Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 39 /TMBIL/01/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
N a m a
|
:
|
MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mumpa
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 17 November 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mumpa RT.004 RW.001 Desa Mumpa Kec. Tempuling Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 November 2024 s/d 26 Desember 2024.
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 Desember 2024 s/d 25 Januari 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025.
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN Alias UWAK Bin M. ADIAN WAPA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUPRIADI Bin BUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.BEMBENG (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ASPEN GUNAWAN Alias UWAK Bin M. ADIAN WAPA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB di hubungi via telepon oleh sdr.BEMBENG (DPO/belum tertangkap) yang berada di kota Pekanbaru yang mana saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui pasti keberadaan sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “kamu yang namanya uwak ya?” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iya, kenapa?” kepada sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “nanti aku hubungi lagi ya” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu komunikasipun terputus.
- Bahwa saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB memperoleh informasi dari masyakarat bahwa terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID bersama saksi ASPEN GUNAWAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa sdr.BEMBENG pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB menghubungi saksi SUPRIADI Bin BUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di kota Pekanbaru mengatakan “tolonglah cewek aku dia mau lewatkan barang (narkotika jenis shabu) ke pekanbaru” kepada saksi SUPRIADI, lalu sdr.BEMBENG menyambung 3 (tiga) telepon dengan sdri.VENI (Lidik), kemudian sdr.BEMBENG dan sdri.VENI menyuruh saksi SUPRIADI untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu dari saksi ASPEN GUNAWAN dan selanjutnya membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli sesuai intruksi sdr.BEMBENG dan sdri.VENI, sdr.BEMBENG memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SUPRIADI melalui akun dana milik saksi SUPRIADI sebagai upah untuk saksi SUPRIADI selama diperjalanan untuk mengurus narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG, lalu saksi SUPRIADI menyetujuinya. Setelah saksi SUPRIADI menerima upah dari sdr.BEMBENG, selanjutnya saksi SUPRIADI dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Baleno warna coklat berangkat dari kota Pekanbaru menuju ke Kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu kepada saksi ASPEN GUNAWAN, saksi SUPRIADI tiba di Tembilahan sekira jam 21.00 WIB, lalu saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang diperintahkan oleh sdr.BEMBENG tersebut di simpang 4 dekat kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya di saat bersamaan di lokasi berbeda saksi ASPEN GUNAWAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB kembali di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada orang suruhan sdr.BEMBENG dan nanti orang suruhan sdr.BEMBENG akan menghubungi saksi ASPEN GUNAWAN jika saksi ASPEN GUNAWAN sudah berada di Tembilahan yang mana narkotika jenis shabu tersebut nantinya akan di serahkan kepada saksi SUPRIADI untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG. Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 20.45 WIB menghubungi terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “kalau ndak ada kerja, mau ndak ikut ke tembilahan?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, kerumahlah wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mumpa RT 004 RW 001 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ASPEN GUNAWAN dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 21.00 WIB menuju ke Tembilahan, saat di tengah perjalanan saksi ASPEN GUNAWAN di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG mengatakan “nanti ada orang yang menghubungi wak tu, yang mau wak jemput tu bahan (narkotika jenis shabu), nanti adalah untuk bahan pakai wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “Sul, kita ke tembilahan ni mau jemput bahan (narkotika jenis shabu) rupanya, tapi nanti adalah di kasih untuk pakai kita” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah wak, udah terlanjur” kepada saksi ASPEN GUNAWAN.
- Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN yang sedang diperjalanan menuju ke Tembilahan bersama terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB di hubungi oleh orang suruhan sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk masuk ke Jalan Swarna Bumi dan agar saksi ASPEN GUNAWAN nanti mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada orang suruhan sdr.BEMBENG, tidak lama berselang orang suruhan sdr.BEMBENG mengirim foto lokasi tempat keberadaan narkotika jenis shabu tersebut di simpan, selanjutnya terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di Tembilahan dan menuju ke Jalan Swarna Bumi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa tersebut, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN mencari narkotika jenis shabu yang di simpan oleh orang suruhan sdr.BEMBENG, kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) tersebut di bawah pohon kelapa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol baru saja baru saja dari Jalan Swarna Bumi dengan membawa tas yang isinya mencurigakan dan sedang di perjalanan tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat perintah tugas nomor : SP.GAS/50/X/RES.4.2/2024/NARKOBA tanggal 22 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram yang di balut dengan lakban warna coklat yang sedang di sandang oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme C11 warna hitam dengan nomor imei (1) : 865462051001879, imei (2) : 865462051001861 dan dengan nomor simcard (1) 085189090674 nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082136605910 yang ditemukan di atas aspal karena jatuh dari saku celana bagian depan sebelah kiri saksi ASPEN GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor imei (1) :862574058771552, imei (2) : 862574058771545 tanpa nomor simcard dan dengan nomor whatsapp 085272140231 yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang disandang oleh terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol yang di kendarai oleh saksi ASPEN GUNAWAN bersama terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengakui barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) di ambil oleh terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN di dekat Jalan Swarna Bumi yang mana saksi ASPEN GUNAWAN di suruh oleh sdr.BEMBENG, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengecek handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN untuk mengetahui akan di bawa kemana narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) yang berada di dalam penguasaan terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu di dalam handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN ditemukan isi chat via whatsapp dari saksi SUPRIADI yang mana saksi SUPRIADI menanyakan kepada saksi ASPEN GUNAWAN apakah masih lama akan mengantarkan narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG kepada saksi SUPRIADI dan saksi SUPRIADI memberitahu saksi ASPEN GUNAWAN bahwa saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN di simpang 4, selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN beserta seluruh barang bukti menuju ke lokasi keberadaan saksi SUPRIADI untuk melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI, sekira jam 02.30 WIB sampai dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI yang sedang duduk dipinggir jalan menunggu kedatangan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap saksi SUPRIADI dan di temukan barang bukti milik saksi SUPRIADI berupa 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 4A warna gold dengan nomor simcard 087785638824 dan nomor whatsapp 089531338429 yang digunakan oleh saksi SUPRIADI berkomunikasi kepada sdr.BEMBENG dan saksi ASPEN GUNAWAN, dan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki baleno warna coklat yang digunakan oleh saksi ASPEN GUNAWAN dengan tujuan untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kota Pekanbaru, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN dan saksi SUPRIADI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui siapa nama orang yang meletakkan narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, saksi ASPEN GUNAWAN hanya di suruh oleh sdr.BEMBENG untuk mengambil narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, namun belum sempat saksi ASPEN GUNAWAN menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SUPRIADI, yang mana saksi SUPRIADI atas perintah sdr.BEMBENG rencananya akan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, ternyata terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN telah ditangkap oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN dan saksi SUPRIADI melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2793/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4137/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 156/10297/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi ASPEN GUNAWAN, saksi SUPRIADI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN Alias UWAK Bin M. ADIAN WAPA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUPRIADI Bin BUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.BEMBENG (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ASPEN GUNAWAN Alias UWAK Bin M. ADIAN WAPA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB di hubungi via telepon oleh sdr.BEMBENG (DPO/belum tertangkap) yang berada di kota Pekanbaru yang mana saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui pasti keberadaan sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “kamu yang namanya uwak ya?” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iya, kenapa?” kepada sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “nanti aku hubungi lagi ya” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu komunikasipun terputus.
- Bahwa saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB memperoleh informasi dari masyakarat bahwa terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID bersama saksi ASPEN GUNAWAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa sdr.BEMBENG pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB menghubungi saksi SUPRIADI Bin BUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di kota Pekanbaru mengatakan “tolonglah cewek aku dia mau lewatkan barang (narkotika jenis shabu) ke pekanbaru” kepada saksi SUPRIADI, lalu sdr.BEMBENG menyambung 3 (tiga) telepon dengan sdri.VENI (Lidik), kemudian sdr.BEMBENG dan sdri.VENI menyuruh saksi SUPRIADI untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu dari saksi ASPEN GUNAWAN dan selanjutnya membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli sesuai intruksi sdr.BEMBENG dan sdri.VENI, sdr.BEMBENG memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SUPRIADI melalui akun dana milik saksi SUPRIADI sebagai upah untuk saksi SUPRIADI selama diperjalanan untuk mengurus narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG, lalu saksi SUPRIADI menyetujuinya. Setelah saksi SUPRIADI menerima upah dari sdr.BEMBENG, selanjutnya saksi SUPRIADI dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Baleno warna coklat berangkat dari kota Pekanbaru menuju ke Kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu kepada saksi ASPEN GUNAWAN, saksi SUPRIADI tiba di Tembilahan sekira jam 21.00 WIB, lalu saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang diperintahkan oleh sdr.BEMBENG tersebut di simpang 4 dekat kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya di saat bersamaan di lokasi berbeda saksi ASPEN GUNAWAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB kembali di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada orang suruhan sdr.BEMBENG dan nanti orang suruhan sdr.BEMBENG akan menghubungi saksi ASPEN GUNAWAN jika saksi ASPEN GUNAWAN sudah berada di Tembilahan yang mana narkotika jenis shabu tersebut nantinya akan di serahkan kepada saksi SUPRIADI untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG. Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 20.45 WIB menghubungi terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “kalau ndak ada kerja, mau ndak ikut ke tembilahan?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, kerumahlah wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mumpa RT 004 RW 001 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ASPEN GUNAWAN dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 21.00 WIB menuju ke Tembilahan, saat di tengah perjalanan saksi ASPEN GUNAWAN di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG mengatakan “nanti ada orang yang menghubungi wak tu, yang mau wak jemput tu bahan (narkotika jenis shabu), nanti adalah untuk bahan pakai wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “Sul, kita ke tembilahan ni mau jemput bahan (narkotika jenis shabu) rupanya, tapi nanti adalah di kasih untuk pakai kita” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah wak, udah terlanjur” kepada saksi ASPEN GUNAWAN.
- Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN yang sedang diperjalanan menuju ke Tembilahan bersama terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB di hubungi oleh orang suruhan sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk masuk ke Jalan Swarna Bumi dan agar saksi ASPEN GUNAWAN nanti mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada orang suruhan sdr.BEMBENG, tidak lama berselang orang suruhan sdr.BEMBENG mengirim foto lokasi tempat keberadaan narkotika jenis shabu tersebut di simpan, selanjutnya terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di Tembilahan dan menuju ke Jalan Swarna Bumi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa tersebut, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN mencari narkotika jenis shabu yang di simpan oleh orang suruhan sdr.BEMBENG, kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) tersebut di bawah pohon kelapa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol baru saja baru saja dari Jalan Swarna Bumi dengan membawa tas yang isinya mencurigakan dan sedang di perjalanan tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat perintah tugas nomor : SP.GAS/50/X/RES.4.2/2024/NARKOBA tanggal 22 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram yang di balut dengan lakban warna coklat yang sedang di sandang oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme C11 warna hitam dengan nomor imei (1) : 865462051001879, imei (2) : 865462051001861 dan dengan nomor simcard (1) 085189090674 nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082136605910 yang ditemukan di atas aspal karena jatuh dari saku celana bagian depan sebelah kiri saksi ASPEN GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor imei (1) :862574058771552, imei (2) : 862574058771545 tanpa nomor simcard dan dengan nomor whatsapp 085272140231 yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang disandang oleh terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol yang di kendarai oleh saksi ASPEN GUNAWAN bersama terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengakui barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) di ambil oleh terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN di dekat Jalan Swarna Bumi yang mana saksi ASPEN GUNAWAN di suruh oleh sdr.BEMBENG, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengecek handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN untuk mengetahui akan di bawa kemana narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) yang berada di dalam penguasaan terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu di dalam handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN ditemukan isi chat via whatsapp dari saksi SUPRIADI yang mana saksi SUPRIADI menanyakan kepada saksi ASPEN GUNAWAN apakah masih lama akan mengantarkan narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG kepada saksi SUPRIADI dan saksi SUPRIADI memberitahu saksi ASPEN GUNAWAN bahwa saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN di simpang 4, selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN beserta seluruh barang bukti menuju ke lokasi keberadaan saksi SUPRIADI untuk melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI, sekira jam 02.30 WIB sampai dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI yang sedang duduk dipinggir jalan menunggu kedatangan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap saksi SUPRIADI dan di temukan barang bukti milik saksi SUPRIADI berupa 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 4A warna gold dengan nomor simcard 087785638824 dan nomor whatsapp 089531338429 yang digunakan oleh saksi SUPRIADI berkomunikasi kepada sdr.BEMBENG dan saksi ASPEN GUNAWAN, dan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki baleno warna coklat yang digunakan oleh saksi ASPEN GUNAWAN dengan tujuan untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kota Pekanbaru, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN dan saksi SUPRIADI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui siapa nama orang yang meletakkan narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, saksi ASPEN GUNAWAN hanya di suruh oleh sdr.BEMBENG untuk mengambil narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, namun belum sempat saksi ASPEN GUNAWAN menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SUPRIADI, yang mana saksi SUPRIADI atas perintah sdr.BEMBENG rencananya akan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, ternyata terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN telah ditangkap oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram berada di dalam penguasaan terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dalam sebuah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2793/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4137/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 156/10297/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi ASPEN GUNAWAN, saksi SUPRIADI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ASPEN GUNAWAN Alias UWAK Bin M. ADIAN WAPA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB di hubungi via telepon oleh sdr.BEMBENG (DPO/belum tertangkap) yang berada di kota Pekanbaru yang mana saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui pasti keberadaan sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “kamu yang namanya uwak ya?” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iya, kenapa?” kepada sdr.BEMBENG, kemudian sdr.BEMBENG mengatakan “nanti aku hubungi lagi ya” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu komunikasipun terputus.
- Bahwa saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB memperoleh informasi dari masyakarat bahwa terdakwa MHD. SAMSUL Bin ABD HAMID bersama saksi ASPEN GUNAWAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa sdr.BEMBENG pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB menghubungi saksi SUPRIADI Bin BUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di kota Pekanbaru mengatakan “tolonglah cewek aku dia mau lewatkan barang (narkotika jenis shabu) ke pekanbaru” kepada saksi SUPRIADI, lalu sdr.BEMBENG menyambung 3 (tiga) telepon dengan sdri.VENI (Lidik), kemudian sdr.BEMBENG dan sdri.VENI menyuruh saksi SUPRIADI untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu dari saksi ASPEN GUNAWAN dan selanjutnya membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli sesuai intruksi sdr.BEMBENG dan sdri.VENI, sdr.BEMBENG memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SUPRIADI melalui akun dana milik saksi SUPRIADI sebagai upah untuk saksi SUPRIADI selama diperjalanan untuk mengurus narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG, lalu saksi SUPRIADI menyetujuinya. Setelah saksi SUPRIADI menerima upah dari sdr.BEMBENG, selanjutnya saksi SUPRIADI dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Baleno warna coklat berangkat dari kota Pekanbaru menuju ke Kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu kepada saksi ASPEN GUNAWAN, saksi SUPRIADI tiba di Tembilahan sekira jam 21.00 WIB, lalu saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang diperintahkan oleh sdr.BEMBENG tersebut di simpang 4 dekat kecamatan Rumbai Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya di saat bersamaan di lokasi berbeda saksi ASPEN GUNAWAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB kembali di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada orang suruhan sdr.BEMBENG dan nanti orang suruhan sdr.BEMBENG akan menghubungi saksi ASPEN GUNAWAN jika saksi ASPEN GUNAWAN sudah berada di Tembilahan yang mana narkotika jenis shabu tersebut nantinya akan di serahkan kepada saksi SUPRIADI untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG. Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 20.45 WIB menghubungi terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “kalau ndak ada kerja, mau ndak ikut ke tembilahan?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, kerumahlah wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mumpa RT 004 RW 001 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ASPEN GUNAWAN dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN sekira jam 21.00 WIB menuju ke Tembilahan, saat di tengah perjalanan saksi ASPEN GUNAWAN di hubungi oleh sdr.BEMBENG yang mana sdr.BEMBENG mengatakan “nanti ada orang yang menghubungi wak tu, yang mau wak jemput tu bahan (narkotika jenis shabu), nanti adalah untuk bahan pakai wak” kepada saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada sdr.BEMBENG, kemudian saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “Sul, kita ke tembilahan ni mau jemput bahan (narkotika jenis shabu) rupanya, tapi nanti adalah di kasih untuk pakai kita” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah wak, udah terlanjur” kepada saksi ASPEN GUNAWAN.
- Selanjutnya saksi ASPEN GUNAWAN yang sedang diperjalanan menuju ke Tembilahan bersama terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB di hubungi oleh orang suruhan sdr.BEMBENG menyuruh saksi ASPEN GUNAWAN untuk masuk ke Jalan Swarna Bumi dan agar saksi ASPEN GUNAWAN nanti mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengatakan “iyalah” kepada orang suruhan sdr.BEMBENG, tidak lama berselang orang suruhan sdr.BEMBENG mengirim foto lokasi tempat keberadaan narkotika jenis shabu tersebut di simpan, selanjutnya terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di Tembilahan dan menuju ke Jalan Swarna Bumi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN tiba di samping kantor Capil yang ada di bawah pohon kelapa tersebut, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN mencari narkotika jenis shabu yang di simpan oleh orang suruhan sdr.BEMBENG, kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) tersebut di bawah pohon kelapa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S, lalu terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol baru saja baru saja dari Jalan Swarna Bumi dengan membawa tas yang isinya mencurigakan dan sedang di perjalanan tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat perintah tugas nomor : SP.GAS/50/X/RES.4.2/2024/NARKOBA tanggal 22 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram yang di balut dengan lakban warna coklat yang sedang di sandang oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme C11 warna hitam dengan nomor imei (1) : 865462051001879, imei (2) : 865462051001861 dan dengan nomor simcard (1) 085189090674 nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082136605910 yang ditemukan di atas aspal karena jatuh dari saku celana bagian depan sebelah kiri saksi ASPEN GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor imei (1) :862574058771552, imei (2) : 862574058771545 tanpa nomor simcard dan dengan nomor whatsapp 085272140231 yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LIVE’S yang disandang oleh terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu tanpa nopol yang di kendarai oleh saksi ASPEN GUNAWAN bersama terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi ASPEN GUNAWAN mengakui barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) di ambil oleh terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN di dekat Jalan Swarna Bumi yang mana saksi ASPEN GUNAWAN di suruh oleh sdr.BEMBENG, kemudian saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengecek handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN untuk mengetahui akan di bawa kemana narkotika jenis shabu dengan berat bersih 248,93 gram (dua ratus empat puluh delapan koma Sembilan tiga gram) yang berada di dalam penguasaan terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu di dalam handphone milik saksi ASPEN GUNAWAN ditemukan isi chat via whatsapp dari saksi SUPRIADI yang mana saksi SUPRIADI menanyakan kepada saksi ASPEN GUNAWAN apakah masih lama akan mengantarkan narkotika jenis shabu milik sdr.BEMBENG kepada saksi SUPRIADI dan saksi SUPRIADI memberitahu saksi ASPEN GUNAWAN bahwa saksi SUPRIADI menunggu saksi ASPEN GUNAWAN di simpang 4, selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN beserta seluruh barang bukti menuju ke lokasi keberadaan saksi SUPRIADI untuk melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI, sekira jam 02.30 WIB sampai dilokasi tersebut, saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIADI yang sedang duduk dipinggir jalan menunggu kedatangan saksi ASPEN GUNAWAN, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap saksi SUPRIADI dan di temukan barang bukti milik saksi SUPRIADI berupa 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 4A warna gold dengan nomor simcard 087785638824 dan nomor whatsapp 089531338429 yang digunakan oleh saksi SUPRIADI berkomunikasi kepada sdr.BEMBENG dan saksi ASPEN GUNAWAN, dan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki baleno warna coklat yang digunakan oleh saksi ASPEN GUNAWAN dengan tujuan untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kota Pekanbaru, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ASPEN GUNAWAN dan saksi SUPRIADI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa dan saksi ASPEN GUNAWAN tidak mengetahui siapa nama orang yang meletakkan narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, saksi ASPEN GUNAWAN hanya di suruh oleh sdr.BEMBENG untuk mengambil narkotika jenis shabu berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram di dekat Jalan Swarna Bumi Tembilahan tersebut, namun belum sempat saksi ASPEN GUNAWAN menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SUPRIADI, yang mana saksi SUPRIADI atas perintah sdr.BEMBENG rencananya akan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, ternyata terdakwa bersama saksi ASPEN GUNAWAN telah ditangkap oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2793/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4137/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 156/10297/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 248,93 (dua ratus empat puluh delapan ribu koma sembilan tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I (satu) jenis shabu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, 06 Februari 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA
|