Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 417 / L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hidayah RT 003 RW 002 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. DONI COY (DPO) yang berada di Pengalihan Enok Kecamatan Enok melalui pesan messenger facebook untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 0,40 gram dengan harga Rp.600.000,- (enam tarus ribu rupiah), lalu sdr. DONI COY (DPO) membalas bahwa Sdr. DONI COY (DPO) memiliki Sabu sebanyak 0,40 gram, Setelah itu Terdakwa meminta agar sdr. DONI COY (DPO) mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hidayah RT 003 RT 002 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah, kemudian sekira pukul 16.00 wib sdr. DONI COY (DPO) tiba dirumah tiba dirumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung membayar dengan memberikan uang tunai sebanyak Rp.600.000,- (enam tarus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung memecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil untuk dijual kembali, yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa jual kepada para pembeli dengan harga per paket kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa Kembali menghubungi sdr. DONI COY (DPO) melalui messenger Facebook untuk kembali memesan narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram dengan harga harga Rp.600.000,- (enam tarus ribu rupiah), lalu keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib sdr. DONI COY (DPO) datang kerumah Terdakwa lalu terdakwa membayar dengan harga harga Rp.600.000,- (enam tarus ribu rupiah) kepada Sdr. DONICOY (DPO), dan Sdr. DONI COY menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan berat masing-masing 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian paket kecil narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa kepada sdr. ARI, sdr. DIMAS, sdr. AYEK, sdr. AJI dan sdr. RISKI dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-paketnya, dan sisanya Terdakwa simpan dirumahnya, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib saat Terdakwa sedang di rumahnya, datang saksi ANDRE PRATAMA dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih yang berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plasitk putih bening yang didalmnya terdapat 1 (satu) gulungan plastik putih bening yang diikat dengan karet warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1723, 1 (satu) lembar baju kemeja motif kotak -kotak, dan Uang Tunai sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa lakukan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 14 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan krisrtal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram. Dan berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1629/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang disita dari SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN dengan nomor barang bukti 2298/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hidayah RT 003 RW 002 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib bertempat di Jalan Hidayah RT 003 RW 002 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, saksi ANDRE PRATAMA dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sebelumnya didapati informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih yang berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plasitk putih bening yang didalmnya terdapat 1 (satu) gulungan plastik putih bening yang diikat dengan karet warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1723, 1 (satu) lembar baju kemeja motif kotak -kotak, dan Uang Tunai sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang belum laku terjual lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 14 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan krisrtal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram. Dan berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1629/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang disita dari SUDIRMAN Als NDUK Bin AMIRUDIN dengan nomor barang bukti 2298/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88