| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.B/2026/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, SH 2.WINDU HARIMIKA, SH 3.BAGUS PRANATA, SH |
EDI SAPUTRA Bin MULYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 212 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: ----------- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Binjai RT 002 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Pemeriksaan luar tubuh bagian luar:
Pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar
Terdapat luka pada kepala belakang panjang tiga koma lima centimeter lebar satu centi meter dalam nol koma empat centimeter.
Terdapat luka dengan sisi rata bagian lengan atas panjang sembilan koma tujuh belas centimeter lebar empat koma lima centimeter dalam satu koma enam centi meter
Terdapat luka pada dada belakang dengan panjang empat koma enam centi meter lebar dua koma empat centi meter dalam satu koma satu centi meter.
Ditemukan luka sayat pada kepala, lengan atas, dada belakang akibat trauma tajam titik cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pendidikan untuk sementara waktu titik.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ----------- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Binjai RT 002 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Pemeriksaan luar tubuh bagian luar:
Pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar
Terdapat luka pada kepala belakang panjang tiga koma lima centimeter lebar satu centi meter dalam nol koma empat centimeter.
Terdapat luka dengan sisi rata bagian lengan atas panjang sembilan koma tujuh belas centimeter lebar empat koma lima centimeter dalam satu koma enam centi meter
Terdapat luka pada dada belakang dengan panjang empat koma enam centi meter lebar dua koma empat centi meter dalam satu koma satu centi meter.
Ditemukan luka sayat pada kepala, lengan atas, dada belakang akibat trauma tajam titik cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pendidikan untuk sementara waktu titik.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
