| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa SUBANRIO Bin DIKAN bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun Kelapa Sawit PT.CPK (Citra Palma Kencana) yang terletak di Jalan Suakmas Blok A 21 Dusun Nek Melayu Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa SUBANRIO Bin DIKAN bersama saksi YUDA RISMANTO Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB bertempat di barak kosong yang berada di kawasan perusahaan PT.CPK (Citra Palma Kencana), lalu terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA sepakat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK dengan tujuan untuk dijual kembali dan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA sepakat untuk melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB. Selanjutnya terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kebun Kelapa Sawit PT.CPK (Citra Palma Kencana) yang terletak di Jalan Suakmas Blok A 21 Dusun Nek Melayu Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lahan kebun milik PT.CPK, lalu terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK dengan cara terdakwa SUBANRIO mendodos buah kelapa sawit milik PT.CPK dari batang pohon, kemudian saksi YUDA mengangkat buah sawit tersebut dan berjalan menuju keranjang yang berada di atas sepeda motor yang sudah terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA parkir tidak jauh dari pohon buah kelapa sawit milik PT.CPK tersebut yang berjarak kurang lebih berjarak 30 (tiga puluh) meter. Bahwa terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA tanpa izin berhasil tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih seberat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram milik PT.CPK. Bahwa selanjutnya setelah terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA berhasil tanpa izin mengambil dan mengumpulkan kurang lebih sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih seberat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram milik PT.CPK ke atas sepeda motor yang terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA kendarai, lalu di saat bersamaan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA di amankan oleh pihak perusahaan.
- Bahwa terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK dengan cara mendodos kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) batang sawit hingga buah kelapa sawit jatuh dari pohon dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang di atas sepeda motor yang di bawa oleh terdakwa SUBANRIO dan saksi YUDA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA, PT.CPK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa SUBANRIO Bin DIKAN bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun Kelapa Sawit PT.CPK (Citra Palma Kencana) yang terletak di Jalan Suakmas Blok A 21 Dusun Nek Melayu Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa SUBANRIO Bin DIKAN bersama saksi YUDA RISMANTO Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB bertempat di barak kosong yang berada di kawasan perusahaan PT.CPK (Citra Palma Kencana), lalu terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA sepakat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK dengan tujuan untuk dijual kembali dan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA sepakat untuk melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB. Selanjutnya terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 04.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kebun Kelapa Sawit PT.CPK (Citra Palma Kencana) yang terletak di Jalan Suakmas Blok A 21 Dusun Nek Melayu Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lahan kebun milik PT.CPK, lalu terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.CPK dengan cara terdakwa SUBANRIO mendodos buah kelapa sawit milik PT.CPK dari batang pohon, kemudian saksi YUDA mengangkat buah sawit tersebut dan berjalan menuju keranjang yang berada di atas sepeda motor yang sudah terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA parkir tidak jauh dari pohon buah kelapa sawit milik PT.CPK tersebut yang berjarak kurang lebih berjarak 30 (tiga puluh) meter. Bahwa terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA tanpa izin berhasil tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih seberat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram milik PT.CPK. Bahwa selanjutnya setelah terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA berhasil tanpa izin mengambil dan mengumpulkan kurang lebih sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih seberat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram milik PT.CPK ke atas sepeda motor yang terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA kendarai, lalu di saat bersamaan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA di amankan oleh pihak perusahaan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUBANRIO bersama saksi YUDA, PT.CPK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
|