INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup | PT.Krisna Kereta Kencana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap BHT
PRIMAIR
1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3 Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas 1107 Seribu Seratus Tujuh hektar adalah merupakan Kawasan Hutan
4 Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas 1107 Seribu Seratus Tujuh hektar dan Kemudian Melakukan penanaman kembali reboisasi dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan hutan dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
5 MenghukumTERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 100000000000 Seraus Milyar Rupiah
6 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 10000000 Sepuluh Juta Rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
7 Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
8 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |