| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIANSYAH Als HENDRIANSYAH Als HENDRI Bin SAHARUDIN, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan M.Boya Lorong Pepaya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAFRIANSYAH Als HENDRIANSYAH Als HENDRI Bin SAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB bertemu dengan saksi AHMAD SURYADI Alias PENDI Bin L.SELAMAT di Jalan M.Boya depan Lorong Pepaya, kemudian saksi PENDI mengatakan “jangan kau naik lagi kerumah kami” kepada terdakwa karena terdakwa sering tanpa izin mengambil barang-barang di rumah abang saksi PENDI yang sedang di bangun, lalu terdakwa hanya diam sambil melotot kepada saksi PENDI, lalu saksi PENDI pun langsung pergi ke rumah abang saksi PENDI yang berada di lorong pepaya. Selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mengeluarkan pisau kater milik terdakwa dari dalam tas kecil terdakwa, lalu terdakwa dengan memegang pisau kater dengan berjalan kaki menyusul saksi PENDI, setibanya terdakwa di depan teras rumah abang saksi PENDI, lalu saksi PENDI mendengar terdakwa memanggil saksi PENDI, kemudian saksi PENDI keluar menuju ke depaan teras rumah, kemudian terdakwa dengan nada marah mengatakan “MAU APA KAU?” kepada saksi PENDI sambil terdakwa melangkah mendekati saksi PENDI dan mengarah serta mengayunkan pisau kater ke arah saksi PENDI dengan tujuan untuk menyerang saksi PENDI, dan di saat bersamaan saksi PENDI mundur dan melihat patahan gagang martil berbahan piber, lalu saksi PENDI yang sudah dalam keadaan terancam dan takut melihat terdakwa memegang pisau kater di saat bersamaan saksi PENDI mengambil patahan gagang martil berbahan piber tadi untuk membela diri dari serangan terdakwa, lalu terdakwa dengan emosi mengayunkan pisau kater yang ada di tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali ke arah wajah saksi PENDI yang mengakibatkan luka pada wajah dua sentimeter dari garis pertengahan depan sisi kiri terdapat luka dengan bercak darah terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter melintang tegak lurus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PENDI mengalami luka-luka berat berupa luka di bagian wajah yang jahitan luka tersebut sebanyak 36 jahitan dan mengharuskan saksi PENDI untuk istirahat selama beberapa minggu.
- Bahwa terhadap saksi PENDI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/634 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Billy Hartomi selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada wajah dua sentimeter dari garis pertengahan depan sisi kiri terdapat luka terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter melintang tegak lurus.
Kesimpulan Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis yang diduga akibat trauma benda tajam.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIANSYAH Als HENDRIANSYAH Als HENDRI Bin SAHARUDIN, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan M.Boya Lorong Pepaya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAFRIANSYAH Als HENDRIANSYAH Als HENDRI Bin SAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB bertemu dengan saksi AHMAD SURYADI Alias PENDI Bin L.SELAMAT di Jalan M.Boya depan Lorong Pepaya, kemudian saksi PENDI mengatakan “jangan kau naik lagi kerumah kami” kepada terdakwa karena terdakwa sering tanpa izin mengambil barang-barang di rumah abang saksi PENDI yang sedang di bangun, lalu terdakwa hanya diam sambil melotot kepada saksi PENDI, lalu saksi PENDI pun langsung pergi ke rumah abang saksi PENDI yang berada di lorong pepaya. Selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mengeluarkan pisau kater milik terdakwa dari dalam tas kecil terdakwa, lalu terdakwa dengan memegang pisau kater dengan berjalan kaki menyusul saksi PENDI, setibanya terdakwa di depan teras rumah abang saksi PENDI, lalu saksi PENDI mendengar terdakwa memanggil saksi PENDI, kemudian saksi PENDI keluar menuju ke depaan teras rumah, kemudian terdakwa dengan nada marah mengatakan “MAU APA KAU?” kepada saksi PENDI sambil terdakwa melangkah mendekati saksi PENDI dan mengarah serta mengayunkan pisau kater ke arah saksi PENDI dengan tujuan untuk menyerang saksi PENDI, dan di saat bersamaan saksi PENDI mundur dan melihat patahan gagang martil berbahan piber, lalu saksi PENDI yang sudah dalam keadaan terancam dan takut melihat terdakwa memegang pisau kater di saat bersamaan saksi PENDI mengambil patahan gagang martil berbahan piber tadi untuk membela diri dari serangan terdakwa, lalu terdakwa dengan emosi mengayunkan pisau kater yang ada di tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali ke arah wajah saksi PENDI yang mengakibatkan luka pada wajah dua sentimeter dari garis pertengahan depan sisi kiri terdapat luka dengan bercak darah terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter melintang tegak lurus.
- Bahwa terhadap saksi PENDI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/634 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Billy Hartomi selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada wajah dua sentimeter dari garis pertengahan depan sisi kiri terdapat luka terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter melintang tegak lurus.
Kesimpulan Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka dangkal, sudut tajam dengan tepi rata dasar jaringan bila di ratakan membentuk garis yang diduga akibat trauma benda tajam.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------- |