Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib dan pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah saksi ALKA AGUNG yang beralamat di Jalan Tanjung Kelapa Hulu Rt.002 Rw.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang sebagian atau keseluruhan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berada dirumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF beralamat di Desa Tanjung Kelapa dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bahwa rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mendatangi rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk memastikan kembali apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak sambil memantau dari mana untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut, setelah mengetahui pasti rumah tersebut kosong dan darimana jalan untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali memantau rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN apakah pemiliknya sudah pulang atau belum, lalu diketahui bahwa saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN beserta keluarganya belum pulang dan rumah tersebut masih dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira sebelum pukul 01.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF berjalan kaki menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan memastikan kembali apakah rumah tersebut masih dalam keadaan kosong atau pemiliknya sudah pulang dan kemudian diketahui pemiliknya belum pulang, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung memanjat melalui jendela depan rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk masuk kedalam rumah tersebut, setelah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masuk kedalam rumah selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berjalan kearah belakang untuk membuka pintu belakang rumah agar Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bersama – sama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil barang – barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, setelah barang – barang tersebut Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF ambil bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil 4 (empat) buah tas sandang yang berisi dari masing – masing tas tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN temukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy dan kunci kontak tersebut langsung Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masukkan kedalam kantongnya, kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF keluar melalui pintu belakang dan langsung membawa barang – barang tersebut ke rumah saksi ERNI SANTI Binti JABAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk di jual dengan total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Penunjang Kotabaru dengan mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada orang mau mencari Honda murah dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “berapa harganya orang itu mau beli” dan di jawab oleh saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA “untuk masalah harga tidak tau, runding aja sendiri”, lalu timbul niat Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN untuk mengambil barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol BM 3971 GAG karena kunci kontak dari sepeda motor tersebut masih ada dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN simpan. Kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung pergi kerumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF dengan mengatakan ada orang mau cari Honda murah, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “masih ada tak disimpan kunci Honda itu” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN jawab “masih” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “Honda itu aja kita ambil” dan dijawab oleh Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF “jadi juga”, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN kembali memastikan apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak. Kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN datang kerumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bahwa motornya sudah ada dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan tinggal diambil lalu di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “uangnya belum cukup, yang ada baru sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “tidak bisa lebih” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “kekurangannya nanti, setelah sepeda motor tersebut ada” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “ialah, dan dimana kita ketmuan” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, lalu saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN pergi dari rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN.
- kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dari rumahnya dan langsung menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk mengambil sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tersebut sewaktu hendak Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dalam keadaan kunci setang dan ban bagian belakang digembok dengan menggunakan rantai, dikarenakan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada memiliki kunci sepeda motor tersebut maka dari itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bisa membuka kunci setang sepeda motor tersebut, sedangkan ban belakang yang digembok dengan menggunakan rantai, untuk kunci gemboknya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN buka dengan besi yang sudah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN persiapkan dari rumah, namun pada saat itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN tidak bisa untuk membuka gembok tersebut, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mencoba untuk membuka gembok tersebut dengan menggunakan besi yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bawa lalu gembok tersebut terbuka dan terlepas dari rantai tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN nyalakan dengan menggunakan kunci kontak yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN miliki dan membawa sepeda motor tersebut untuk menemui saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA yang sudah menunggu di dekat Jalan PLN Kotabaru, setelah bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dan berboncengan dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA menuju ke rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan membeli sepeda motor tersebut untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah ada tinggal dijemput yang terletak di daerah Desa Nusantara Jaya, sedangkan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN lebih dahulu pergi ke tempat sesuai perjanjian dengan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I.ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengambil barang berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, 4 (empat) buah tas sandang yang mana disalah satu tas sandang tersebut berisikan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN mengalami kerugian materi yang apabila di kalkulasikan dengan uang sejumlah Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP -------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib dan pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah saksi ALKA AGUNG yang beralamat di Jalan Tanjung Kelapa Hulu Rt.002 Rw.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berada dirumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF beralamat di Desa Tanjung Kelapa dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bahwa rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mendatangi rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk memastikan kembali apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak sambil memantau dari mana untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut, setelah mengetahui pasti rumah tersebut kosong dan darimana jalan untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali memantau rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN apakah pemiliknya sudah pulang atau belum, lalu diketahui bahwa saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN beserta keluarganya belum pulang dan rumah tersebut masih dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira sebelum pukul 01.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF berjalan kaki menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan memastikan kembali apakah rumah tersebut masih dalam keadaan kosong atau pemiliknya sudah pulang dan kemudian diketahui pemiliknya belum pulang, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung memanjat melalui jendela depan rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk masuk kedalam rumah tersebut, setelah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masuk kedalam rumah selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berjalan kearah belakang untuk membuka pintu belakang rumah agar Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bersama – sama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil barang – barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, setelah barang – barang tersebut Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF ambil bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil 4 (empat) buah tas sandang yang berisi dari masing – masing tas tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN temukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy dan kunci kontak tersebut langsung Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masukkan kedalam kantongnya, kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF keluar melalui pintu belakang dan langsung membawa barang – barang tersebut ke rumah saksi ERNI SANTI Binti JABAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk di jual dengan total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Penunjang Kotabaru dengan mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada orang mau mencari Honda murah dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “berapa harganya orang itu mau beli” dan di jawab oleh saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA “untuk masalah harga tidak tau, runding aja sendiri”, lalu timbul niat Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN untuk mengambil barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol BM 3971 GAG karena kunci kontak dari sepeda motor tersebut masih ada dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN simpan. Kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung pergi kerumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF dengan mengatakan ada orang mau cari Honda murah, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “masih ada tak disimpan kunci Honda itu” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN jawab “masih” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “Honda itu aja kita ambil” dan dijawab oleh Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF “jadi juga”, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN kembali memastikan apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak. Kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN datang kerumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bahwa motornya sudah ada dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan tinggal diambil lalu di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “uangnya belum cukup, yang ada baru sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “tidak bisa lebih” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “kekurangannya nanti, setelah sepeda motor tersebut ada” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “ialah, dan dimana kita ketmuan” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, lalu saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN pergi dari rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dari rumahnya dan langsung menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk mengambil sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tersebut sewaktu hendak Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dalam keadaan kunci setang dan ban bagian belakang digembok dengan menggunakan rantai, dikarenakan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada memiliki kunci sepeda motor tersebut maka dari itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bisa membuka kunci setang sepeda motor tersebut, sedangkan ban belakang yang digembok dengan menggunakan rantai, untuk kunci gemboknya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN buka dengan besi yang sudah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN persiapkan dari rumah, namun pada saat itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN tidak bisa untuk membuka gembok tersebut, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mencoba untuk membuka gembok tersebut dengan menggunakan besi yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bawa lalu gembok tersebut terbuka dan terlepas dari rantai tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN nyalakan dengan menggunakan kunci kontak yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN miliki dan membawa sepeda motor tersebut untuk menemui saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA yang sudah menunggu di dekat Jalan PLN Kotabaru, setelah bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dan berboncengan dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA menuju ke rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan membeli sepeda motor tersebut untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah ada tinggal dijemput yang terletak di daerah Desa Nusantara Jaya, sedangkan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN lebih dahulu pergi ke tempat sesuai perjanjian dengan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I.ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengambil barang berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, 4 (empat) buah tas sandang yang mana disalah satu tas sandang tersebut berisikan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN mengalami kerugian materi yang apabila di kalkulasikan dengan uang sejumlah Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4, Ke-5 Jo. Pasal 64 KUHP ------------------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib dan pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah saksi ALKA AGUNG yang beralamat di Jalan Tanjung Kelapa Hulu Rt.002 Rw.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang sebagian atau keseluruhan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berada dirumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF beralamat di Desa Tanjung Kelapa dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bahwa rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mendatangi rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk memastikan kembali apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak sambil memantau dari mana untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut, setelah mengetahui pasti rumah tersebut kosong dan darimana jalan untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali memantau rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN apakah pemiliknya sudah pulang atau belum, lalu diketahui bahwa saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN beserta keluarganya belum pulang dan rumah tersebut masih dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira sebelum pukul 01.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF berjalan kaki menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan memastikan kembali apakah rumah tersebut masih dalam keadaan kosong atau pemiliknya sudah pulang dan kemudian diketahui pemiliknya belum pulang, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung memanjat melalui jendela depan rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk masuk kedalam rumah tersebut, setelah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masuk kedalam rumah selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN berjalan kearah belakang untuk membuka pintu belakang rumah agar Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF bersama – sama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil barang – barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, setelah barang – barang tersebut Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF ambil bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN, lalu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengambil 4 (empat) buah tas sandang yang berisi dari masing – masing tas tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN temukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy dan kunci kontak tersebut langsung Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN masukkan kedalam kantongnya, kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF keluar melalui pintu belakang dan langsung membawa barang – barang tersebut ke rumah saksi ERNI SANTI Binti JABAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk di jual dengan total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Penunjang Kotabaru dengan mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada orang mau mencari Honda murah dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “berapa harganya orang itu mau beli” dan di jawab oleh saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA “untuk masalah harga tidak tau, runding aja sendiri”, lalu timbul niat Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN untuk mengambil barang milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol BM 3971 GAG karena kunci kontak dari sepeda motor tersebut masih ada dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN simpan. Kemudian Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN langsung pergi kerumah Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF dengan mengatakan ada orang mau cari Honda murah, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengatakan kepada Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “masih ada tak disimpan kunci Honda itu” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN jawab “masih” dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bertanya “Honda itu aja kita ambil” dan dijawab oleh Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF “jadi juga”, selanjutnya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN kembali memastikan apakah rumah tersebut masih kosong atau tidak. Kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN datang kerumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bahwa motornya sudah ada dan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN mengatakan tinggal diambil lalu di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “uangnya belum cukup, yang ada baru sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “tidak bisa lebih” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “kekurangannya nanti, setelah sepeda motor tersebut ada” dan di jawab oleh Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “ialah, dan dimana kita ketmuan” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, lalu saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA bersama dengan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN pergi dari rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dari rumahnya dan langsung menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk mengambil sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tersebut sewaktu hendak Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ambil dalam keadaan kunci setang dan ban bagian belakang digembok dengan menggunakan rantai, dikarenakan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN ada memiliki kunci sepeda motor tersebut maka dari itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bisa membuka kunci setang sepeda motor tersebut, sedangkan ban belakang yang digembok dengan menggunakan rantai, untuk kunci gemboknya Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN buka dengan besi yang sudah Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN persiapkan dari rumah, namun pada saat itu Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN tidak bisa untuk membuka gembok tersebut, lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mencoba untuk membuka gembok tersebut dengan menggunakan besi yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bawa lalu gembok tersebut terbuka dan terlepas dari rantai tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN nyalakan dengan menggunakan kunci kontak yang Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN miliki dan membawa sepeda motor tersebut untuk menemui saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA yang sudah menunggu di dekat Jalan PLN Kotabaru, setelah bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA lalu Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF turun dan berboncengan dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA menuju ke rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan membeli sepeda motor tersebut untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah ada tinggal dijemput yang terletak di daerah Desa Nusantara Jaya, sedangkan Terdakwa I. ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN lebih dahulu pergi ke tempat sesuai perjanjian dengan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu di depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I.ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF mengambil barang berupa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130 – 11GM, 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit Compor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG, 1 (satu) set Microphon merk SONY, 4 (empat) buah tas sandang yang mana disalah satu tas sandang tersebut berisikan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Secoopy milik saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN mengalami kerugian materi yang apabila di kalkulasikan dengan uang sejumlah Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 64 KUHP ---------------------------------------------- |