Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
ALI AMRAN Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 448/ L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AMRAN Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

  -------Bahwa  ia  terdakwa Ali Amran Bin Herman pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan), perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- 

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib

/ ---- kapal

 tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor  yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Ali Amran Bin Herman, Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri),

lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan tiga rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.  

       Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa Ali Amran Bin Herman berjumpa dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni di Pasar Selensen dan Terdakwa Ali Amran bertanya apakah nanti malam akan mengambil kayu dan Saksi Juprianto menjawab iya tapi agak lambat perginya dan memberitahukan kepada Terdakwa Ali Amran supaya Terdakwa Ali Amran pergi duluan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Edi Sopian, Saksi Juprianto dan Saksi Amat Ariono sampai di lokasi Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa Ali Amran bersama Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen langsung mengolah kayu yang bekas tumbang dan mereka  menebang, mengolah kayu kayu gergajian juga di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa Ali Amran  selesai mengolah  kayu-kayu  gergajian  tersebut dan demikian juga Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen bekerja mengolah kayu-kayu gergajian tersebut. Selanjutnya Terdakwa Ali Amran memuat ke atas sepeda motor miliknya setelah itu Terdakwa Ali Amran menunggu di jalan keluar yang kebetulan ada tanjakan yang perlu bantuan dorongan terhadap sepeda motor jika mendaki, menunggu rekan-rekannya tersebut sambil main HP. Sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen datang lalu mereka langsung bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa Ali Amran bersama Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen diamankan dan dibawa oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan dibawa menuju Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Pematang Reba Rengat Barat dan langsung menuju Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru.

-------Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba  telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai beriku

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Edi Sopian

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Papan lebar

 

 

5

5

 

2

 

 

7

5

 

20

 

 

5

5

 

4,10

 

 

10

2

 

8

 

 

0,1750

0,0250

 

0,1312

 

Jumlah

 

 

 

20

0,3312

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Amat Ariono

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

18

 

 

0,3150

 

Jumlah

 

 

 

18

0,3150

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

 

 

TOTAL

 

 

 

 

70

 

1,2062

 

Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :

  • Jumlah Sortimen Broti kecil sebanyak 62 keping dengan volume 1,0750 M3
  • Jumlah Sortimen Papan lebar sebanyak 8 keping dengan volume 0,1312 M3
  • Total keseluruhan sebanyak 70 keping dengan volume 1,2062 M3.

 

----------Perbuatan ia terdakwa Ali Amran Bin Herman, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka  13   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

 

 ATAU

 KEDUA :

 

--------- Bahwa  ia  Terdakwa Ali Amran Bin Herman pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

   ---------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor  yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Ali Amran Bin Herman, Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan tiga rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.  

        Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa Ali Amran Bin Herman  berjumpa dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni di Pasar Selensen dan Terdakwa Ali Amran bertanya apakah nanti malam akan mengambil kayu dan Saksi Juprianto menjawab kerja tapi agak lambat perginya dan memberitahukan kepada Twrdakwa Ali Amran supaya Terdakwa Ali Amran pergi duluan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Edi Sopian, Saksi Juprianto dan Saksi Amat Ariono sampai di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa Ali Amran bersama Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen langsung mengolah kayu yang bekas tumbang dan mereka  menebang, mengolah kayu kayu gergajian juga di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa Ali Amran  selesai mengolah  kayu-kayu  gergajian  tersebut dan demikian Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen bekerja mengolah kayu-kayu gergajian tersebut. Selanjutnya Terdakwa Ali Amran memuat ke atas sepeda motor miliknya setelah itu Terdakwa Ali Amran menunggu di jalan keluar yang kebetulan ada tanjakan yang perlu bantuan dorongan terhadap sepeda motor jika mendaki, menunggu rekan-rekannya tersebut sambil main HP. Sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen  datang lalu mereka langsung bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa Ali Amran bersama Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen diamankan dan dibawa oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan dibawa menuju Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Pematang Reba Rengat Barat dan langsung menuju Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru.

-------Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba  telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai berikut :

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Edi Sopian

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Papan lebar

 

 

5

5

 

2

 

 

7

5

 

20

 

 

5

5

 

4,10

 

 

10

2

 

8

 

 

0,1750

0,0250

 

0,1312

 

Jumlah

 

 

 

20

0,3312

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Amat Ariono

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

18

 

 

0,3150

 

Jumlah

 

 

 

18

0,3150

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

 

 

TOTAL

 

 

 

 

70

 

1,2062

 

Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :

  • Jumlah Sortimen Broti kecil sebanyak 62 keping dengan volume 1,0750 M3
  • Jumlah Sortimen Papan lebar sebanyak 8 keping dengan volume 0,1312 M3
  • Total keseluruhan sebanyak 70 keping dengan volume 1,2062 M3.

 

-----------Perbuatan terdakwa Ali Amran Bin Herman sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16  UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Perpu  No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU .---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88