Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
HERY ANDRIKA Als ANDRE Bin MISTAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 244 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY ANDRIKA Als ANDRE Bin MISTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa HERY ANDRIKA Als ANDRE Bin MISTAJI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA yang beralamat di RT 04 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pada pukul 03.00 Wib Terdakwa terbangun dari tidur kemudian keluar rumah dan melihat di teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE tanpa bodi, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA, lalu tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar teras dan halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan setelah itu Terdakwa membuka keranjang yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menghidupkan Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan engkol yang ternyata Sepeda Motor milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut Hidup, Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Balam Jaya Indragiri Hulu.
    • Kemudian pada sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi TAUFIK BANGUN, namun saksi TAUFIK BANGUN tidak ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa menelfon saksi TAUFIK BANGUN dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak menggadai sepeda motor Honda Revo milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut, lalu saksi TAUFIK BANGUN bertanya “mau gadai berapa?” Dan Terdakwa menjawab “satu juta lima ratus”, Kemudian sekira pada pukul 11.30 Wib saksi TAUFIK BANGUN langsung ke Kesa Keritang, dan Terdakwa memberikan sepeda motor honda Revo tersebut kepada saksi TAUFIK BANGUN, lalu saksi TAUFIK BANGUN  menyerahkan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya;
    • Kemudian sekira pada pukul 13.00 Wib saksi TAUFIK BANGUN menelfon Terdakwa, mengajak Terdakwa untuk pergi ke BELILAS menjual Sepeda Motor Honda Revo tersebut dan sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di Belilas Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA dijual oleh Terdakwa dan saksi TAUFIK BANGUN kepada Sdr. MONO (lidik) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi TAUFIK BANGUN mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA yang mana akibat perbuatannya tersebut saksi ANDRE SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa HERY ANDRIKA Als ANDRE Bin MISTAJI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA yang beralamat di RT 04 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pada pukul 03.00 Wib Terdakwa terbangun dari tidur kemudian keluar rumah dan melihat di teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE tanpa bodi, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA, lalu tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar teras dan halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan setelah itu Terdakwa membuka keranjang yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menghidupkan Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan engkol yang ternyata Sepeda Motor milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut Hidup, Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Balam Jaya Indragiri Hulu.
    • Kemudian pada sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi TAUFIK BANGUN, namun saksi TAUFIK BANGUN tidak ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa menelfon saksi TAUFIK BANGUN dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak menggadai sepeda motor Honda Revo milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut, lalu saksi TAUFIK BANGUN bertanya “mau gadai berapa?” Dan Terdakwa menjawab “satu juta lima ratus”, Kemudian sekira pada pukul 11.30 Wib saksi TAUFIK BANGUN langsung ke Kesa Keritang, dan Terdakwa memberikan sepeda motor honda Revo tersebut kepada saksi TAUFIK BANGUN, lalu saksi TAUFIK BANGUN  menyerahkan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya;
    • Kemudian sekira pada pukul 13.00 Wib saksi TAUFIK BANGUN menelfon Terdakwa, mengajak Terdakwa untuk pergi ke BELILAS menjual Sepeda Motor Honda Revo tersebut dan sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di Belilas Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA dijual oleh Terdakwa dan saksi TAUFIK BANGUN kepada Sdr. MONO (lidik) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi TAUFIK BANGUN mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA yang mana akibat perbuatannya tersebut saksi ANDRE SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa HERY ANDRIKA Als ANDRE Bin MISTAJI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pada pukul 03.00 Wib Terdakwa terbangun dari tidur kemudian keluar rumah dan melihat di teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE tanpa bodi, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA, lalu tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar teras dan halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan setelah itu Terdakwa membuka keranjang yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menghidupkan Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan engkol yang ternyata Sepeda Motor milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut Hidup, Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Balam Jaya Indragiri Hulu.
    • Kemudian pada sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi TAUFIK BANGUN, namun saksi TAUFIK BANGUN tidak ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa menelfon saksi TAUFIK BANGUN dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak menggadai sepeda motor Honda Revo milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut, lalu saksi TAUFIK BANGUN bertanya “mau gadai berapa?” Dan Terdakwa menjawab “satu juta lima ratus”, Kemudian sekira pada pukul 11.30 Wib saksi TAUFIK BANGUN langsung ke Kesa Keritang, dan Terdakwa memberikan sepeda motor honda Revo tersebut kepada saksi TAUFIK BANGUN, lalu saksi TAUFIK BANGUN  menyerahkan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya;
    • Kemudian sekira pada pukul 13.00 Wib saksi TAUFIK BANGUN menelfon Terdakwa, mengajak Terdakwa untuk pergi ke BELILAS menjual Sepeda Motor Honda Revo tersebut dan sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di Belilas Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA dijual oleh Terdakwa dan saksi TAUFIK BANGUN kepada Sdr. MONO (lidik) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi TAUFIK BANGUN mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mencari keuntungan, menjual, atau menggadaikan, sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA yang mana akibat perbuatannya tersebut saksi ANDRE SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya