Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
FANDI ARIKI Als FANDI Bin ARIYANTO HR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 3 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI ARIKI Als FANDI Bin ARIYANTO HR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARIKI Als FANDI Bin ARIANTO HR pada hari yang sudah tidak diingat dengan pasti pada bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan P. Hidayat Gg. Melur RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa pada rentang waktu antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 Terdakwa mendatangi saksi ALEK SANDRA, saksi SRI SUNDARI, saksi CHOLLY EFENDI dan para korban lainnya yang merupakan warga Jl. Pangeran hidayat Lr. Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil dan menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat kepada para korban. Dalam menawarkan jasanya tersebut, tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengaku berkerja di kantor BPJS Tembilahan di bagian lapangan dan mendapatkan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selain itu tersangka juga dengan tipiu muslihatnya membujuk para korban agar menggunakan jasanya dengan menyampaikan jika para korban membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) menggunakan jasanya, maka Terdakwa akan membantu supaya nantinya para korban mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat itulah yang kemudian membuat para korban tertarik dan mau menggunakan menggunakan jasa Terdakwa dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik atas nama korban sendiri maupun atas nama keluarga korban lainnya.
  • Dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban tersebut, Terdakwa meminta uang kepada para korban sebesar Rp. 75.000 s/d 100.000/orang serta meminta KK ataupun KTP para korban kepada Terdakwa, selanjutnya Teredakwapun membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban dengan cara mencetak Kartu Indonesia Sehat di percetakan umum dengan menggunakan data sesuai KK atau KTP yang diserahkan oleh para korban kepada Terdakwa, namun nomor kartu yang tertera di Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut merupakan nomor rekayasa atau yang dikarang sendiri oleh Terdakwa dan bukan dari kantor BPJS sebagai kantor yang berwenang dalam menerbitkan dan mengeluarkan nomor kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut sebagai identitas peserta JKN yang di keluarkan secara otomatis melalui sistem di BPJS Kesehatan setelah dilakukan pendaftaran. Setelah mencetak Kartu KIS tersebut diantaranya yaitu:
  1. SRI SUNDANRI dengan nomor Kartu : 0003076101180
  2. MULYADI dengan nomor kartu : 003457210001
  3. NURSIDAH dengan nomor kartu : 00024294991792
  4. SALIMAH dengan nomor kartu : 003698922111
  5. ADIN AZIZAH dengan nomor kartu : 0003109110888
  6. MASITAH dengan nomor Kartu : 0003683221971
  7. MUHAMMAD ALFARIZKY dengan nomor kartu : 0003111291008
  8. NURHIJRAH TANG dengan nomor kartu : 0003013118713
  9. SITI AISAH dengan nomor kartu : 0003110413881
  10. KHOIRUL dengan nomor kartu : 0003331928111
  • Selanutnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut diserahkan oleh Terdakawa kepada para korban, akan tetapi saat para korban melakukan pengecekan di kantor BPJS perihal keaslian kartu Indonesia Sehat yang diterima dari Terdakwa tersebut, ternyata Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dari Kartu Indonesia Sehat, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan dari Pihak kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa nama dan nomor yang tertera pada kartu tersebut diatas serta semua data peserta tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan data yang ada di sistem BPJS Kesehatan. Akibat kejadian tersebut para korban ALEK SANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sedangkan para korban lainnya juga mengalami kerugian materil bervariasi berkisar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya pada 29 Oktober 2025, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sudah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 dan telah menelan korban kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARIKI Als FANDI Bin ARIANTO HR pada hari yang sudah tidak diingat dengan pasti pada bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan P. Hidayat Gg. Melur RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada rentang waktu antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 Terdakwa mendatangi saksi ALEK SANDRA, saksi SRI SUNDARI, saksi CHOLLY EFENDI dan para korban lainnya yang merupakan warga Jl. Pangeran hidayat Lr. Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil dan menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat kepada para korban. Dalam menawarkan jasanya tersebut, tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengaku berkerja di kantor BPJS Tembilahan di bagian lapangan dan mendapatkan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selain itu tersangka juga dengan tipiu muslihatnya membujuk para korban agar menggunakan jasanya dengan menyampaikan jika para korban membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) menggunakan jasanya, maka Terdakwa akan membantu supaya nantinya para korban mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat itulah yang kemudian membuat para korban tertarik dan mau menggunakan menggunakan jasa Terdakwa dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik atas nama korban sendiri maupun atas nama keluarga korban lainnya.
  • Dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban tersebut, Terdakwa meminta uang kepada para korban sebesar Rp. 75.000 s/d 100.000/orang serta meminta KK ataupun KTP para korban kepada Terdakwa, selanjutnya Teredakwapun membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban dengan cara mencetak Kartu Indonesia Sehat di percetakan umum dengan menggunakan data sesuai KK atau KTP yang diserahkan oleh para korban kepada Terdakwa, namun nomor kartu yang tertera di Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut merupakan nomor rekayasa atau yang dikarang sendiri oleh Terdakwa dan bukan dari kantor BPJS sebagai kantor yang berwenang dalam menerbitkan dan mengeluarkan nomor kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut sebagai identitas peserta JKN yang di keluarkan secara otomatis melalui sistem di BPJS Kesehatan setelah dilakukan pendaftaran. Setelah mencetak Kartu KIS tersebut diantaranya yaitu:
  1. SRI SUNDANRI dengan nomor Kartu : 0003076101180
  2. MULYADI dengan nomor kartu : 003457210001
  3. NURSIDAH dengan nomor kartu : 00024294991792
  4. SALIMAH dengan nomor kartu : 003698922111
  5. ADIN AZIZAH dengan nomor kartu : 0003109110888
  6. MASITAH dengan nomor Kartu : 0003683221971
  7. MUHAMMAD ALFARIZKY dengan nomor kartu : 0003111291008
  8. NURHIJRAH TANG dengan nomor kartu : 0003013118713
  9. SITI AISAH dengan nomor kartu : 0003110413881
  10. KHOIRUL dengan nomor kartu : 0003331928111
  • Selanutnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut diserahkan oleh Terdakawa kepada para korban, akan tetapi saat para korban melakukan pengecekan di kantor BPJS perihal keaslian kartu Indonesia Sehat yang diterima dari Terdakwa tersebut, ternyata Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dari Kartu Indonesia Sehat, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan dari Pihak kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa nama dan nomor yang tertera pada kartu tersebut diatas serta semua data peserta tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan data yang ada di sistem BPJS Kesehatan. Akibat kejadian tersebut para korban ALEK SANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sedangkan para korban lainnya juga mengalami kerugian materil bervariasi berkisar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya pada 29 Oktober 2025, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sudah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 dan telah menelan korban kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARIKI Als FANDI Bin ARIANTO HR pada hari yang sudah tidak diingat dengan pasti pada bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan P. Hidayat Gg. Melur RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada rentang waktu antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 Terdakwa mendatangi saksi ALEK SANDRA, saksi SRI SUNDARI, saksi CHOLLY EFENDI dan para korban lainnya yang merupakan warga Jl. Pangeran hidayat Lr. Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil dan menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat kepada para korban. Dalam menawarkan jasanya tersebut, tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengaku berkerja di kantor BPJS Tembilahan di bagian lapangan dan mendapatkan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selain itu tersangka juga dengan tipiu muslihatnya membujuk para korban agar menggunakan jasanya dengan menyampaikan jika para korban membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) menggunakan jasanya, maka Terdakwa akan membantu supaya nantinya para korban mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat itulah yang kemudian membuat para korban tertarik dan mau menggunakan menggunakan jasa Terdakwa dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik atas nama korban sendiri maupun atas nama keluarga korban lainnya.
  • Dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban tersebut, Terdakwa meminta uang kepada para korban sebesar Rp. 75.000 s/d 100.000/orang serta meminta KK ataupun KTP para korban kepada Terdakwa, selanjutnya Teredakwapun membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) para korban dengan cara mencetak Kartu Indonesia Sehat di percetakan umum dengan menggunakan data sesuai KK atau KTP yang diserahkan oleh para korban kepada Terdakwa, namun nomor kartu yang tertera di Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut merupakan nomor rekayasa atau yang dikarang sendiri oleh Terdakwa dan bukan dari kantor BPJS sebagai kantor yang berwenang dalam menerbitkan dan mengeluarkan nomor kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut sebagai identitas peserta JKN yang di keluarkan secara otomatis melalui sistem di BPJS Kesehatan setelah dilakukan pendaftaran. Setelah mencetak Kartu KIS tersebut diantaranya yaitu:
  1. SRI SUNDANRI dengan nomor Kartu : 0003076101180
  2. MULYADI dengan nomor kartu : 003457210001
  3. NURSIDAH dengan nomor kartu : 00024294991792
  4. SALIMAH dengan nomor kartu : 003698922111
  5. ADIN AZIZAH dengan nomor kartu : 0003109110888
  6. MASITAH dengan nomor Kartu : 0003683221971
  7. MUHAMMAD ALFARIZKY dengan nomor kartu : 0003111291008
  8. NURHIJRAH TANG dengan nomor kartu : 0003013118713
  9. SITI AISAH dengan nomor kartu : 0003110413881
  10. KHOIRUL dengan nomor kartu : 0003331928111
  • Selanutnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut diserahkan oleh Terdakawa kepada para korban, akan tetapi saat para korban melakukan pengecekan di kantor BPJS perihal keaslian kartu Indonesia Sehat yang diterima dari Terdakwa tersebut, ternyata Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dari Kartu Indonesia Sehat, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan dari Pihak kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa nama dan nomor yang tertera pada kartu tersebut diatas serta semua data peserta tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan data yang ada di sistem BPJS Kesehatan. Akibat kejadian tersebut para korban ALEK SANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sedangkan para korban lainnya juga mengalami kerugian materil bervariasi berkisar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya pada 29 Oktober 2025, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sudah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 dan telah menelan korban kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya