Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Tbh Teuku Fajri Bin M. Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teuku Fajri Bin M. Thalib
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SultaniTeuku Fajri Bin M. Thalib
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama semula Teuku Fajri diganti menjadi Irfan;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register kependudukan dan menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai dengan nama baru Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88