Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dalam:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING, 14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945;
- AKTA KELAHIRAN yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING, 14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945;
- KK (Kartu Keluarga) yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING, 14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Memohon Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan Penetapan yang seadil-adilnya |