Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Tbh 2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
3.LUKI ADRIANTONI, SH
SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 263 / L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub Lorong H.Amin Desa Kota Baru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang berada di Parit 18 Desa Mekar Sari, kemudian terdakwa BOJAK berjumpa dengan sdr.ARDI (dalam lidik) di dermaga penyebrangan ponton, kemudian sdr.ARDI mengatakan “BANG NANTI KALAU ADA YANG MAU CARI BUAH (NARKOTIKA JENIS SHABU) KABARI AKU BANG YA, HARGANYA 3,5 PERKANTONG”, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “IYALAH NANTI AKU KABARI AKU MAU KE KOTA BARU NI”. Selanjutnya terdakwa BOJAK sekira jam 17.45 WIB sedang berada di Kota Baru Kecamatan Keritang, kemudian terdakwa BOJAK di hubungi sdr.NANDO (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “IYALAH KEBETULAN ADA YANG NAWARI AKU TADI, HARGANYA 3,5 PERKANTONG, TAPI DILUAR UANG BECAK YA”, lalu sdr.NANDO mengatakan “IYALAH NANTI UANG BECAK AKU KASIH 500”, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “OKELAH NANTI AKU KABARI LAGI”. Selanjutnya terdakwa BOJAK menghubungi sdr.BAHARUDDIN (dalam lidik) mengatakan “DEK ADA KAWAN ABANG MAU NGAMBIL 2 KANTONG TU”, kemudian sdr.BAHARUDDIN mengatakan “ADA TU BANG SAMA SI ARDI”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “AKU MANA BISA MENGHUBUNGI ARDI”, kemudian sdr.BAHARUDDIN mengatakan “NANTILAH AKU KABARI BANG, NANTI AKU YANG HUBUNGI ARDI”, kemudian percakapan terputus. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa BOJAK kembali di hubungi sdr.BAHARUDDIN mengatakan “ITU BUAH (NARKOTIKA JENIS SHABU PESANAN TERDAKWA BOJAK) UDAH DI TAROK DI POHON DEKAT JEMBATAN PARIT 18 PAKAI BUNGKUS HITAM”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “OKELAH DEK”. Selanjutnya terdakwa BOJAK pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB menghubungi saksi RISAL Alias ISAL Bin KABU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bawakan barang (narkotika) itu ada di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bawah pohon bawa ke kota baru ketemu di rumahku”, kemudian saksi RISAL mengatakan “iya”, kemudian komunikasipun terputus.
  • Selanjutnya saksi RISAL sekira jam 18.30 WIB berangkat dari rumah saksi RISAL yang beralamat di Parit Rumbia RT 001 RW 014 Kelurahan Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di suruh oleh terdakwa BOJAK, sekira 30 menit kemudian saksi RISAL tiba di seberang Parit 18 tersebut, kemudian saksi RISAL menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan tepat di bawah pohon tepatanya di Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RISAL mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di saku celana sebelah kanan saksi RISAL, lalu saksi RISAL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa BOJAK dengan tujuan untuk di serahkan kepada terdakwa BOJAK, lalu saksi RISAL sekira jam 20.00 WIB tiba di rumah terdakwa BOJAK, lalu saksi RISAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa BOJAK, kemudian saksi RISAL bertanya “emang isinya berapa?”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “dua kantong” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi RISAL sebagai upah mengantarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa BOJAK, kemudian terdakwa BOJAK pergi keluar rumah hendak berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.NANDO, sedangkan saksi RISAL pergi ke WC untuk buang air besar.
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa BOJAK di rumah terdakwa BOJAK yang beralamat di pinggir jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Lorong H.Amin Desa Kota Baru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIK dan saksi KAMAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BOJAK dan ditemukan barang bukti milik terdakwa BOJAK berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dan plastik warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa BOJAK gunakan, 1 (stau) unit handphone merk VIVO Y22 warna hijau dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082371882565 yang ditemukan di saku belakang celana yang terdakwa BOJAK gunakan dan uang tunai sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana yang terdakwa BOJAK gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa BOJAK dan terdakwa BOJAK mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa BOJAK yang mana sebelumnya saksi RISAL yang mengambil narkotika jenis shabu tersebut di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi RISAL yang sedang verada di rumah terdakwa BOJAK, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIK dan saksi KAMAL menemukan barang bukti milik saksi RISAL berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082284521906 dengan nomor simcard (2) : 085234702548 yang digunakan saksi RISAL untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RISAL dan terdakwa BOJAK, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RISAL dan saksi RISAL mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dan plastik warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa BOJAK gunakan adalah barang bukti yang sebelumnya saksi RISAL ambil di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RISAL, terdakwa BOJAK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa BOJAK menyuruh saksi RISAL untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa BOJAK dari sdr.BAHARUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 8,27 (delapan koma dua tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0796/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1267/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub Lorong H.Amin Desa Kota Baru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang berada di Parit 18 Desa Mekar Sari, kemudian terdakwa BOJAK berjumpa dengan sdr.ARDI (dalam lidik) di dermaga penyebrangan ponton, kemudian sdr.ARDI mengatakan “BANG NANTI KALAU ADA YANG MAU CARI BUAH (NARKOTIKA JENIS SHABU) KABARI AKU BANG YA, HARGANYA 3,5 PERKANTONG”, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “IYALAH NANTI AKU KABARI AKU MAU KE KOTA BARU NI”. Selanjutnya terdakwa BOJAK sekira jam 17.45 WIB sedang berada di Kota Baru Kecamatan Keritang, kemudian terdakwa BOJAK di hubungi sdr.NANDO (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “IYALAH KEBETULAN ADA YANG NAWARI AKU TADI, HARGANYA 3,5 PERKANTONG, TAPI DILUAR UANG BECAK YA”, lalu sdr.NANDO mengatakan “IYALAH NANTI UANG BECAK AKU KASIH 500”, kemudian terdakwa BOJAK mengatakan “OKELAH NANTI AKU KABARI LAGI”. Selanjutnya terdakwa BOJAK menghubungi sdr.BAHARUDDIN (dalam lidik) mengatakan “DEK ADA KAWAN ABANG MAU NGAMBIL 2 KANTONG TU”, kemudian sdr.BAHARUDDIN mengatakan “ADA TU BANG SAMA SI ARDI”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “AKU MANA BISA MENGHUBUNGI ARDI”, kemudian sdr.BAHARUDDIN mengatakan “NANTILAH AKU KABARI BANG, NANTI AKU YANG HUBUNGI ARDI”, kemudian percakapan terputus. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa BOJAK kembali di hubungi sdr.BAHARUDDIN mengatakan “ITU BUAH (NARKOTIKA JENIS SHABU PESANAN TERDAKWA BOJAK) UDAH DI TAROK DI POHON DEKAT JEMBATAN PARIT 18 PAKAI BUNGKUS HITAM”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “OKELAH DEK”. Selanjutnya terdakwa BOJAK pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB menghubungi saksi RISAL Alias ISAL Bin KABU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bawakan barang (narkotika) itu ada di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bawah pohon bawa ke kota baru ketemu di rumahku”, kemudian saksi RISAL mengatakan “iya”, kemudian komunikasipun terputus.
  • Selanjutnya saksi RISAL sekira jam 18.30 WIB berangkat dari rumah saksi RISAL yang beralamat di Parit Rumbia RT 001 RW 014 Kelurahan Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di suruh oleh terdakwa BOJAK, sekira 30 menit kemudian saksi RISAL tiba di seberang Parit 18 tersebut, kemudian saksi RISAL menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan tepat di bawah pohon tepatanya di Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RISAL mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di saku celana sebelah kanan saksi RISAL, lalu saksi RISAL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa BOJAK dengan tujuan untuk di serahkan kepada terdakwa BOJAK, lalu saksi RISAL sekira jam 20.00 WIB tiba di rumah terdakwa BOJAK, lalu saksi RISAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa BOJAK, kemudian saksi RISAL bertanya “emang isinya berapa?”, lalu terdakwa BOJAK mengatakan “dua kantong” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi RISAL sebagai upah mengantarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa BOJAK, kemudian terdakwa BOJAK pergi keluar rumah hendak berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.NANDO, sedangkan saksi RISAL pergi ke WC untuk buang air besar.
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa BOJAK di rumah terdakwa BOJAK yang beralamat di pinggir jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Lorong H.Amin Desa Kota Baru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIK dan saksi KAMAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BOJAK dan ditemukan barang bukti milik terdakwa BOJAK berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dan plastik warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa BOJAK gunakan, 1 (stau) unit handphone merk VIVO Y22 warna hijau dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082371882565 yang ditemukan di saku belakang celana yang terdakwa BOJAK gunakan dan uang tunai sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana yang terdakwa BOJAK gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa BOJAK dan terdakwa BOJAK mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa BOJAK yang mana sebelumnya saksi RISAL yang mengambil narkotika jenis shabu tersebut di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi RISAL yang sedang verada di rumah terdakwa BOJAK, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIK dan saksi KAMAL menemukan barang bukti milik saksi RISAL berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082284521906 dengan nomor simcard (2) : 085234702548 yang digunakan saksi RISAL untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RISAL dan terdakwa BOJAK, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RISAL dan saksi RISAL mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dan plastik warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa BOJAK gunakan adalah barang bukti yang sebelumnya saksi RISAL ambil di seberang Parit 18 Seberang Mekar Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RISAL, terdakwa BOJAK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 8,27 (delapan koma dua tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0796/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa SYARIPUDDIN Alias BOJAK Bin HAYANG dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1267/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya