Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Tbh MAPAITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAPAITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HMAPAITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan perubahan nama yang terdapat kesalahan didalam penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: 1404093112680001 , Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1404092305070003, dan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-19092024-0051 milik pemohon yang semula bertuliskan nama MAPAITA menjadi nama PAITA berdasarkan  pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 290/10/II/1991 tertanggal 08-4-2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Keritang, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan Nomor: 152040000866 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama, Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dengan Nomor Porsi: 0400121176 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank Riau Kepri, dan buku Tabungan IB Dhuha dengan Nomor : 82020016552 serta Nomor Rekening : 820-22-06390 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank Riau Kepri milik Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Disduk dan Pencapil Kab. Inhil setelah menerima salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan data pemohon kedalam registrasi kependudukan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak