Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
UMARRUDIN Als JAI Bin ZAIDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 706 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMARRUDIN Als JAI Bin ZAIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian terdakwa menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB mendatangi saksi SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian saksi SAMSUL mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada terdakwa, lalu sekira jam 18.10 WIB saksi SAMSUL menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAMSUL membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian saksi SAMSUL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu saksi SAMSUL menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, sekira jam 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SAMSUL di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SAMSUL dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SAMSUL mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI MAYRIZALDI dan saksi ADI.
  • Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan terdakwa di Dermaga PT.PSG Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan terdakwa mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SAMSUL, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi SAMSUL. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap saksi SAMSUL di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik saksi SAMSUL yang digunakan saksi SAMSUL untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan sdr.IWAN, lalu saksi SAMSUL mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan saksi SAMSUL menuju ke rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi SAMSUL dan ditemukan barang bukti milik saksi SAMSUL berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar saksi SAMSUL dengan tujuan untuk dijual saksi SAMSUL, lalu saksi SAMSUL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saksi SAMSUL dengan harga beli sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa akan mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi SAMSUL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2523/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO dan MHD.HADI SAPUTRA Alias HADI Bin SUNARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3508/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3509/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian terdakwa menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB mendatangi saksi SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian saksi SAMSUL mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada terdakwa, lalu sekira jam 18.10 WIB saksi SAMSUL menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAMSUL membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian saksi SAMSUL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu saksi SAMSUL menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, sekira jam 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SAMSUL di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SAMSUL dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SAMSUL mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI MAYRIZALDI dan saksi ADI.
  • Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saski NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan terdakwa di Dermaga PT.PSG DEsa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan terdakwa mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SAMSUL, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap saksi SAMSUL di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik saksi SAMSUL yang digunakan saksi SAMSUL untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan sdr.IWAN, lalu saksi SAMSUL mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan saksi SAMSUL menuju ke rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi SAMSUL dan ditemukan barang bukti milik saksi SAMSUL berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar saksi SAMSUL dengan tujuan untuk dijual saksi SAMSUL, lalu saksi SAMSUL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2523/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO dan MHD.HADI SAPUTRA Alias HADI Bin SUNARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3508/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3509/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian terdakwa menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB mendatangi saksi SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian saksi SAMSUL mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada terdakwa, lalu sekira jam 18.10 WIB saksi SAMSUL menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAMSUL membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian saksi SAMSUL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu saksi SAMSUL menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, sekira jam 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SAMSUL di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SAMSUL dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SAMSUL mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI MAYRIZALDI dan saksi ADI.
  • Selanjutnya saksi SAMSUL pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 05.30 WIB kembali menuju ke rumah sdr.IWAN yang beralamat di di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah saksi SAMSUL mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN, kemudian saksi SAMSUL menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah saksi SAMSUL sembari menunggu pembeli memesan kepada saksi SAMSUL.
  • Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saski NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan terdakwa di Dermaga PT.PSG DEsa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan terdakwa mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SAMSUL, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap saksi SAMSUL di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik saksi SAMSUL yang digunakan saksi SAMSUL untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan sdr.IWAN, lalu saksi SAMSUL mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan saksi SAMSUL menuju ke rumah saksi SAMSUL, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi SAMSUL dan ditemukan barang bukti milik saksi SAMSUL berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar saksi SAMSUL dengan tujuan untuk dijual saksi SAMSUL, lalu saksi SAMSUL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi SAMSUL menjual narkotika jenis shabu, namun terdakwa tidak melaporkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang berwajib karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu dari saksi SAMSUL secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2523/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO dan MHD.HADI SAPUTRA Alias HADI Bin SUNARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3508/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3509/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 6 (enam) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2524/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3510/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya