Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
ADITIA KURNIAWAN Bin ABDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 575/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA KURNIAWAN Bin ABDUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ADITIA KURNIAWAN Bin ABDUL, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di sekitar Lampu Merah ARHANUD menuju arah Kubang, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan/atau di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan/atau di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI untuk membeli Narkotika jenis ekstasi dengan mengatakan, “Bang, apa ready bang?”, kemudian Sdr. HERI menjawab bahwa tersedia beberapa merek ekstasi dan mengirimkan gambar beberapa jenis ekstasi kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir;
  • Bahwa dalam komunikasi tersebut Terdakwa juga menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. HERI dengan mengatakan, “Bang, ada buah juga ya?”, kemudian setelah Sdr. HERI menyatakan tersedia, Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan harga Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut, kemudian Sdr. HERI menyampaikan harga ekstasi sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir, sedangkan 2 (dua) kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), sehingga harga keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir ekstasi sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.06 WIB, Terdakwa pergi ke BRILink yang berada di sekitar daerah Panam, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis ekstasi sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening BANK JAGO Nomor 104059533945 atas nama ANTON HARIYANTO yang digunakan oleh Sdr. HERI, sedangkan pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) belum dibayarkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI dan memberitahukan bahwa pembayaran Narkotika jenis ekstasi telah dilakukan, sedangkan pembayaran Narkotika jenis sabu akan dilakukan kemudian, lalu Sdr. HERI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lokasi pengambilan Narkotika jenis ekstasi dan sabu akan diberitahukan selanjutnya;
  • Bahwa tidak lama kemudian Sdr. HERI menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa menuju Lampu Merah ARHANUD, kemudian Terdakwa seorang diri menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa setelah tiba di sekitar Lampu Merah ARHANUD, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. HERI, kemudian Sdr. HERI mengarahkan Terdakwa untuk menuju arah Kubang, masuk ke gang pertama dari Lampu Merah ARHANUD, lalu mengambil bungkusan yang diletakkan di bawah tiang listrik pertama sebelah kiri;
  • Bahwa Terdakwa mengikuti petunjuk tersebut dan setelah tiba di lokasi menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang telah diletakkan di bawah tiang listrik, kemudian Terdakwa mengambil plastik tersebut yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya dipesan Terdakwa dari Sdr. HERI, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HERI dan memberitahukan bahwa barang tersebut telah diambil;
  • Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, Terdakwa membawa seluruh Narkotika tersebut ke rumah kontrakannya di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, sedangkan terhadap Narkotika jenis ekstasi Terdakwa menghitungnya dan diperoleh sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir;
  • Bahwa pada malam harinya Terdakwa menggunakan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi serta menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Narkotika jenis ekstasi yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa tersisa sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir, sedangkan Narkotika jenis sabu tersisa dalam 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Sdr. HERI untuk dijual kembali apabila terdapat orang yang hendak membelinya, dengan cara calon pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta pembeli mentransfer uang pembayaran ke rekening SEA BANK Nomor 901056677906 atas nama ANTON HARIYANTO yang berada dalam penguasaan Terdakwa, setelah pembayaran diterima Terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu atau ekstasi pada lokasi tertentu dan memberitahukan lokasi tersebut kepada pembeli untuk mengambil Narkotika yang telah dipesan;
  • Bahwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan apabila Narkotika jenis ekstasi habis terjual, Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp11.470.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan harga penjualan Narkotika jenis ekstasi sebesar kurang lebih Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per butir, yang hasilnya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Sdr. HERI kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, dan terhadap transaksi-transaksi sebelumnya sebagian Narkotika jenis sabu dan ekstasi telah dijual Terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol BM 3743 GAR dengan nomor rangka MH3SG9310SK066711 Dan Nomor Mesin G3V5E-0170815 milik saksi SITTI Binti TAJUDIN dengan tujuan menuju ke Tembilahan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama ADIT sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, setelah anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memastikan keberadaan Terdakwa di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang terdiri dari saksi PANGESTU ASMADI, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, beserta tim Anggota ResNarkoba Polres Inhil, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang digunakan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DARMANTO dan saksi MUSMULYADI, kemudian pada dasbor sebelah kanan sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bubble warna hitam terbungkus dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 129 (seratus dua puluh sembilan) butir ekstasi dengan rincian 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna merah muda logo Heineken, 21 (dua puluh satu) butir tablet warna ungu logo Minion, 14 (empat belas) butir tablet warna ungu logo Instagram, 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo Rolex; 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo Labubu; 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat bertuliskan Gold; 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau pink logo LV; 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Mario; dan 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo Kupu-kupu, serta ditemukan 5 (lima) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada dasbor sebelah kiri sepeda motor yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO A5X Warna Hitam dengan Imei I 8653 4907 2862 092 dan Imei II 8653 4907 2862 084, dengan nomor Simcard 0852 3117 4795 dan nomor WhatsApp 0895 6294 18551, serta 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO A6X warna ungu dengan Imei I 8612 0308 9797 490 dan Imei II 8612 0308 9797 482 Tanpa Simcard, Dengan nomor WhatsApp 0896 7532 0010 dan nomor WhatsApp (klon) 0821 8460 458;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 dilakukan penimbangan terhadap Narkotika jenis ekstasi sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir dengan berat bersih 47,53 (empat puluh tujuh koma lima tiga) Gram dengan rincian :  35 (tiga puluh lima) butir tablet warna merah muda logo Heineken setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 14,93 (empat belas koma sembilan puluh tiga) gram, 21 (dua puluh satu) butir tablet warna ungu logo Minion setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 7,6 (tujuh koma enam) gram, 14 (empat belas) butir tablet warna ungu logo Instagram setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo Rolex setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo Labubu setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat bertuliskan Gold setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,15 (tiga koma lima belas) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau pink Logo LV setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Mario setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo Kupu-kupu setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,35 (tiga koma tiga puluh lima) gram, dan 5 (lima) bungkus plastik berisikan kristal putih setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 9,39 (Sembilan koma tiga puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2324/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I dan mengandung MDMA yang mana MDMA merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ADITIA KURNIAWAN Bin ABDUL, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di sekitar Lampu Merah ARHANUD menuju arah Kubang, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan/atau di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan/atau di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama ADIT sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, setelah anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memastikan keberadaan Terdakwa di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang terdiri dari saksi PANGESTU ASMADI, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, beserta tim Anggota ResNarkoba Polres Inhil, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang digunakan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DARMANTO dan saksi MUSMULYADI, kemudian pada dasbor sebelah kanan sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bubble warna hitam terbungkus dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 129 (seratus dua puluh sembilan) butir ekstasi dengan rincian 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna merah muda logo Heineken, 21 (dua puluh satu) butir tablet warna ungu logo Minion, 14 (empat belas) butir tablet warna ungu logo Instagram, 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo Rolex; 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo Labubu; 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat bertuliskan Gold; 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau pink logo LV; 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Mario; dan 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo Kupu-kupu, serta ditemukan 5 (lima) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada dasbor sebelah kiri sepeda motor yang digunakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO A5X Warna Hitam dengan Imei I 8653 4907 2862 092 dan Imei II 8653 4907 2862 084, dengan nomor Simcard 0852 3117 4795 dan nomor WhatsApp 0895 6294 18551, serta 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO A6X warna ungu dengan Imei I 8612 0308 9797 490 dan Imei II 8612 0308 9797 482 Tanpa Simcard, Dengan nomor WhatsApp 0896 7532 0010 dan nomor WhatsApp (klon) 0821 8460 458;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI untuk membeli Narkotika jenis ekstasi dengan mengatakan, “Bang, apa ready bang?”, kemudian Sdr. HERI menjawab bahwa tersedia beberapa merek ekstasi dan mengirimkan gambar beberapa jenis ekstasi kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir;
  • Bahwa dalam komunikasi tersebut Terdakwa juga menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. HERI dengan mengatakan, “Bang, ada buah juga ya?”, kemudian setelah Sdr. HERI menyatakan tersedia, Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan harga Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut, kemudian Sdr. HERI menyampaikan harga ekstasi sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir, sedangkan 2 (dua) kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), sehingga harga keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir ekstasi sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.06 WIB, Terdakwa pergi ke BRILink yang berada di sekitar daerah Panam, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis ekstasi sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening BANK JAGO Nomor 104059533945 atas nama ANTON HARIYANTO yang digunakan oleh Sdr. HERI, sedangkan pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) belum dibayarkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI dan memberitahukan bahwa pembayaran Narkotika jenis ekstasi telah dilakukan, sedangkan pembayaran Narkotika jenis sabu akan dilakukan kemudian, lalu Sdr. HERI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lokasi pengambilan Narkotika jenis ekstasi dan sabu akan diberitahukan selanjutnya;
  • Bahwa tidak lama kemudian Sdr. HERI menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa menuju Lampu Merah ARHANUD, kemudian Terdakwa seorang diri menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa setelah tiba di sekitar Lampu Merah ARHANUD, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. HERI, kemudian Sdr. HERI mengarahkan Terdakwa untuk menuju arah Kubang, masuk ke gang pertama dari Lampu Merah ARHANUD, lalu mengambil bungkusan yang diletakkan di bawah tiang listrik pertama sebelah kiri;
  • Bahwa Terdakwa mengikuti petunjuk tersebut dan setelah tiba di lokasi menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang telah diletakkan di bawah tiang listrik, kemudian Terdakwa mengambil plastik tersebut yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya dipesan Terdakwa dari Sdr. HERI, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HERI dan memberitahukan bahwa barang tersebut telah diambil;
  • Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, Terdakwa membawa seluruh Narkotika tersebut ke rumah kontrakannya di Jalan Marsan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, sedangkan terhadap Narkotika jenis ekstasi Terdakwa menghitungnya dan diperoleh sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir;
  • Bahwa pada malam harinya Terdakwa menggunakan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi serta menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Narkotika jenis ekstasi yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa tersisa sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir, sedangkan Narkotika jenis sabu tersisa dalam 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Sdr. HERI untuk dijual kembali apabila terdapat orang yang hendak membelinya, dengan cara calon pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta pembeli mentransfer uang pembayaran ke rekening SEA BANK Nomor 901056677906 atas nama ANTON HARIYANTO yang berada dalam penguasaan Terdakwa, setelah pembayaran diterima Terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu atau ekstasi pada lokasi tertentu dan memberitahukan lokasi tersebut kepada pembeli untuk mengambil Narkotika yang telah dipesan;
  • Bahwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan apabila Narkotika jenis ekstasi habis terjual, Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp11.470.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan harga penjualan Narkotika jenis ekstasi sebesar kurang lebih Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per butir, yang hasilnya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Sdr. HERI kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, dan terhadap transaksi-transaksi sebelumnya sebagian Narkotika jenis sabu dan ekstasi telah dijual Terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol BM 3743 GAR dengan nomor rangka MH3SG9310SK066711 Dan Nomor Mesin G3V5E-0170815 milik saksi SITTI Binti TAJUDIN dengan tujuan menuju ke Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 dilakukan penimbangan terhadap Narkotika jenis ekstasi sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir dengan berat bersih 47,53 (empat puluh tujuh koma lima tiga) Gram dengan rincian :  35 (tiga puluh lima) butir tablet warna merah muda logo Heineken setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 14,93 (empat belas koma sembilan puluh tiga) gram, 21 (dua puluh satu) butir tablet warna ungu logo Minion setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 7,6 (tujuh koma enam) gram, 14 (empat belas) butir tablet warna ungu logo Instagram setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo Rolex setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo Labubu setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat bertuliskan Gold setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,15 (tiga koma lima belas) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau pink Logo LV setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Mario setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo Kupu-kupu setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 3,35 (tiga koma tiga puluh lima) gram, dan 5 (lima) bungkus plastik berisikan kristal putih setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 9,39 (Sembilan koma tiga puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2324/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I dan mengandung MDMA yang mana MDMA merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya