Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Tbh GIRI SAPUTRA 1.KEMIS Bin SOWIREJO
2.NUR KOLIK Bin NGAPIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/163/VII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIRI SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMIS Bin SOWIREJO[Penahanan]
2NUR KOLIK Bin NGAPIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 diketahui sekira pukul 17.30 Wib di Afdeling I Blok 22 Kebun PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) Desa Kulim Jaya Kec.Kempas Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau, Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian” terhadap 200 (dua ratus) Kg Buah Sawit milik PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dengan cara awalnya pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN pergi dari rumah yang berada di Kel.Kempas Jaya menuju ke Kebun PT.ASI tepatnya di Afdeling I Blok 22 Desa Kulim Jaya menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu pada saat itu Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN membawa karung sebanyak 2 (dua) buah. Setelah sampai di TPH (tempat penampungan hasil) Afdeling I Blok 22 PT.ASI Desa Kulim Jaya Kec.Kempas, Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN mengambil brondolan sawit menggunakan tangan dan mengisi karung yang di bawa tersebut, kemudian Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN merontokan buah sawit janjangan tersebut dengan menggunakan tangan dengan mengangkatnya dan kemudian memukulkannya ke tanah sehingga buah sawit nya rontok, kemudian hingga pukul 17.30 wib Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN memenuhkan karung yang di bawanya tersebut, lalu setelah 4 (empat) karung tersangka tersebut terisi, lalu Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN membawa masing-masing 2 (dua) karung menggunakan sepeda motor. Dan pada saat di perjalanan tepatnya di Afdeling I Blok 22 Desa Kulim Jaya Kec.Kempas, Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN di berhentikan oleh security bernama SUHAIMI dan Anggota BKO (TNI),  lalu saksi SUHAIMI bertanya kepada Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN darimana buah sawit tersebut di dapatkan. kemudian Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN mengatakan bahwa 4 (empat) karung berisikan brondolan sawit tersebut di ambil dari TPH (tempat penampungan hasil) Afdeling I Blok 22 PT.ASI Desa Kulim Jaya Kec.Kempas. selanjutnya Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN di bawa ke Kantor PT.ASI oleh saksi SUHAIMI. Dan kemudian Saksi SUHAIMI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi LOKOT SIREGAR selaku asisten yang bertanggung jawab di Afdeling I Blok 22 Kebun PT.ASI Desa Kulim Jaya Kec.Kempas. Atas kejadian tersebut pihak PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) mengalami kerugian senilai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

 

III.     Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa KEMIS Bin SOWIREJO (alm) dan Terdakwa NUR KOLIK Bin NGAPIMAN dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya