Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU dan saksi PARDIANGA NDURU, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa izin menyuruh saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang dengan tujuan untuk dijual kepada saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU dan saksi PARDIANGA NDURU, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
------- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin menyuruh saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang menjual 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) kepada saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saksi TINUARO LAIA baru membayar uang kurang lebih sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU dan saksi PARDIANGA NDURU, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kelima
------- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin menyuruh saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang menjual 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) kepada saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saksi TINUARO LAIA baru membayar uang kurang lebih sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU dan saksi PARDIANGA NDURU, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keenam
Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU bersama-sama dengan saksi PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa UMBU ZATULO NDURU anak dari ARIF NDURU pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui saksi PARDIANGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi PIRISMAN mengajak saksi PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu saksi PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu saksi PIRISMAN bersama-sama dengan saksi PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui terdakwa di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “ok” kepada terdakwa, lalu terdakwa memerintahkan saksi PIRISMAN bersama saksi PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu terdakwa menelpon saksi TINUARO LAIA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian saksi PARDIANGA bersama terdakwa menuju ke damp TPK 8, sesampainya saksi PARDIANGA bersama terdakwa di damp TPK 8, terdakwa melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, lalu saksi PARDIANGA bersama terdakwa membuka karung tersebut yang mana saksi PARDIANGA bersama-sama dengan terdakwa dan saksi TINUARO LAIA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada saksi PARDIANGA dan terdakwa, kemudian saksi TINUARO LAIA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan saksi PARDIANGA bersama terdakwa kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak terdakwa bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya terdakwa di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian terdakwa menemui saksi PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN yang mana terdakwa sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu saksi PIRISMAN menemui saksi PARDIANGA, lalu saksi PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan saksi PIRISMAN dengan rincian saksi PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA yang mana anak saksi TINUARO LAIA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada terdakwa untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu saksi PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada saksi PIRISMAN, kemudian saksi PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PIRISMAN dan saksi PARDIANGA, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------- |