| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI bersama-sama dengan sdr.SAPRIZAL Bin LADULLAH (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang merupakan istri sdr.SAPRIZAL Bin LADULLAH (DPO/belum tertangkap) bersama sdr.SAPRIZAL pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SAFRIZAL mengatakan “ITU ADA PLASTIK HIJAU (BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI) DI ATAS LEMARI KAMAR NANTI KALAU ADA POLISI DATANG KE RUMAH BUANG AJA MA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH PA” kepada sdr.SAPRIZAL, kemudian sdr.SAPRIZAL pergi meninggalkan rumah.
- Bahwa terdakwa sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB berada di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL berada dalam penguasaan terdakwa tepatnya di simpan oleh terdakwa dan sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sdr.SAFRIZAL sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota Polres Inhil mendapatkan informasi rumah sdr.SAPRIZAL yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah sdr.SAPRIZAL, saat saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil hendak tiba di rumah sdr.SAFRIZAL, di saat bersamaan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah mendengar pihak kepolisian satresnarkoba Polres Inhil mengetok pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan melihat ada saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sudah tiba di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari rumah terdakwa dan terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa ke dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa, namun di saat bersamaan di belakang rumah terdakwa juga sudah ada anggota satresnarkoba Polres Inhil yang menjaga area belakang rumah terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi AHMADI dan saksi YONDESMI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 60x warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082214513537 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.SAPRIZAL yang mana terdakwa secara sadar mengetahui dari awal bahwa di dalam 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika, namun terdakwa tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres Inhil.
- Bahwa terdakwa secara sengaja dan sadar dari sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB bertempat di rumah terdakwa menguasai barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL dan di simpan di dalam lemari terdakwa, dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung mengambil barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari terdakwa dan terdakwa membuang barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ke dalam parit belakang rumah terdakwa agar tidak di ketahui oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dari awal mengetahui bahwa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika karena terdakwa mengetahui sdr.SAPRIZAL menjual narkotika sekitar 1 (satu) bulan sebelumnya dan saat terdakwa menerima titipan berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.SAPRIZAL, terdakwa tidak melaporkan perbuatan sdr.SAPRIZAL yang memiliki narkotika tersebut kepada pihak kepolisian, terdakwa membantu menyimpankan keseluruhan narkotika milik sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.SAPRIZAL menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di dalam lemari kamar rumah terdakwa dan saat dilakukan penangkapan keseluruhan barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 12 September 2025 dan di tandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 6,55 (enam koma lima lima) gram
- 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 10,54 (sepuluh koma lima empat) gram
- 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 24,47 (dua puluh empat koma empat tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3169/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4615/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4616/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4617/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan sdr.SAPRIZAL tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa Terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang merupakan istri sdr.SAPRIZAL Bin LADULLAH (DPO/belum tertangkap) bersama sdr.SAPRIZAL pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SAFRIZAL mengatakan “ITU ADA PLASTIK HIJAU (BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI) DI ATAS LEMARI KAMAR NANTI KALAU ADA POLISI DATANG KE RUMAH BUANG AJA MA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH PA” kepada sdr.SAPRIZAL, kemudian sdr.SAPRIZAL pergi meninggalkan rumah.
- Bahwa terdakwa sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB berada di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL berada dalam penguasaan terdakwa tepatnya di simpan oleh terdakwa dan sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sdr.SAFRIZAL sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota Polres Inhil mendapatkan informasi rumah sdr.SAPRIZAL yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah sdr.SAPRIZAL, saat saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil hendak tiba di rumah sdr.SAFRIZAL, di saat bersamaan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah mendengar pihak kepolisian satresnarkoba Polres Inhil mengetok pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan melihat ada saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sudah tiba di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari terdakwa dan terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa ke parit belakang rumah terdakwa, namun di saat bersamaan di belakang rumah terdakwa juga sudah ada anggota satresnarkoba Polres Inhil yang menjaga area belakang rumah terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi AHMADI dan saksi YONDESMI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 60x warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082214513537 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.SAPRIZAL yang mana terdakwa secara sadar mengetahui dari awal bahwa di dalam 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika, namun terdakwa tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres Inhil.
- Bahwa terdakwa secara sengaja dan sadar dari sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB menguasai barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL dan di simpan di dalam lemari terdakwa, dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung mengambil barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari terdakwa dan terdakwa membuang barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ke dalam parit belakang rumah terdakwa agar tidak di ketahui oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dari awal mengetahui bahwa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika karena terdakwa mengetahui sdr.SAPRIZAL menjual narkotika sekiytar 1 (stau) bulan sebelumnya dan saat terdakwa menerima titipan berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.SAPRIZAL, terdakwa tidak melaporkan perbuatan sdr.SAPRIZAL yang memiliki narkotika tersebut kepada pihak kepolisian, terdakwa membantu menyimpankan keseluruhan narkotika milik sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 12 September 2025 dan di tandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 6,55 (enam koma lima lima) gram
- 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 10,54 (sepuluh koma lima empat) gram
- 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 24,47 (dua puluh empat koma empat tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3169/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4615/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4616/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4617/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa Terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang merupakan istri sdr.SAPRIZAL Bin LADULLAH (DPO/belum tertangkap) bersama sdr.SAPRIZAL pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SAFRIZAL mengatakan “ITU ADA PLASTIK HIJAU (BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI) DI ATAS LEMARI KAMAR NANTI KALAU ADA POLISI DATANG KE RUMAH BUANG AJA MA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH PA” kepada sdr.SAPRIZAL, kemudian sdr.SAPRIZAL pergi meninggalkan rumah.
- Bahwa terdakwa sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB berada di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL berada dalam penguasaan terdakwa tepatnya di simpan oleh terdakwa dan sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sdr.SAFRIZAL sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota Polres Inhil mendapatkan informasi rumah sdr.SAPRIZAL yang beralamat di Jalan Kembang Gang Sepakat RT.001 RW.002 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah sdr.SAPRIZAL, saat saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil hendak tiba di rumah sdr.SAFRIZAL, di saat bersamaan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah mendengar pihak kepolisian satresnarkoba Polres Inhil mengetok pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan melihat ada saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sudah tiba di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari rumah terdakwa dan terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa ke dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa, namun di saat bersamaan di belakang rumah terdakwa juga sudah ada anggota satresnarkoba Polres Inhil yang menjaga area belakang rumah terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi AHMADI dan saksi YONDESMI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 60x warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082214513537 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam parit yang berada di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.SAPRIZAL yang mana terdakwa secara sadar mengetahui dari awal bahwa di dalam 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika, namun terdakwa tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres Inhil.
- Bahwa terdakwa secara sengaja dan sadar dari sekira jam 20.00 WIB hingga sekira jam 21.30 WIB bertempat di rumah terdakwa menguasai barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik sdr.SAPRIZAL dan di simpan di dalam lemari terdakwa, dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung mengambil barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam lemari terdakwa dan terdakwa membuang barang bukti berupa 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, dan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ke dalam parit belakang rumah terdakwa agar tidak di ketahui oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dari awal mengetahui bahwa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di titip oleh sdr.SAPRIZAL berisi narkotika karena terdakwa mengetahui sdr.SAPRIZAL menjual narkotika sekitar 1 (satu) bulan sebelumnya dan saat terdakwa menerima titipan berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya berissikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kombinasi biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket plastik putih bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi hijau, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan toko mas singgalang baru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.SAPRIZAL, terdakwa tidak melaporkan perbuatan sdr.SAPRIZAL yang memiliki narkotika tersebut kepada pihak kepolisian, terdakwa membantu menyimpankan keseluruhan narkotika milik sdr.SAPRIZAL di dalam lemari rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 12 September 2025 dan di tandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) butir pil warna hijau dan biru narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 6,55 (enam koma lima lima) gram
- 28 (dua puluh delapan) butir pil warna hijau narkotika jenis esktasi dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk warna hijau narkotika jenis ekstasi dan dibalut dengan lakban warna hitam, setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 10,54 (sepuluh koma lima empat) gram
- 25 (dua puluh lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 24,47 (dua puluh empat koma empat tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3169/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa VERA SISKA Binti TARMIZI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4615/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4616/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4617/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |