Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT.Krisna Kereta Kencana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Krisna Kereta Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IR HENRY MP SIAHAAN, MMPT.Krisna Kereta Kencana
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA  meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap BHT
 
PRIMAIR
1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3 Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas  1107 Seribu Seratus Tujuh hektar adalah merupakan Kawasan Hutan
4 Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  1107 Seribu Seratus Tujuh hektar dan Kemudian Melakukan penanaman kembali reboisasi dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan hutan dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
5 MenghukumTERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 100000000000 Seraus Milyar Rupiah
6 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 10000000 Sepuluh Juta Rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
7 Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 
8 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak