIRUN, sdr. ASRIL (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) berhenti memukul terdakwa kemudian Saksi ROBI SUSANTO Als ROBI Bin BAHTIAR berlari kedalam rumahnya untuk menyelamatkan diri;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 400.7/167/PKM-KH/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REGI NORMAN dokter umum pada Puskesmas Keritang Hulu Kab. Indragiri Hilir telah melakukan pemeriksaan korban atas nama ROBI SUSANTO Bin BAHTIAR dengan Kesimpulan:

Telah diperiksa laki-laki berusia dua puluh delapan tahun kemungkinan pasien terkena lebam karena bekas benturan benda keras tumpul, dan luka lecet adalah bekas gesekan dengan benda keras.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya