Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 274/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Terdakwa AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Propinsi RT.005/RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.40 wib, terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.016/RW.001 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sepeda motor merek Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK untuk membeli makanan kemudian pada saat perjalanan tersebut terdakwa melihat warung milik saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005/RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sejumlah barang di warung tersebut tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memarkirkan Sepeda Motor merek Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK di rumah kosong yang sedang dalam pembangunan, kemudian terdakwa berjalan ke arah samping warung milik saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL menuju ke belakang warung kemudian memastikan situasi rumah dalam keadaan aman selanjutnya Terdakwa berusaha membuka pintu warung yang terbuat dari kayu dalam keadaan terkunci oleh grendel dengan cara mendorong pintu menggunakan kedua tangan hingga grendel tersebut rusak dan terbuka, selanjutnya setelah pintu warung berhasil terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL dan mengambil 93 (sembilan puluh tiga) bungkus rokok dan Dompet warna hitam dengan tulisan Horse Imperial yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terletak di dalam etalase warung tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL, Kemudian Terdakwa berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa masuk;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL mengalami kerugian sebesar Rp. 2.825.000 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tbh tanggal 17 Juli 2023.

 

---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----- Terdakwa AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Propinsi RT.005/RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.40 wib, terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.016/RW.001 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sepeda motor merek Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK untuk membeli makanan kemudian pada saat perjalanan tersebut terdakwa melihat warung milik saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL yang beralamat di Jalan Propinsi RT.005/RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sejumlah barang di warung tersebut tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memarkirkan Sepeda Motor merek Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK di rumah kosong yang sedang dalam pembangunan, kemudian terdakwa berjalan ke arah samping warung milik saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL menuju ke belakang warung setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan aman kemudian Terdakwa membuka pintu warung, selanjutnya setelah pintu warung terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL dan mengambil 93 (sembilan puluh tiga) bungkus rokok dan Dompet warna hitam dengan tulisan Horse Imperial yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terletak di dalam etalase warung tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL, Kemudian Terdakwa berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa masuk;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DESRIAN SYAHRIFAL SYAHRUL mengalami kerugian sebesar Rp. 2.825.000 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tbh tanggal 17 Juli 2023.

 

 

------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya