Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tbh Dahlia (mewakili Kelompok Tani Sumber Sejati) 1.Almizon (Ketua/Mewakili kelompok Tani Tri Resven)
2.Koperasi Cita Harapan
3.PT Agro Sarimas Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahlia (mewakili Kelompok Tani Sumber Sejati)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRIANSYAHDahlia (mewakili Kelompok Tani Sumber Sejati)
Tergugat
NoNama
1Almizon (Ketua/Mewakili kelompok Tani Tri Resven)
2Koperasi Cita Harapan
3PT Agro Sarimas Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pekan Tua
2Kepala Desa Kulim Jaya
3Camat Tempuling
4Camat Kempas
5Pemeritah Republik Indonesia C.q Bupati Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Kebun plasma kelompok tani sumber sejati kepada Penggugat seluas + 2.000 hektar yang terletak di Parit 15 desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling , Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau (dahulu) sekarang parit 15 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provensi Riau. Adapun batas-batas objek sengketa adalah sebagai berikut :
    - Sebelah Utara berbatasan dengan PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia)
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan kanal tersier Kelompok Tani Pancur
    - Sebelah Timur berbatasan dengan Kanal tersier perbatasan lahan masyarakat Parit 15 Dusun Air Hitam
    - Sebelah Barat berbatasan dengan Kanal tersier perbatasan lahan masyarakat.
    Secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat segera setelah Putusan ini dibacakan.
  4. Menyatakan para Tergugat wajib membayar seluruhnya hasil kebun plasma milik Penggugat;
  5. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil kepada  Penggugat;
  6. Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat, secara tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap hari lalai  memenuhi Putusan Pengadilan dalam pokok perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Majelis Hakim  berpendapat lain,  Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak