Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Tbh RIZKI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKI HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HRIZKI HIDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah nama anak pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) dengan nomor: 1371062106170005 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor:  1371-LT-18022020-0006 yang semula tertulis Nama MILAD MUHAMMAD BRATA MANDALA PATIH menjadi nama MUHAMMAD MANDALA PATIH;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan nama anak dari pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak