Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
ILHAM CANDRA Als ADEK Bin ASRIL CHANIAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 679 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM CANDRA Als ADEK Bin ASRIL CHANIAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa ILHAM CANDRA Alias ADEK Bin ASRIL CHANIAGO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan lintas Propinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa terdakwa ILHAM CANDRA Alias ADEK Bin ASRIL CHANIAGO pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 11.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau menghubungi saksi ANDI GUSLOW (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Tembilahan untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDI GUSLOW yang mana sebelumnya terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RAGIL (dalam Lidik) dengan harga sebesar RP.3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “okelah” kepada terdakwa, saksi ANDI GUSLOW menyuruh terdakwa untuk mengirim narkotika jenis shabu tersebut menggunakan travel, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW menghubungi supir travel mengatakan ada paket untuk di kirim dari Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju ke Tembilahan yang mana saksi ANDI GUSLOW juga memberikan nomor handphone terdakwa kepada supir travel tersebut, lalu terdakwa memaketkanmaketkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram menjadi 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan terdakwa masukkan narkotika jenis shabu yang telah terdakwa paket-paketkan tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.30 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel untuk di kirim kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan, setelah supir travel menjemput paket tersebut kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI GUSLOW menginformasikan bahwa 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu sudah di jemput oleh supir travel, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “oke bos” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 sekira jam 05.00 WIB menerima paket berbentuk 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dari supir travel yang sebelumnya di jemput dari rumah terdakwa, lalu saksi ANDI GUSLOW menghubungi terdakwa mengatakan “buah sudah aku buka, inikan ada tiga macam bungkusnya, harga berapa?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “harganya dua ratus, empat ratus sama delapan ratus” kepada saksi ANDI GUSLOW.
  • Bahwa saksi ANDI GULSOW telah berhasil menjual beberapa bungkus narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli kepada terdakwa sehingga tersisa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang belum laku terjual. Kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “buah sudah habis?” kepada saksi ANDI GUSLOW, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “belum, masih ada, tunggu habis buah inilah baru kirim” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi ANDI GUSLOW untuk mentransfer uang hasil pembelian narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli dari terdakwa, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “iya nanti malam aku kirim” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan besok ada narkotika jenis shabu kembali masuk kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 gram (dua belas koma lima gram) dan terdakwa mengatakan besok akan kembali mengirim narkotika jenis shabu kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW membayar pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram kepada terdakwa dengan cara saksi ANDI GUSLOW mentransfer uang sebesar Rp.3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1080025206393 atas nama ILHAM CANDRA milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 09.00 WIB menelpon sdr.RAGIL (dalam lidik) mengatakan “gil, itu orang di tembilahan buahnya udah mau habis, dia minta seperlapan” kepada sdr.RAGIL, lalu sdr.RAGIL mengatakan “iya nantilah” kepada terdakwa yang mana terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) kepada sdr.RAGIL, kemudian komunikasipun terputus. Bahwa terdakwa sekira jam 15.00 WIB kembali menghubungi sdr.RAGIL mengatakan “udah ada buahnya?” kepada sdr.RAGIL, lalu sdr.RAGIL menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram pesanan terdakwa di Jalan Taman Karya Panam, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Taman Karya Panam, sesampainya terdakwa di Jalan Taman Karya Panam, terdakwa kembali menghubungi sdr.RAGIL mengatakan “aku udah sampai di panam ni gil, dekat mana buah tu aku jemput” kepada sdr.RAGIL, kemudian sdr.RAGIL mengatakan “buah aku tarok dekat tiang listrik dalam kantong plastik warna hijau” kepada terdakwa, lalu terdakwa mendekati sebuah tiang listrik yang di sebutkan oleh sdr.RAGIL dan terdakwa langsung mengambil kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram tersebut, lalu terdakwa dengan membawa kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram kembali pulang ke rumah, sesampainya terdakwa dirumah, lalu terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana selanjutnya terdakwa memasukkan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.30 WIB menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “paketnya udah siap, telponah travel, itu seperlapan ya harga Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah)”, lalu saksi ANDI GULSOW mengatakan “iyalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh supir travel untuk menjemput paket berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu sesuai arahan dari saksi ANDI GUSLOW, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel untuk di antar kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan, setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel, lalu terdakwa kembali menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “barang sudah diserahkan ke supir travel”.
  • Selanjutnya Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ANDI GUSLOW sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumah saksi ANDI GUSLOW yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB mendapatkan informasi keberadaan saksi ANDI GUSLOW sedang berada di pinggir Jalan Lintas Propinsi kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/66/IX/RES.4.2/2024/Narkoba tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi saksi ANDI GUSLOW berada untuk melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI GUSLOW, di saat bersamaan saksi ANDI GUSLOW pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB baru saja menerima paket berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya di kirim oleh terdakwa melalui supir travel, di saat bersamaan Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI GUSLOW, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NURKHOLID dan saksi AHMAD ZAQI melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDI GUSLOW dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di tangan sebelah kiri saksi ANDI GUSLOW, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar, 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di tangan kiri saksi ANDI GUSLOW, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 081363684707 dan nomor simcard (2) 0895426526200 dan whatsapp business +60142105762 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan saksi ANDI GUSLOW, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDI GUSLOW, lalu saksi ANDI GUSLOW mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang mana saksi ANDI GUSLOW membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang berada di Kota Pekanbaru, saksi ANDI GUSLOW juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar adalah sisa barang bukti milik saksi ANDI GUSLOW yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli dari terdakwa hari Minggu tanggal 15 September 2024, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan terkait keterlibatan terdakwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW.
  • Bahwa Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW saat dilakukan penangkapan, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unti ahndphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp bussines 082285587308, nomor whatsapp 085274423312 yang terdakwa serahkan kepada anggota tim sat res narkoba Polres Inhil yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi ANDI GUSLOW dan sdr.RAGIL, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengintrogasi terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW saat dilakukan penangkapan adalah barang bukti yang telah terdakwa jual kepada saksi ANDI GUSLOW dengan rincian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah sisa barang bukti yang terdakwa jual sebelumnya pada hari Senin tanggal 15 September 2024 kepada saksi ANDI GUSLOW, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu barang bukti yang dijual oleh terdakwa pada tanggal 22 September 2024 kepada saksi ANDI GUSLOW.             
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2503/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3777/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 135/10297.00/2024 tanggal 24 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 30 (tiga puluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 11,51 (sebelas koma lima satu) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa ILHAM CANDRA Alias ADEK Bin ASRIL CHANIAGO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan lintas Propinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa terdakwa ILHAM CANDRA Alias ADEK Bin ASRIL CHANIAGO pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 11.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau menghubungi saksi ANDI GUSLOW (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Tembilahan untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDI GUSLOW yang mana sebelumnya terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RAGIL (dalam Lidik) dengan harga sebesar RP.3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “okelah” kepada terdakwa, saksi ANDI GUSLOW menyuruh terdakwa untuk mengirim narkotika jenis shabu tersebut menggunakan travel, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW menghubungi supir travel mengatakan ada paket untuk di kirim dari Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju ke Tembilahan yang mana saksi ANDI GUSLOW juga memberikan nomor handphone terdakwa kepada supir travel tersebut, lalu terdakwa memaketkanmaketkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram menjadi 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan terdakwa masukkan narkotika jenis shabu yang telah terdakwa paket-paketkan tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.30 WIB menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel untuk di kirim kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan, setelah supir travel menjemput paket tersebut kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI GUSLOW menginformasikan bahwa 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu sudah di jemput oleh supir travel, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “oke bos” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 sekira jam 05.00 WIB menerima paket berbentuk 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dari supir travel yang sebelumnya di jemput dari rumah terdakwa, lalu saksi ANDI GUSLOW menghubungi terdakwa mengatakan “buah sudah aku buka, inikan ada tiga macam bungkusnya, harga berapa?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “harganya dua ratus, empat ratus sama delapan ratus” kepada saksi ANDI GUSLOW.
  • Bahwa saksi ANDI GULSOW telah berhasil menjual beberapa bungkus narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli kepada terdakwa sehingga tersisa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang belum laku terjual. Kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “buah sudah habis?” kepada saksi ANDI GUSLOW, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “belum, masih ada, tunggu habis buah inilah baru kirim” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi ANDI GUSLOW untuk mentransfer uang hasil pembelian narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli dari terdakwa, lalu saksi ANDI GUSLOW mengatakan “iya nanti malam aku kirim” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan besok ada narkotika jenis shabu kembali masuk kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 gram (dua belas koma lima gram) dan terdakwa mengatakan besok akan kembali mengirim narkotika jenis shabu kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan. Selanjutnya saksi ANDI GUSLOW membayar pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram kepada terdakwa dengan cara saksi ANDI GUSLOW mentransfer uang sebesar Rp.3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1080025206393 atas nama ILHAM CANDRA milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 09.00 WIB menelpon sdr.RAGIL (dalam lidik) mengatakan “gil, itu orang di tembilahan buahnya udah mau habis, dia minta seperlapan” kepada sdr.RAGIL, lalu sdr.RAGIL mengatakan “iya nantilah” kepada terdakwa yang mana terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) kepada sdr.RAGIL, kemudian komunikasipun terputus. Bahwa terdakwa sekira jam 15.00 WIB kembali menghubungi sdr.RAGIL mengatakan “udah ada buahnya?” kepada sdr.RAGIL, lalu sdr.RAGIL menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram pesanan terdakwa di Jalan Taman Karya Panam, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Taman Karya Panam, sesampainya terdakwa di Jalan Taman Karya Panam, terdakwa kembali menghubungi sdr.RAGIL mengatakan “aku udah sampai di panam ni gil, dekat mana buah tu aku jemput” kepada sdr.RAGIL, kemudian sdr.RAGIL mengatakan “buah aku tarok dekat tiang listrik dalam kantong plastik warna hijau” kepada terdakwa, lalu terdakwa mendekati sebuah tiang listrik yang di sebutkan oleh sdr.RAGIL dan terdakwa langsung mengambil kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram tersebut, lalu terdakwa dengan membawa kantong plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 (satu per delapan) dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram kembali pulang ke rumah, sesampainya terdakwa dirumah, lalu terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana selanjutnya terdakwa memasukkan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.30 WIB menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “paketnya udah siap, telponah travel, itu seperlapan ya harga Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah)”, lalu saksi ANDI GULSOW mengatakan “iyalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh supir travel untuk menjemput paket berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu sesuai arahan dari saksi ANDI GUSLOW, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel untuk di antar kepada saksi ANDI GUSLOW yang berada di Tembilahan, setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu kepada supir travel, lalu terdakwa kembali menghubungi saksi ANDI GUSLOW mengatakan “barang sudah diserahkan ke supir travel”.
  • Selanjutnya Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ANDI GUSLOW sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumah saksi ANDI GUSLOW yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB mendapatkan informasi keberadaan saksi ANDI GUSLOW sedang berada di pinggir Jalan Lintas Propinsi kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/66/IX/RES.4.2/2024/Narkoba tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi saksi ANDI GUSLOW berada untuk melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI GUSLOW, di saat bersamaan saksi ANDI GUSLOW pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 04.45 WIB baru saja menerima paket berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang sebelumnya di kirim oleh terdakwa melalui supir travel, di saat bersamaan Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI GUSLOW, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NURKHOLID dan saksi AHMAD ZAQI melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDI GUSLOW dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di tangan sebelah kiri saksi ANDI GUSLOW, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar, 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di tangan kiri saksi ANDI GUSLOW, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 081363684707 dan nomor simcard (2) 0895426526200 dan whatsapp business +60142105762 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan saksi ANDI GUSLOW, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDI GUSLOW, lalu saksi ANDI GUSLOW mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang mana saksi ANDI GUSLOW membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang berada di Kota Pekanbaru, saksi ANDI GUSLOW juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar adalah sisa barang bukti milik saksi ANDI GUSLOW yang sebelumnya saksi ANDI GUSLOW beli dari terdakwa hari Minggu tanggal 15 September 2024, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan terkait keterlibatan terdakwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW.
  • Bahwa Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gang Bintang Timur RT 004 RW 006 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW saat dilakukan penangkapan, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unti ahndphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp bussines 082285587308, nomor whatsapp 085274423312 yang terdakwa serahkan kepada anggota tim sat res narkoba Polres Inhil yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi ANDI GUSLOW dan sdr.RAGIL, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengintrogasi terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDI GUSLOW saat dilakukan penangkapan adalah barang bukti yang telah terdakwa jual kepada saksi ANDI GUSLOW dengan rincian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah sisa barang bukti yang terdakwa jual sebelumnya pada hari Senin tanggal 15 September 2024 kepada saksi ANDI GUSLOW, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu barang bukti yang dijual oleh terdakwa pada tanggal 22 September 2024 kepada saksi ANDI GUSLOW.            
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2503/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3777/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 135/10297.00/2024 tanggal 24 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 30 (tiga puluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 11,51 (sebelas koma lima satu) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya