| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang terdakwa UDIN bawa, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian terdakwa UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu saksi IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat terdakwa UDIN dan saksi IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian saksi IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian terdakwa memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang terdakwa UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah saksi IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana saksi IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kerjakan, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian saksi IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat terdakwa UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan saksi IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat saksi IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian saksi IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan terdakwa UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat terdakwa UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, terdakwa UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa UDIN, dan terdakwa UDIN mengakui bersama-sama saksi IJAL tanpa izin telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan menggunakan alat berupa alat gerinda dan pisau cater untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gulungan kabel.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang terdakwa UDIN bawa, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian terdakwa UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu saksi IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat terdakwa UDIN dan saksi IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian saksi IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian terdakwa memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang terdakwa UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah saksi IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana saksi IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kerjakan, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian saksi IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat terdakwa UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan saksi IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat saksi IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian saksi IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan terdakwa UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat terdakwa UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, terdakwa UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa UDIN, dan terdakwa UDIN mengakui bersama-sama saksi IJAL tanpa izin telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa UDIN bersama-sama dengan saksi IJAL dan saksi SEMBIRING telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI tanpa seizin dan sepengetahuan PT.STI selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
----------- Bahwa ia Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang terdakwa UDIN bawa, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian terdakwa UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu saksi IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat terdakwa UDIN dan saksi IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian saksi IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah terdakwa UDIN bersama saksi IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian terdakwa memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang terdakwa UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga terdakwa UDIN bersama saksi IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah saksi IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana saksi IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat terdakwa UDIN bersama saksi IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya di ambil oleh terdakwa UDIN bersama saksi IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai terdakwa UDIN bersama saksi IJAL kerjakan, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian terdakwa UDIN dan saksi IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa UDIN bersama saksi IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian saksi IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat terdakwa UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan saksi IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat saksi IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu terdakwa UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian saksi IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan terdakwa UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat terdakwa UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, terdakwa UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa UDIN, dan terdakwa UDIN mengakui bersama-sama saksi IJAL telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan terdakwa UDIN bersama saksi IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------- |