| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin Alm H.MARSANI, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin Alm H.MARSANI pada tanggal 07 Maret 2026 menelpon sdr.ALI (DPO/belum tertangkap) memesan membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan mengatakan “saya mau setengah kantong (narkotika jenis shabu) cuman saya transfer kan uang sebesar Rp 1.000.000 ( Satu Juta rupiah) terlebih dahulu sisa nanti malam saya transferkan ketika buah (narkotika jenis shabu) sama saya ini habis”, kemudian sdr.ALI mengatakan “iyalah”, lalu terdakwa sekira jam 11.00 WIB mentransfer sebagian uang pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.ALI, selanjutnya terdakwa sekira jam 21.18 WIB kembali mengirimkan sebagian uang pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.ALI. selanjutnya terdakwa pada tanggal 08 Maret 2026 berangkat dari Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi serah terima pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.ALI, setiba nya terdakwa di Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.ALI, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa tiba kembali di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memaket-maketkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada pembeli dan masih ada sisa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu lagi yang belum terdakwa pecahkan. Selanjutnya terdakwa sudah berhasil menjual 3 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana salah satunya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi BOBI ATMAJA Als BOBI Bin RUSDI ASUR dan 3 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya sehingga tersisa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang sisa dari paket utuh yang terdakwa pecahkan menjadi 10 ( Sepuluh ) Paket kecil sebelumnya, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam lemari meja rumah terdakwa dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa saksi SAID dan saksi RAJA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi RAJA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SAID, saksi RAJA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi BOBI, saksi YAHYA dan saksi RAZALI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (Satu) buah paket Sedang yang dilapisi plastik warna putih bening yang berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu di temukan di dalam lemari meja yang diletakkan oleh terdakwa di dalam laci bersamaan dengan 1 (Satu) buah Timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 2 ( Dua) Bilah Gunting warna putih dan 2 ( Dua ) Buah sendok yang terbuat dari pipet minuman untuk memaketkan narkotika jenis shabu, kemudian juga ditemukan 4 (Empat) buah paket kecil yang dilapisi plastik warna putih bening yang berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar terdakwa di bawah meja yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah Kotak Kecil Warna putih, Uang tunai senilai Rp 885.000 ( Delapan Ratus Delapan puluh Lima ribu) di temukan di atas lemari di dalam kamar tidur terdakwa yang merupakan uang hasil jual beli narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handphone merek infinix NOTE 12 i 2022 warna putih dengan sim card 0853-75941418 Atas Nama JAILANI di temukan di atas kasur depan TV tempat terdawa berbaring, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebeloumnya terdakwa beli dari sdr.ALI dan terdakwa mengakui bahwa sebagian narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah paket sedang yang dilapisi plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah paket kecil yang dilapisi plastik bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,17 (stau koma satu tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1074/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 16 Maret 2026 atas nama terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin ALM H.MARSANI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1675/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin Alm H.MARSANI, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin Alm H.MARSANI pada tanggal 07 Maret 2026 menelpon sdr.ALI (DPO/belum tertangkap) memesan membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan mengatakan “saya mau setengah kantong (narkotika jenis shabu) cuman saya transfer kan uang sebesar Rp 1.000.000 ( Satu Juta rupiah) terlebih dahulu sisa nanti malam saya transferkan ketika buah (narkotika jenis shabu) sama saya ini habis”, kemudian sdr.ALI mengatakan “iyalah”, lalu terdakwa sekira jam 11.00 WIB mentransfer sebagian uang pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.ALI, selanjutnya terdakwa sekira jam 21.18 WIB kembali mengirimkan sebagian uang pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.ALI. selanjutnya terdakwa pada tanggal 08 Maret 2026 berangkat dari Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi serah terima pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.ALI, setiba nya terdakwa di Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.ALI, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa tiba kembali di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memaket-maketkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada pembeli dan masih ada sisa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu lagi yang belum terdakwa pecahkan. Selanjutnya terdakwa sudah berhasil menjual 3 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana salah satunya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi BOBI ATMAJA Als BOBI Bin RUSDI ASUR dan 3 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya sehingga tersisa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang sisa dari paket utuh yang terdakwa pecahkan menjadi 10 ( Sepuluh ) Paket kecil sebelumnya, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam lemari meja rumah terdakwa dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa saksi SAID dan saksi RAJA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Hidayah RT 003 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi RAJA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SAID, saksi RAJA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi BOBI, saksi YAHYA dan saksi RAZALI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (Satu) buah paket Sedang yang dilapisi plastik warna putih bening yang berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu di temukan di dalam lemari meja yang diletakkan oleh terdakwa di dalam laci bersamaan dengan 1 (Satu) buah Timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 2 ( Dua) Bilah Gunting warna putih dan 2 ( Dua ) Buah sendok yang terbuat dari pipet minuman untuk memaketkan narkotika jenis shabu, kemudian juga ditemukan 4 (Empat) buah paket kecil yang dilapisi plastik warna putih bening yang berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar terdakwa di bawah meja yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah Kotak Kecil Warna putih, Uang tunai senilai Rp 885.000 ( Delapan Ratus Delapan puluh Lima ribu) di temukan di atas lemari di dalam kamar tidur terdakwa yang merupakan uang hasil jual beli narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handphone merek infinix NOTE 12 i 2022 warna putih dengan sim card 0853-75941418 Atas Nama JAILANI di temukan di atas kasur depan TV tempat terdawa berbaring, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebeloumnya terdakwa beli dari sdr.ALI dan terdakwa mengakui bahwa sebagian narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah paket sedang yang dilapisi plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah paket kecil yang dilapisi plastik bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,17 (stau koma satu tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1074/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 16 Maret 2026 atas nama terdakwa JAILANI Alias ANGAH Bin ALM H.MARSANI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1675/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |