Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa OJI SAPUTRA Bin SUSANTO, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 04.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah saksi KURNIA PUTRI yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa OJI SAPUTRA Bin SUSANTO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 04.10 WIB sedang berjalan kaki dari Pasar Desa Teluk Jira hendak menuju ke tempat terdakwa sering beristirahat di RT.004 Desa Teluk Jira, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI terparkir di teras rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa melihat situasi di sekitar untuk memastikan situasi aman dan sepi, lalu terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati sepeda motor tersebut, terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak terkunci ganda, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dari teras rumah saksi KURNIA PUTRI menuju ke jalan besar, lalu terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa mendorong kembali sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira, lalu terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI di dalam semak-semak tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI tersebut.
- Selanjutnya terdakwa dengan membawa obeng pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 23.30 WIB kembali menuju ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira tempat terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, lalu terdakwa membuka kap bagian depan dan samping sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mencabut dan mengambil aki dan karburator sepeda motor tersebut yang mana terdakwa menyembunyikan aki tersebut di pinggi jalan yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari sepeda motor tersebu berada, kemudian terdakwa dengan membawa karburator pulang menuju ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira tempat terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, di saat bersamaan terdakwa mendengar warga sekitar mencari-cari terdakwa karena curiga terdakwa telah tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, kemudian terdakwa yang dalam keadaan ketakutan langsung sembunyi di belakang rumah warga hingga sekira jam 04.00 WIB, lalu setelah terdakwa memastikan keadaan aman, terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai Kelurahan Sungai Salak.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 04.10 WIB bertempat di teras rumah saksi KURNIA PUTRI yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KURNIA PUTRI selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KURNIA PUTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa OJI SAPUTRA Bin SUSANTO, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 04.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah saksi KURNIA PUTRI yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa OJI SAPUTRA Bin SUSANTO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 04.10 WIB sedang berjalan kaki dari Pasar Desa Teluk Jira hendak menuju ke tempat terdakwa sering beristirahat di RT.004 Desa Teluk Jira, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI terparkir di teras rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa melihat situasi di sekitar untuk memastikan situasi aman dan sepi, lalu terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati sepeda motor tersebut, terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak terkunci ganda, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dari teras rumah saksi KURNIA PUTRI menuju ke jalan besar, lalu terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa mendorong kembali sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira, lalu terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI di dalam semak-semak tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI tersebut.
- Selanjutnya terdakwa dengan membawa obeng pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 23.30 WIB kembali menuju ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira tempat terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, lalu terdakwa membuka kap bagian depan dan samping sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mencabut dan mengambil aki dan karburator sepeda motor tersebut yang mana terdakwa menyembunyikan aki tersebut di pinggi jalan yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari sepeda motor tersebu berada, kemudian terdakwa dengan membawa karburator pulang menuju ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke dalam semak-semak dalam jalan kebun di RT.004 Desa Teluk Jira tempat terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, di saat bersamaan terdakwa mendengar warga sekitar mencari-cari terdakwa karena curiga terdakwa telah tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan nomor polisi BM 5783 GO milik saksi KURNIA PUTRI, kemudian terdakwa yang dalam keadaan ketakutan langsung sembunyi di belakang rumah warga hingga sekira jam 04.00 WIB, lalu setelah terdakwa memastikan keadaan aman, terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai Kelurahan Sungai Salak.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KURNIA PUTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----- |