Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-13/TMBIL/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
JEFRI OKTIKA Bin JASRIL
|
Nomor Identitas
|
:
|
1308041510900001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bonjol
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 15 Oktober 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Pesantren Gang Melati, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau / Jalan Inpres Gang Ki Ageng Selo No 02 RT:002 RW. 003 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
-
- Rutan Polres Indragiri Hilir sejak tanggal 16 September 2024 sampai dengan 05 Oktober 2024;
- Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 05 Oktober 2024;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 06 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024;
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2024;
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan 13 Januari 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Klas IIA Tembilahan sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan 01 Februari 2025;
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL bersama-sama dengan Saksi RONI CANDRA, Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, Saksi ARIANTO, Saksi SOFYAN, Saksi ANGGA, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA (masing-masing dilakukan penuntutan seecara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Morning Bakery Harbour Bay Kota Batam, Saksi LIA KHASANDRA, Saksi SOFYAN, dan Saksi RIO ADITYA melakukan pertemuan untuk membahas penjualan 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu milik oknum Anggota Polres Barelang, pada saat itu disepakati beberapa hal yaitu;
-
- Saksi SOFYAN akan mempersiapkan orang untuk membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan yaitu Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN;
- Saksi SOFYAN menyuruh Saksi LIA KHASANDRA untuk mempersiapkan orang yang akan menerima 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari orang suruhan Saksi SOFYAN;
- Titik temu penyerahan 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu adalah di Tembilahan.
- Saksi SOFYAN akan mempertemukan Saksi LIA KHASANDRA dengan orang yang akan membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan;
Berdasarkan kesepakatan tersebut kemudian Saksi LIA KHASANDRA menghubungi Saksi ANGGA untuk membantu mencarikan orang yang mau menerima Narkotika jenis Shabu di Tembilahan. Sedangkan Saksi SOFYAN meminta Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN untuk membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan dengan upah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN menyetujuinya dan berangkat membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan.
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dihubungi oleh Saksi ANGGA yang mengatakan “Jef, kamu pastikan mau kerja jemput barang (Shabu), kalau ke Tembilahan gimana ?” dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Kalau ke Tembilahan okey”, Saksi ANGGA mengatakan “jef, nanti kuminta ke bos aku (LIA KHASANDRA) 20 (dua puluh) Juta nanti ambil sama kamu 15 (lima belas) Juta, untuk aku 5 (lima) Juta”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Okey atur lah ga, aku percaya sama kamu”, kemudian tidak lama setelah itu Saksi ANGGA kembali menghubungi Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL lalu mengatakan “OK Jef kalau kau mau kerjaan pergilah ke Tembilahan sekarang”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Ya sudah ga, kirimlah aku duit, ini aku kirim nomor dana”, Saksi ANGGA mengatakan “Okey saya kirim 1 (satu) Juta, tapi kamu cepat ya jef, orangnya sudah menunggu”, selanjutnya, Saksi ANGGA mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Akun DANA 0896-0111-7221 milik Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL yang digunakan untuk biaya transportasi selain itu Saksi ANGGA juga memberikan akun whatsapp 0822-8198-5021 miliknya kepada Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL untuk digunakan berkomunikasi dalam proses penjemputan dan pengantaran Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan ke Palembang. Setelah itu, pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 14.40 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menelpon Saksi RONI CANDRA yang menanyakan “bang saya minta tolong abang ada kenal mobil rental ?”, dijawab Saksi RONI CANDRA “ada datanglah ke rumah”, kemudian Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL pergi ke rumah Saksi RONI CANDRA, pada saat itu Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menyampaikan kepada Saksi RONI CANDRA untuk ditemankan menjemput teman Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL bernama “ANGGA” di Tembilahan yang nantinya akan dikasih uang rokok sebagai upah lalu Saksi RONI CANDRA menyetujuinya. Setelah itu, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA pergi dari Pekanbaru ke Tembilahan dan tiba di Tembilahan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 00.30 WIB, sampainya di Tembilahan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menghubungi Saksi ANGGA lalu Saksi ANGGA mengirimkan nomor handphone 0822-8708-0569 milik Saksi ARIANTO kepada Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL. Selanjutnya, sekira jam 00.40 WIB, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL memberitahu Saksi RONI CANDRA bahwa pergi ke Tembilahan untuk menjemput Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu, sekira jam 01.00 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menghubungi Saksi ARIANTO menanyakan perihal posisi penjemputan Narkotika jenis Shabu namun Saksi ARIANTO marah-marah karena kesal uang upah belum sepenuhnya dikirim oleh Saksi LIA KHASANDRA dengan mengatakan “kayak mana kau mau ngambil barang ini (Shabu), sementara duit 3 (tiga) Juta baru dikirim, kalau gak aku buang barang ni, atau aku koyak-koyak kan barang ni (Shabu)”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “kalau itu gak ada urusan sama ku, aku gak tau menau, abang telpon aja yang berurusan sama abang” kemudian komunikasi terputus, selanjutnya Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL melaporkan hal tersebut kepada Saksi ANGGA, lalu Saksi ANGGA menyuruh Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL untuk sewa kamar hotel. Setelah itu, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA pergi untuk menyewa kamar di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya, pada saat di kamar Hotel Mega 6 sekira jam 03.00 Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL mengatakan kepada Saksi RONI CANDRA bahwa upah hasil dari menjemput dan mengantar Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan ke Palembang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang nantinya Saksi RONI CANDRA akan diberikan bagian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA diperintah oleh Saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari Saksi ARIANTO untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI memerintahkan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL kembali berkomunikasi dengan Saksi ARIANTO untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menelpon Saksi ARIANTO untuk diarahkan berjumpa dengan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Saksi ARIANTO sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Saksi ARIANTO, berdasarkan pengakuan Saksi ARIANTO bahwa Narkotika jenis Shabu disimpan di rumah milik Saksi ARIANTO. Setelah itu, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Saksi ARIANTO yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi ARIANTO, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Saksi ARIANTO, lalu 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Terdakwa JEFRI OKTIKA, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi RONI CANDRA. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu Saksi HENDRIADI dan ASRI YANTO PUTRA. Selanjutnya, Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Saksi ARIANTO Als ANTO GANJA dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL bersama-sama dengan Saksi RONI CANDRA, Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, Saksi ARIANTO, Saksi SOFYAN, Saksi ANGGA, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA (masing-masing dilakukan penuntutan seecara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 11.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi ARIANTO yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Morning Bakery Harbour Bay Kota Batam, Saksi LIA KHASANDRA, Saksi SOFYAN, dan Saksi RIO ADITYA melakukan pertemuan untuk membahas penjualan 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu milik oknum Anggota Polres Barelang, pada saat itu disepakati beberapa hal yaitu;
-
- Saksi SOFYAN akan mempersiapkan orang untuk membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan yaitu Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN;
- Saksi SOFYAN menyuruh Saksi LIA KHASANDRA untuk mempersiapkan orang yang akan menerima 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari orang suruhan Saksi SOFYAN;
- Titik temu penyerahan 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu adalah di Tembilahan.
- Saksi SOFYAN akan mempertemukan Saksi LIA KHASANDRA dengan orang yang akan membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan;
Berdasarkan kesepakatan tersebut kemudian Saksi LIA KHASANDRA menghubungi Saksi ANGGA untuk membantu mencarikan orang yang mau menerima Narkotika jenis Shabu di Tembilahan. Sedangkan Saksi SOFYAN meminta Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN untuk membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan dengan upah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN menyetujuinya dan berangkat membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan.
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dihubungi oleh Saksi ANGGA yang mengatakan “Jef, kamu pastikan mau kerja jemput barang (Shabu), kalau ke Tembilahan gimana ?” dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Kalau ke Tembilahan okey”, Saksi ANGGA mengatakan “jef, nanti kuminta ke bos aku (LIA KHASANDRA) 20 (dua puluh) Juta nanti ambil sama kamu 15 (lima belas) Juta, untuk aku 5 (lima) Juta”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Okey atur lah ga, aku percaya sama kamu”, kemudian tidak lama setelah itu Saksi ANGGA kembali menghubungi Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL lalu mengatakan “OK Jef kalau kau mau kerjaan pergilah ke Tembilahan sekarang”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “Ya sudah ga, kirimlah aku duit, ini aku kirim nomor dana”, Saksi ANGGA mengatakan “Okey saya kirim 1 (satu) Juta, tapi kamu cepat ya jef, orangnya sudah menunggu”, selanjutnya, Saksi ANGGA mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Akun DANA 0896-0111-7221 milik Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL yang digunakan untuk biaya transportasi selain itu Saksi ANGGA juga memberikan akun whatsapp 0822-8198-5021 miliknya kepada Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL untuk digunakan berkomunikasi dalam proses penjemputan dan pengantaran Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan ke Palembang. Setelah itu, pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 14.40 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menelpon Saksi RONI CANDRA yang menanyakan “bang saya minta tolong abang ada kenal mobil rental ?”, dijawab Saksi RONI CANDRA “ada datanglah ke rumah”, kemudian Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL pergi ke rumah Saksi RONI CANDRA, pada saat itu Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menyampaikan kepada Saksi RONI CANDRA untuk ditemankan menjemput teman Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL bernama “ANGGA” di Tembilahan yang nantinya akan dikasih uang rokok sebagai upah lalu Saksi RONI CANDRA menyetujuinya. Setelah itu, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA pergi dari Pekanbaru ke Tembilahan dan tiba di Tembilahan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 00.30 WIB, sampainya di Tembilahan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menghubungi Saksi ANGGA lalu Saksi ANGGA mengirimkan nomor handphone 0822-8708-0569 milik Saksi ARIANTO kepada Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL. Selanjutnya, sekira jam 00.40 WIB, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL memberitahu Saksi RONI CANDRA bahwa pergi ke Tembilahan untuk menjemput Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu, sekira jam 01.00 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menghubungi Saksi ARIANTO menanyakan perihal posisi penjemputan Narkotika jenis Shabu namun Saksi ARIANTO marah-marah karena kesal uang upah belum sepenuhnya dikirim oleh Saksi LIA KHASANDRA dengan mengatakan “kayak mana kau mau ngambil barang ini (Shabu), sementara duit 3 (tiga) Juta baru dikirim, kalau gak aku buang barang ni, atau aku koyak-koyak kan barang ni (Shabu)”, dijawab Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL “kalau itu gak ada urusan sama ku, aku gak tau menau, abang telpon aja yang berurusan sama abang” kemudian komunikasi terputus, selanjutnya Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL melaporkan hal tersebut kepada Saksi ANGGA, lalu Saksi ANGGA menyuruh Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL untuk sewa kamar hotel. Setelah itu, Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA pergi untuk menyewa kamar di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya, pada saat di kamar Hotel Mega 6 sekira jam 03.00 Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL mengatakan kepada Saksi RONI CANDRA bahwa upah hasil dari menjemput dan mengantar Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan ke Palembang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang nantinya Saksi RONI CANDRA akan diberikan bagian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA diperintah oleh Saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari Saksi ARIANTO untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI memerintahkan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL kembali berkomunikasi dengan Saksi ARIANTO untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL menelpon Saksi ARIANTO untuk diarahkan berjumpa dengan Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Saksi ARIANTO sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Saksi ARIANTO, berdasarkan pengakuan Saksi ARIANTO bahwa Narkotika jenis Shabu disimpan di rumah milik Saksi ARIANTO. Setelah itu, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Saksi ARIANTO yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi ARIANTO, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Saksi ARIANTO, lalu 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Terdakwa JEFRI OKTIKA, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi RONI CANDRA. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu Saksi HENDRIADI dan ASRI YANTO PUTRA. Selanjutnya, Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Saksi ARIANTO Als ANTO GANJA dan Saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa JEFRI OKTIKA Bin JASRIL tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
Tembilahan, 22 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, S.H, M.H.
AJUN JAKSA NIP.19950222 202012 1 017
|
|
|