Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Tbh 2.WINDU HARIMIKA, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
4.Dones Bahtera S.H
YODI HERMANTO Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 465 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YODI HERMANTO Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa Terdakwa YODI HERMANTO BIN HERMAN, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis yang beralamat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Suhardi Bin Masse (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “BANG BISA BANTU SISTEM KERJA (PERIHAL NARKOTIKA) YA BANG ?” kemudian Saksi Suhardi Bin Masse mengatakan “ABANG MASIH DI BELILAS, NANTILAH ABANG TANYAKAN SAMA KAWAN ABANG” kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Suhardi Bin Masse menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “UDAH BISA TURUN (PERIHAL NARKOTIKA), KAPAN MAU TURUN ?” kemudian Terdakwa mengatakan “NANTILAH BANG INI CARI HONDA DULU” selanjutnya pada hari Senin tanggal 00.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi ke Pengalihan ketika sudah sampai Terdakwa menghubungi Saksi Suhardi Bin Masse dan setelah itu Saksi Suhardi Bin Masse datang untuk memberikan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya Terdakwa dan Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis pergi menuju Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis setelah sampai Terdakwa mengeluarkan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan mengkonsumsinya bersama Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis setelah itu Terdakwa menyerahkan serpihan kristal warna putih diduga narkotuka jenis shabu kepada Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis dengan berat 2,24 gram yang akan dijual dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 06.00 WIB Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis pergi menuju Tembilahan untuk menjual serpihan kristal warna putih diduga narkotuka jenis shabu;
  • Bahwa kemudian Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis yang beralamat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Tri Sutrimo Bin Darmadi bersama Saksi A. Baiban Bin Sahir Nasihudin dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah sepatu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dan plastik tisu paseo yang didalamnya berisikan kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di halaman rumah;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A92 warna biru dengan Nomor IMEI (1) 867511055595431 serta Nomor IMEI (2) 867511055595431 dengan Nomor Simcard 1 082286358307 serta nomor Whatsapp business 085126260234 nomor whatsapp 085126260304 yang diserahkan Terdakwa langsung kepada pihak kepolisian.   
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui menyerahkan paket plastik putih bening klep les merah seberat 2,24 (dua koma dua empat) gram kepada Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis untuk dijual dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan terhadap:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

didapatkan total berat bersih (netto) sebesar 4.52 (empat koma lima dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1639 /NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,52 gram diberi Nomor Barang Bukti 2490/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2490/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa YODI HERMANTO BIN HERMAN, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis yang beralamat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Suhardi Bin Masse (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “BANG BISA BANTU SISTEM KERJA (PERIHAL NARKOTIKA) YA BANG ?” kemudian Saksi Suhardi Bin Masse mengatakan “ABANG MASIH DI BELILAS, NANTILAH ABANG TANYAKAN SAMA KAWAN ABANG” kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Suhardi Bin Masse menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “UDAH BISA TURUN, KAPAN MAU TURUN ?” kemudian Terdakwa mengatakan “NANTILAH BANG INI CARI HONDA DULU” selanjutnya pada hari Senin tanggal 00.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi ke Pengalihan ketika sudah sampai Terdakwa menghubungi Saksi Suhardi Bin Masse dan setelah itu Saksi Suhardi Bin Masse datang untuk memberikan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya Terdakwa dan Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis pergi menuju Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis setelah sampai Terdakwa mengeluarkan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan mengkonsumsinya bersama Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis setelah itu Terdakwa menyerahkan serpihan kristal warna putih diduga narkotuka jenis shabu kepada Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis dengan berat 2.24 gram yang akan dijual dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 06.00 WIB Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis pergi menuju Tembilahan untuk menjual serpihan kristal warna putih diduga narkotuka jenis shabu;
  • Bahwa kemudian Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis yang beralamat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian Saksi Pangestu Asmadi, SH. Bin Prayitno dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Tri Sutrimo Bin Darmadi bersama Saksi A. Baiban Bin Sahir Nasihudin dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah sepatu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dan plastik tisu paseo yang didalamnya berisikan kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di halaman rumah;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A92 warna biru dengan Nomor IMEI (1) 867511055595431 serta Nomor IMEI (2) 867511055595431 dengan Nomor Simcard 1 082286358307 serta nomor Whatsapp business 085126260234 nomor whatsapp 085126260304yang diserahkan Terdakwa langsung kepada pihak kepolisian.  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui menyediakan paket plastik putih bening klep les merah seberat 2,24 (dua koma dua empat) gram kepada Saksi Maspar Als. Ujang Bin Darwis untuk dijual dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan terhadap:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

didapatkan total berat bersih (netto) sebesar 4.52 (empat koma lima dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1639 /NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,52 gram diberi Nomor Barang Bukti 2490/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2490/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya