| 1    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2    Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad3    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan reklamasi dan perbaikan lingkungan di atas OBJEK SENGKETA kembali seperti semula
 4    Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT VI sebesar Rp5000000000 lima miliyar rupiah
 5    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp5000000 lima juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
 6    Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
 7    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
 SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono
   |